Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH

PERMENATR No. 12 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 2. Konsolidasi Tanah Pertanian adalah Konsolidasi Tanah yang dilakukan pada tanah-tanah pertanian yang berada di kawasan perdesaan. 3. Konsolidasi Tanah Non-Pertanian adalah Konsolidasi Tanah yang dilakukan pada tanah non-pertanian, termasuk penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan dan semi perkotaan. 4. Konsolidasi Tanah Vertikal adalah Konsolidasi Tanah yang diselenggarakan untuk pengembangan kawasan dan bangunan yang berorientasi vertikal. 5. Konsolidasi Tanah Swadaya adalah Konsolidasi Tanah yang merupakan prakarsa masyarakat atau pemangku kepentingan lain di luar Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang belum masuk dalam rencana kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 6. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memenuhi standar tertentu untuk terciptanya kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam. 7. Sarana adalah fasilitas yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. 8. Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan permukiman. 9. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah. 10. Pemegang Hak adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau Hak Pengelolaan, atau nadzir dalam hal tanah wakaf, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. 11. Penggarap Tanah Negara adalah perseorangan yang menguasai, mengerjakan, mengusahakan dan/atau memanfaatkan Tanah Negara. 12. Peserta Konsolidasi Tanah yang selanjutnya disebut peserta adalah pemegang hak atau penggarap tanah pada lokasi kegiatan Konsolidasi Tanah yang menyatakan persetujuannya untuk ikut dalam kegiatan Konsolidasi Tanah. 13. Perhimpunan Peserta/Penghuni adalah perkumpulan yang dibentuk oleh peserta Konsolidasi Tanah (Vertikal) untuk keperluan koordinasi, menampung aspirasi dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah serta pengelolaan Tanah Usaha Bersama, termasuk didalamnya mewakili peserta untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan. 14. Tanah untuk Pembangunan yang selanjutnya disebut TP adalah bagian dari tanah peserta yang diserahkan atau disediakan bagi pembangunan prasarana, sarana dan utilitas serta Tanah Usaha Bersama sesuai kesepakatan. 15. Tanah Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat TUB adalah tanah milik bersama peserta yang dapat diusahakan, dikerjasamakan atau dialihkan dengan pihak ketiga untuk kepentingan bersama. 16. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. 17. Hak atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 18. Perencanaan Konsolidasi Tanah adalah proses pemilihan lokasi untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai lokasi yang memenuhi kriteria Konsolidasi Tanah. 19. Desain Konsolidasi Tanah adalah tatanan bentuk, luas, letak bidang, status kepemilikan bidang tanah dan rencana Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas hasil penataan yang disepakati bersama oleh peserta Konsolidasi Tanah. 20. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah adalah penerapan titik-titik batas bidang tanah yang ada di peta Rancangan Konsolidasi Tanah ke lokasi Konsolidasi Tanah (Staking Out). 21. Pelaku Pembangunan adalah Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan atau swadaya masyarakat. 22. Persyaratan Teknis adalah persyaratan mengenai struktur bangunan, keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan, yang diatur dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan. 23. Akta Pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung Nilai Perbandingan Proporsional. 24. Nilai Perbandingan Proporsional adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dihitung berdasarkan nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan untuk pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya. 25. Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang menunjukkan batas yang jelas dari satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsional. 26. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 28. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 29. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. 30. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah. 31. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 32. Sertipikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan. 33. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung sarusun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk: a. mewujudkan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal melalui Konsolidasi Tanah; b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan ruang; c. meningkatkan kualitas lingkungan; dan d. memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ruang di atas dan/atau di bawah tanah. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar: a. penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui Konsolidasi Tanah dapat menciptakan lingkungan hidup yang baik sesuai rencana tata ruang; dan b. tersedianya tanah untuk kepentingan umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Pasal 3

Ruang lingkup penyelenggaraan Konsolidasi Tanah meliputi: a. perencanaan Konsolidasi Tanah; b. pelaksanaan Konsolidasi Tanah; c. pembangunan hasil Konsolidasi Tanah; dan d. pengawasan Konsolidasi Tanah.

