Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kasus Pertanahan yang selanjutnya disebut Kasus adalah sengketa, konflik, perkara pertanahan, atau mafia pertanahan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan/atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sengketa Pertanahan yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
3. Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
4. Perkara Pertanahan yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
5. Mafia Pertanahan adalah tindak pidana di bidang pertanahan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan terorganisir yang diancam dengan hukuman pidana, baik tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Pencegahan Kasus Pertanahan yang selanjutnya disebut Pencegahan Kasus adalah proses, cara, atau tindakan mencegah agar Kasus tidak terjadi atau berulang.
7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
9. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan Sengketa dan Konflik pertanahan serta penanganan Perkara pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan Sengketa dan Konflik pertanahan serta penanganan Perkara pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
12. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah kepala kantor yang memimpin Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal.
13. Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang selanjutnya disebut Bidang PPS adalah unit kerja di Kantor Wilayah yang mempunyai tugas melaksanakan penanganan Sengketa dan Konflik, serta penanganan Perkara.
14. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
15. Kepala Kantor Pertanahan adalah kepala kantor yang memimpin Kantor Pertanahan di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah.
16. Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang selanjutnya disebut Seksi PPS adalah unit kerja pada Kantor Pertanahan yang mempunyai tugas melaksanakan penanganan Sengketa dan Konflik, serta penanganan Perkara.
Pasal 2
Pencegahan Kasus meliputi tahapan:
a. identifikasi Kasus;
b. pengkajian hasil identifikasi Kasus; dan
c. penyusunan rekomendasi.
Pasal 3
(1) Identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Direktorat Jenderal;
b. Bidang PPS; atau
c. Seksi PPS.
(2) Pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh:
a. Direktorat Jenderal; dan/atau
b. Bidang PPS.
(3) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
(4) Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melibatkan:
a. unit kerja lainnya pada Kementerian;
b. pemangku kepentingan; dan/atau
c. masyarakat.
Pasal 4
(1) Identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya Kasus.
(2) Penyebab terjadinya Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari faktor internal dan/atau faktor eksternal.
(3) Faktor internal penyebab terjadinya Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kurang tertibnya administrasi pertanahan;
b. kurangnya kuantitas, kualitas, dan/atau integritas sumber daya manusia Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan; dan/atau
c. sistem informasi yang belum terintegrasi.
(4) Faktor eksternal penyebab terjadinya Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. keberagaman alas hak yang menjadi bukti penguasaan;
b. kurang tertibnya pengadministrasian alas hak pada lembaga yang menerbitkan;
c. tindak pidana di bidang pertanahan;
d. para pemilik tanah tidak memelihara, tidak memanfaatkan, dan tidak menguasai fisik bidang tanah yang dimiliki;
e. dokumen terkait pemilik tanah dan bidang tanah tidak sesuai keadaan sebenarnya;
f. kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum pertanahan; dan/atau
g. sistem informasi yang belum terintegrasi.
Pasal 5
(1) Identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan prioritas terhadap:
a. Kasus yang berdampak luas;
b. Kasus yang menjadi perhatian publik; dan/atau
c. Kasus yang sering terjadi/berulang.
(2) Kasus yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Kasus yang menjadi perhatian publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kasus yang memiliki kriteria:
a. banyaknya jumlah subjek dan/atau objek yang terdampak;
b. kompleksitas permasalahan;
c. besarnya kerugian yang ditimbulkan; dan/atau
d. menjadi pemberitaan media massa.
Pasal 6
Identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. inventarisasi; dan
b. penyusunan hasil identifikasi Kasus.
Pasal 7
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan pengumpulan:
a. data Kasus;
b. isu Kasus;
c. hasil penelitian akademik;
d. regulasi; dan/atau
e. data dan/atau informasi dari pemangku kepentingan dan masyarakat serta isu yang berkembang.
Pasal 8
(1) Pengumpulan data Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan mengumpulkan data Kasus yang sudah ditangani dan diselesaikan dalam sistem informasi penanganan Kasus pada Kementerian.
(2) Pengumpulan data Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. substansi Kasus;
b. anatomi Kasus;
c. tipologi Kasus;
d. klasifikasi Kasus;
e. klasifikasi tempat kejadian Kasus; dan
f. hasil peninjauan lapangan.
(3) Substansi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan uraian dari pokok masalah.
(4) Anatomi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. subjek;
b. objek;
c. uraian masalah; dan
d. waktu kejadian.
(5) Tipologi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Kasus yang terkait dengan:
a. letak dan batas bidang tanah;
b. penguasaan dan pemilikan;
c. penggunaan dan pemanfaatan tanah;
d. penetapan hak dan pendaftaran tanah;
e. pemeliharaan data pendaftaran tanah;
f. tanah objek land reform;
g. tanah adat/tanah ulayat;
h. pengadaan tanah;
i. pelaksanaan putusan pengadilan;
j. informasi dan transaksi elektronik terkait pelayanan pertanahan; dan
k. tipologi lain sesuai dengan perkembangan Kasus.
(6) Klasifikasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas Kasus:
a. ringan;
b. sedang; dan
c. berat.
(7) Klasifikasi tempat kejadian Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan keterangan keberadaan objek Kasus.
(8) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan kumpulan data dan/atau informasi lapangan yang diperoleh dari Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, atau instansi lain.
Pasal 9
(1) Pengumpulan isu Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan mengumpulkan informasi Kasus yang bersumber dari media massa.
