Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PERMENATR No. 13 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara. 3. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 4. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 5. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 6. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

Pasal 2

Kelas Jabatan digunakan sebagai dasar penyempurnaan penyusunan peta jabatan, penyusunan struktur organisasi, pengangkatan pegawai dalam jabatan, evaluasi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, perumusan pengembangan pegawai, mutasi dan redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

(1) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Kelas Jabatan Struktural; b. Kelas Jabatan Fungsional Tertentu; dan c. Kelas Jabatan Fungsional Umum. (2) Kelas Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Kelas Jabatan Struktural di Badan Pertanahan Nasional Pusat; b. Kelas Jabatan Struktural di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan c. Kelas Jabatan Struktural di Kantor Pertanahan. (3) Kelas Jabatan Struktural di Badan Pertanahan Nasional Pusat, Kelas Jabatan Struktural di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kelas Jabatan Struktural di Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Kelas Jabatan Fungsional Tertentu dan Kelas Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2014 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id