Pasal 4

(1) Konsolidasi Tanah dilaksanakan secara partisipatif dan sukarela/berdasarkan kesepakatan diantara peserta Konsolidasi Tanah. (2) Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dapat menjadi wajib dalam hal penataan kawasan pasca bencana, konflik, kawasan kumuh dan program strategis. (3) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bencana alam maupun kebakaran yang mengakibatkan terjadinya perubahan batas bidang tanah, tanah musnah, perubahan penguasaan/kepemilikan, perubahan peruntukan sehingga perlu dilakukannya penataan kembali dan/atau relokasi. (4) Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konflik yang penyelesaiannya memberikan dampak terhadap perubahan kepemilikan dan batas-batas tanah. (5) Kawasan kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk dilakukan penataan kembali dalam upaya meningkatkan kualitas permukiman baik secara horizontal maupun vertikal, baik di kawasan perdesaan maupun kawasan perkotaan. (6) Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan program yang memiliki nilai strategis secara Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 5

Berdasarkan fungsi dan peruntukan kawasan, Konsolidasi Tanah dibedakan menjadi: a. Konsolidasi Tanah Pertanian; dan b. Konsolidasi Tanah Non-Pertanian.

Pasal 6

Berdasarkan dimensi pemanfaatan tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah dibedakan menjadi: a. Konsolidasi Tanah Horizontal; dan b. Konsolidasi Tanah Vertikal.

Pasal 7

(1) Berdasarkan skala luasan, Konsolidasi Tanah dapat dibedakan menjadi: a. Konsolidasi Tanah Skala Kecil; dan b. Konsolidasi Tanah Skala Besar dan/atau Strategis. (2) Konsolidasi Tanah skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan pada lokasi yang berada dalam lingkup Kabupaten/Kota. (3) Konsolidasi Tanah skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. (4) Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan: a. pada lokasi lintas Kabupaten/Kota; dan b. untuk lokasi yang memiliki nilai strategis nasional. (5) Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kantor Wilayah. (6) Dalam kondisi tertentu, penyelenggaraan Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis dapat dilakukan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Berdasarkan keperluannya, Konsolidasi Tanah dapat dilaksanakan secara: a. sederhana; dan b. lengkap. (2) Konsolidasi Tanah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang ditujukan untuk pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya dan penyediaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. (3) Konsolidasi Tanah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Konsolidasi Tanah yang mencakup seluruh proses penyelenggaraan Konsolidasi Tanah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Pasal 9

(1) Objek Konsolidasi Tanah dapat berasal dari: a. tanah yang sudah terdaftar; b. tanah hak yang belum terdaftar; c. tanah Negara yang sudah dikuasai/digarap; dan/atau d. tanah aset BUMN/BUMD/Badan Hukum lainnya yang sudah dilepaskan dan/atau dikuasai masyarakat. (2) Konsolidasi Tanah pada tanah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya penyelesaian sengketa dan/atau konflik pertanahan. (3) Objek Konsolidasi Tanah dapat terdiri dari satu atau lebih bidang tanah yang ditata dengan mengedepankan peningkatan nilai tambah kawasan dan kepentingan sosial. (4) Kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penataan kawasan bencana, penyediaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penataan kawasan kumuh, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan program strategis Nasional lainnya.