(2) Pengumpulan isu Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama media yang memberitakan;
b. jenis media;
c. tanggal terbit/tanggal pemberitaan;
d. subjek pemberitaan;
e. objek pemberitaan; dan
f. waktu dan tempat kejadian.
Pasal 10
Pengumpulan hasil penelitian akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kegiatan mengumpulkan data dan/atau informasi hasil penelitian normatif dan/atau empiris terkait data Kasus.
Pasal 11
Pengumpulan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang terkait data Kasus.
Pasal 12
(1) Pengumpulan data dan/atau informasi dari pemangku kepentingan dan masyarakat serta isu yang berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e diperoleh secara langsung dan/atau tidak langsung.
(2) Perolehan secara langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. peninjauan lapangan;
b. media massa;
c. forum pertemuan dalam jaringan; dan/atau
d. forum pertemuan luar jaringan.
Pasal 13
(1) Penyusunan hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dibuat dalam bentuk laporan.
(2) Laporan hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. pihak terkait yang sudah menangani Kasus;
c. dampak yang ditimbulkan;
d. rekapitulasi hasil identifikasi; dan
e. kesimpulan.
(3) Dalam hal identifikasi Kasus dilakukan oleh Direktorat Jenderal atau Bidang PPS, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti dengan melakukan pengkajian hasil identifikasi Kasus.
(4) Dalam hal identifikasi Kasus dilakukan oleh Seksi PPS, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan dokumen identifikasi kepada Kepala Kantor Wilayah.
(5) Dalam hal dibutuhkan data tambahan terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), laporan dikembalikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk dilengkapi sesuai dengan data yang dibutuhkan.
(6) Dalam hal tidak diperlukan data tambahan terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengkajian hasil identifikasi Kasus.
(7) Format laporan hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan untuk menilai tingkat Kasus berdasarkan:
a. urgensi Kasus;
b. keseriusan Kasus;
c. perkembangan Kasus;
d. kompleksitas Kasus; dan/atau
e. kerugian yang ditimbulkan.
(2) Pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menganalisis faktor yang menjadi penyebab terjadinya Kasus sesuai dengan anatomi dan tipologi Kasus; dan
b. merumuskan akar masalah.
Pasal 15
(1) Pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibuat dalam bentuk laporan.
(2) Laporan pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. faktor penyebab terjadinya Kasus;
b. rumusan akar masalah;
c. penilaian Kasus; dan
d. saran kebijakan.
(3) Dalam hal pengkajian hasil identifikasi Kasus dilakukan oleh Direktorat Jenderal, laporan ditindaklanjuti dengan penyusunan rekomendasi.
(4) Dalam hal pengkajian hasil identifikasi Kasus dilakukan oleh Bidang PPS, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen kajian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan penyusunan rekomendasi.
(5) Dalam hal laporan yang telah dikirim kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlukan data tambahan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan kembali laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(6) Format laporan hasil pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan berdasarkan laporan pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. unit teknis terkait; dan/atau
b. pihak eksternal terkait.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. analisis regulasi;
b. strategi kebijakan;
c. strategi kerja sama antar kelembagaan; dan
d. rencana kerja Pencegahan Kasus.
(4) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penyusunan rekomendasi.
(5) Berita acara penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan unit teknis dan/atau pihak eksternal terkait.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a. Menteri, sebagai laporan;
b. direktur jenderal teknis terkait, sebagai bahan penyusunan kebijakan;
c. inspektur jenderal, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi; dan
d. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan, sebagai dasar pelaksanaan Pencegahan Kasus.
(7) Format berita acara penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Pencegahan Kasus dilakukan dengan menggunakan strategi.
(2) Strategi Pencegahan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menanamkan nilai dan norma luhur sebagai sumber daya manusia yang melayani, profesional, dan terpercaya;
b. membentuk sumber daya manusia dengan kecerdasan intelektual, emosional, sosial, dan spiritual;
c. membentuk budaya kerja dengan standar perilaku, moralitas, produktivitas, dan kualitas; dan
d. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan dan standar operasional prosedur pelayanan pertanahan.
(3) Strategi Pencegahan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan yang dirumuskan dalam rencana kerja tahunan.
(4) Strategi Pencegahan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. peningkatan sistem informasi;
c. pengkajian regulasi;
d. sosialisasi; dan/atau
e. koordinasi dan kerja sama.
Pasal 18
(1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dilakukan melalui:
a. pengendalian mutu atau supervisi; dan
b. peningkatan kualitas dan integritas sumber daya manusia.
(2) Peningkatan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dilakukan melalui:
a. sinkronisasi data kasus dan pemutakhiran data; dan
b. digitalisasi produk pertanahan.
(3) Pengkajian regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan pelaksanaannya.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf d dilakukan melalui:
a. penyuluhan ke masyarakat;
b. penyuluhan ke pejabat pembuat akta tanah; dan
c. media cetak dan/atau media elektronik.
(5) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf e melibatkan:
a. unit eselon I di lingkungan Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan;
b. instansi lain; atau
c. pemangku kepentingan dan masyarakat.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan strategi Pencegahan Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh:
a. Direktorat Jenderal, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. Kantor Wilayah, paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemantauan dan evaluasi Pencegahan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan inspektorat jenderal.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan.
(5) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya sebagai bahan penyusunan kebijakan.
(6) Dalam hal terdapat temuan hasil rekomendasi yang belum dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan sebagaimana termuat dalam laporan hasil pemantauan dan evaluasi, Direktorat Jenderal
menyampaikan kepada inspektorat jenderal untuk dilakukan investigasi.
(7) Format laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
