Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG LAWAS DAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA, KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU, DAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PERMENATR No. 17 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk: a. Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara; b. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara; c. Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku; dan d. Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 2

Wilayah kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam: a. UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara; b. UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara; c. UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku; dan d. UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 3

Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja kantor wilayah badan pertanahan nasional dan Kantor Pertanahan.

Pasal 4

Bagan susunan organisasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam hal Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menjalankan tugas dan fungsi, pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1793); b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1107), yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku; dan c. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1736), yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS HARIMURTI YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR … Ж `