Pasal 10

(1) Subjek Konsolidasi Tanah merupakan peserta yang memenuhi syarat yaitu Perorangan Warga Negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum, yang berkedudukan selaku: a. pemegang hak; dan b. penggarap tanah Negara. (2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Hukum yang dapat menjadi subjek hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Konsolidasi Tanah dapat diselenggarakan apabila disepakati oleh paling sedikit 60 % (enam puluh persen) dari peserta Konsolidasi Tanah. (4) Dalam hal terdapat pemegang hak/penggarap tanah yang tidak bersedia menjadi peserta Konsolidasi Tanah, pemegang hak/penggarap tanah dapat mengalihkan hak/penguasaan/garapan tanahnya kepada pihak lain yang bersedia menjadi peserta. (5) Dalam hal pemegang hak/penggarap tanah tidak bersedia mengalihkan kepada pihak lain dan tidak bersedia untuk ikut Konsolidasi Tanah, maka dilakukan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Peserta Konsolidasi Tanah wajib menyerahkan sebagian tanahnya sebagai TP sesuai kesepakatan. (2) Luas tanah yang diserahkan sebagai TP dihitung berdasarkan kebutuhan tanah untuk prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta kebutuhan pembiayaan pembangunan kawasan yang dikonsolidasikan. (3) Dalam hal terdapat peserta Konsolidasi Tanah yang luas dan/atau bentuk bidang tanahnya tidak layak sehingga tidak mungkin menyerahkan sebagian tanahnya sebagai TP maka dapat mengganti TP dengan uang atau bentuk lainnya yang disepakati oleh para peserta Konsolidasi Tanah. (4) Luas dan letak TUB disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan serta dapat diusahakan, dikerjasamakan atau dialihkan kepada pihak lain atas persetujuan seluruh peserta konsolidasi tanah.

Pasal 12

(1) Perubahan jumlah bidang objek Konsolidasi Tanah dimungkinkan apabila: a. terdapat penambahan jumlah bidang dikarenakan adanya bidang tanah yang diperuntukkan bagi PSU dan TUB; b. terdapat kebutuhan pemecahan bidang karena tuntutan desain; c. terdapat pemecahan bidang karena adanya peristiwa hukum pewarisan dan/atau hibah atas tanah kepada pihak dalam satu garis keturunan; d. terdapat pemecahan bidang sebagai solusi penyelesaian sengketa dan konflik; dan/atau e. terdapat kebutuhan untuk mendukung program penyediaan perumahan MBR yang berbasis komunitas. (2) Penambahan jumlah bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dalam hal: a. merupakan bidang tanah yang berada pada satu hamparan; b. mengakomodasikan peralihan kepemilikan yang belum didaftarkan.

Pasal 13

(1) Perencanaan Konsolidasi Tanah meliputi kegiatan penyiapan lokasi Konsolidasi Tanah yang didasarkan pada kajian dan analisis kewilayahan, sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan. (2) Perencanaan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh: a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan b. pemangku kepentingan lainnya. (3) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kementerian/lembaga lainnya; b. Pemerintah Daerah; c. koperasi, BUMN, BUMD, BUMDes, badan hukum swasta; d. akademisi/Praktisi; dan/atau e. masyarakat. (4) Perencanaan Konsolidasi Tanah dituangkan dalam Dokumen Perencanaan Konsolidasi Tanah. (5) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat: a. kajian tata ruang dan kebijakan sektor; b. analisis pemetaan sosial dan potensi kawasan; c. sket desain awal (visioning) Konsolidasi Tanah; d. Berita Acara kesepakatan Peserta Konsolidasi tanah; dan e. penetapan lokasi Konsolidasi Tanah. (6) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah yang disusun oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hur uf a sampai dengan huruf d. (7) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah yang disusun oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan kepada Kantor Pertanahan. (8) Kantor Pertanahan melalui Tim Perencana/Pelaksana melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah diverifikasi digunakan sebagai dasar penetapan lokasi. (10) Format Berita Acara kesepakatan Peserta Konsolidasi Tanah terhadap rencana Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memperhatikan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, atau Rencana Detail lainnya yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; b. daya dukung dan daya tampung lingkungan serta perlindungan terhadap sumber daya alam, keanekaragaman hayati, lanskap (pusaka saujana/heritage) dan situs budaya; c. usulan masyarakat di lokasi Konsolidasi Tanah; d. kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas; e. program pemberdayaan masyarakat; dan f. kebijakan pembangunan daerah. (2) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, perencanaan Konsolidasi Tanah memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. (3) Format sket desain awal (visioning) Konsolidasi Tanah dan Keputusan Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c dan huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Ketentuan mengenai perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis untuk perencanaan Konsolidasi Tanah Vertikal, dengan tambahan muatan Analisis Dampak Lingkungan. (2) Analisis Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Tahapan penyusunan dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah meliputi: a. pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Perencana/Pelaksana; b. kajian tata ruang dan kebijakan sektor; c. pemetaan sosial dan analisis potensi kawasan; d. pembuatan sket desain awal (visioning) dan penyepakatan Konsolidasi Tanah; dan e. penetapan lokasi Konsolidasi Tanah. (2) Tahapan penyusunan dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah.

Pasal 17

(1) Kajian tata ruang merupakan kegiatan analisis data spasial dengan memperhatikan: a. peruntukan kawasan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; b. pembagian zonasi dan peraturan zonasi sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang; c. topografi, penggunaan tanah dan gambaran umum penguasaan tanah; dan d. daya dukung dan daya tampung kawasan. (2) Kajian kebijakan, rencana dan program sektor terkait pada lokasi Konsolidasi Tanah, meliputi: a. pembangunan infrastruktur wilayah; b. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas; dan c. pembangunan sektor lainnya. (3) Hasil kajian tata ruang dan kebijakan sektor digunakan untuk menentukan lokasi Konsolidasi Tanah yang terpilih. (4) Lokasi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Lokasi oleh Tim Koordinasi.

Pasal 18

(1) Pemetaan sosial dilakukan untuk inventarisasi dan identifikasi data sosial, ekonomi dan budaya, serta sosialisasi untuk menjaring aspirasi masyarakat di lokasi Konsolidasi Tanah. (2) Analisis potensi kawasan dilakukan untuk inventarisasi dan identifikasi data dan informasi pertanahan, data fisik lingkungan untuk mengetahui potensi, kekurangan, peluang, dan ancaman di lokasi Konsolidasi Tanah. (3) Data dan informasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bentuk dan luas bidang tanah; b. data pemegang hak dan/atau penggarap tanah; dan c. status kepemilikan tanah. (4) Data fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. topografi; b. penggunaan tanah; c. ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan e. aspek kebencanaan. (5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyuluhan secara langsung kepada pemegang hak dan/atau penggarap tanah agar dapat memahami maksud, tujuan dan manfaat Konsolidasi Tanah serta hak dan kewajiban calon peserta Konsolidasi Tanah. (6) Hasil pemetaan sosial dan analisis potensi kawasan dituangkan dalam Peta Potensi Objek Konsolidasi Tanah yang digunakan untuk menentukan strategi pengembangan lokasi Konsolidasi Tanah.

Pasal 19

(1) Sket desain awal (visioning) merupakan gambaran kasar mengenai tema dan arah pengembangan lokasi Konsolidasi Tanah. (2) Sket desain awal (visioning) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. gambaran konsep kebijakan makro dan kriteria perencanaan/desain kawasan; b. penetapan tema dan arah pengembangan kawasan; c. sket desain awal yang menggambarkan pembagian blok dan perkiraan jumlah rencana bidang tanah/unit serta rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas; dan d. perkiraan biaya pelaksanaan dan pembangunan Konsolidasi Tanah. (3) Sket desain awal (visioning) menjadi dasar untuk menghasilkan kesepakatan pemegang hak dan/atau penggarap tanah terhadap rencana Konsolidasi Tanah. (4) Pernyataan kesepakatan pemegang hak dan/atau penggarap tanah terhadap rencana Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan di dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh masing- masing pemegang hak dan/atau penggarap tanah. (5) Ketentuan Mengenai pembuatan sket desain awal (visioning) dan penyepakatan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis untuk pembuatan sket desain awal (visioning) dan penyepakatan Konsolidasi Tanah Vertikal, dengan penambahan desain awal bangunan vertikal.

Pasal 20

(1) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah dilakukan dengan mempertimbangkan dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjelaskan tentang letak lokasi, luas, jumlah bidang tanah serta keterangan lainnya yang dianggap perlu sebagai dasar lokasi pelaksanaan Konsolidasi Tanah. (3) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah skala kecil dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikota. (4) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah skala besar/strategis dituangkan dalam Keputusan Gubernur atau Menteri. (5) Dalam hal Konsolidasi Tanah swadaya, Kepala Kantor Pertanahan memberikan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam penerbitan Keputusan Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah. (6) Terhadap Konsolidasi Tanah swadaya, usulan penetapan lokasi dilampiri dengan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Setelah penetapan lokasi Konsolidasi Tanah tidak boleh dilakukan peralihan hak dan/atau penguasaan tanah. (8) Format Keputusan Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. (2) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah meliputi kegiatan: a. pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek Konsolidasi Tanah; b. penyusunan desain dan rencana aksi Konsolidasi Tanah; c. pelepasan Hak atas Tanah dan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah; d. penerapan desain Konsolidasi Tanah (staking out); dan e. penerbitan sertipikat Hak atas Tanah dan penyerahan hasil Konsolidasi Tanah.

Pasal 22

(1) Pengumpulan data fisik dan yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang menghasilkan: a. daftar subjek dan objek Konsolidasi Tanah; dan b. Peta Rincikan. (2) Pengukuran bidang tanah untuk memperoleh Peta Rincikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan apabila bidang-bidang tanah peserta Konsolidasi Tanah telah terdaftar dan tervalidasi dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan. (3) Terhadap objek Konsolidasi Tanah yang belum terdaftar, hasil pengumpulan data fisik dan yuridis diumumkan oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah selama 14 (empat belas) hari kalender di Kantor Desa/Kelurahan dan Kantor Pertanahan setempat. (4) Dalam hal terdapat keberatan dari peserta terhadap hasil pengumpulan data fisik dan yuridis dilakukan perubahan data fisik dan yuridis oleh Tim Perencana/Pelaksana dan dituangkan dalam Berita Acara pengumpulan data fisik dan yuridis. (5) Format Berita Acara pengumpulan data fisik dan yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Penilaian Objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi penilaian terhadap: a. tanah; b. bangunan; c. tanaman; dan/atau d. benda yang berkaitan dengan tanah. (2) Nilai objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kantor Pertanahan dan/atau oleh Penilai Pertanahan. (3) Penilaian objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai dasar: a. penetapan luas, bentuk dan letak bidang tanah yang akan diperoleh kembali peserta Konsolidasi Tanah; b. perhitungan aset masyarakat peserta Konsolidasi Tanah; dan c. pemberian ganti kerugian apabila dibutuhkan. (4) Nilai bidang tanah setelah Konsolidasi Tanah setidaknya sama dengan nilai bidang tanah sebelum Konsolidasi Tanah. (5) Hasil penilaian Objek Konsolidasi Tanah dituangkan dalam Daftar Penilaian Objek Konsolidasi Tanah. (6) Format Daftar Penilaian Tanah dan Bangunan/Tanaman di lokasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Penyusunan desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b mencakup setidaknya: a. tema dan arah pengembangan kawasan; b. rencana blok peruntukan kawasan; c. penentuan luas, bentuk dan letak bidang tanah; dan d. luas dan letak TP yang terdiri dari tanah untuk PSU serta TUB. (2) Penyusunan desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan nilai objek Konsolidasi Tanah sesuai Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3). (3) Desain Konsolidasi Tanah dimusyawarahkan bersama peserta Konsolidasi Tanah untuk memperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Desain. (4) Peserta Konsolidasi Tanah membubuhkan paraf pada Desain Konsolidasi Tanah sebagai bukti persetujuan. (5) Penyusunan desain Konsolidasi Tanah dilakukan oleh Tim Perencana/Pelaksana atau oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (6) Desain Konsolidasi Tanah yang disusun oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat verifikasi dan persetujuan yang dituangkan dalam Lembar Persetujuan dari Ketua Tim Perencana/Pelaksana. (7) Format Lembar Persetujuan Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah, Berita Acara Kesepakatan Desain Konsolidasi Tanah dan Peta Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Rencana Aksi disusun untuk memberikan panduan dalam pembangunan Konsolidasi Tanah yang disepakati oleh pemangku kepentingan. (2) Rencana Aksi memuat antara lain: a. tahapan dan jadwal pelaksanaan pembangunan; b. rencana pembangunan PSU; c. rencana detil bangunan/gedung; d. kebutuhan biaya pembangunan; e. rencana dan sumber pembiayaan; dan f. skema kerja sama pembangunan Konsolidasi Tanah dan peran setiap pemangku kepentingan. (3) Penyepakatan Rencana Aksi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil pemangku kepentingan yang akan terlibat di dalam pembangunan Konsolidasi Tanah. (4) Format Lembar Berita Acara Kesepakatan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap objek Konsolidasi Tanah. (2) Pelaksanaan pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. (3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penyerahan asli surat bukti pemilikan atau penguasaan tanah. (4) Pelepasan hak atas tanah dituangkan dalam Berita Acara Pelepasan Hak atas Tanah, yang memuat klausul: a. menyatakan bahwa status tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; b. pemberian kembali hak atas tanah kepada peserta dan penerima PSU dan TUB; (5) Format Berita Acara Pelepasan Hak atas Tanah/Garapan dalam rangka Konsolidasi Tanah tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Penegasan tanah sebagai objek Konsolidasi Tanah dilakukan untuk memberikan kewenangan kepada Tim Perencana/Pelaksana dalam menata kembali bidang tanah sesuai desain Konsolidasi Tanah. (2) Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tanah yang dilepaskan dan akan diberikan kembali kepada peserta sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah dengan suatu hak atas tanah; b. TP yang dialokasikan untuk PSU dan/atau TUB sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah; dan c. daftar nama peserta dan penerima bidang PSU dan/atau TUB pada Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan dimaksud. (3) Kepala Kantor Pertanahan mengajukan usulan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah. (5) Format Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah dilakukan setelah diterbitkannya keputusan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah. (2) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peta desain yang telah disetujui peserta dan disahkan oleh Tim Perencana/Pelaksana. (3) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh peserta Konsolidasi Tanah yang dituangkan dalam Berita Acara. (4) Hasil penerapan desain Konsolidasi Tanah dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pembuatan peta bidang tanah untuk para peserta, PSU dan/atau TUB. (5) Format Berita Acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian hak atas tanah terhadap semua bidang tanah yang telah diterbitkan peta bidangnya berdasarkan hasil penerapan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Peserta Konsolidasi Tanah diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hak atas tanah untuk peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa hak individual atau hak bersama. (4) Hak atas tanah untuk prasarana diberikan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa. (5) Hak atas tanah untuk sarana dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Perhimpunan Peserta yang berbadan hukum dan/atau Nadzir dan/atau Badan Hukum Keagamaan. (6) TUB yang dikelola oleh Perhimpunan Peserta dapat diberikan hak atas tanah atas nama bersama peserta dan/atau atas nama Perhimpunan Peserta berbadan hukum. (7) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan untuk: a. Konsolidasi Tanah Pertanian berupa hak milik, hak guna usaha dan hak pakai; b. Konsolidasi Tanah Non-Pertanian berupa hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun; c. Konsolidasi Tanah Horizontal berupa hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai; dan d. Untuk mempertahankan kepemilikan tanah oleh pemilik semula dapat diterbitkan hak pengelolaan atau hak milik bersama sebagai alas terhadap hak atas tanah lainnya. (9) Format Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

(1) Pemberian hak atas tanah kepada peserta Konsolidasi Tanah yang berasal dari tanah hak dan subjeknya tidak berubah dibebaskan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (2) Dalam hal tanah yang berasal dari selain tanah hak dikenakan BPHTB. (3) Pengenaan BPHTB oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan keringanan berupa pengurangan atau penangguhan BPHTB. (4) Pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Semua bidang tanah yang telah ditetapkan keputusan pemberian haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diterbitkan Surat Tanda Bukti Hak atas Tanah termasuk TP dan/atau TUB. (2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Tanda Bukti Hak atas Tanah setelah menerima pendaftaran keputusan pemberian hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Hasil pelaksanaan Konsolidasi Tanah diserahkan kepada peserta Konsolidasi Tanah. (2) Hasil pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sertipikat hak atas tanah, rencana pembangunan prasarana dan sarana, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal dilaksanakan oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. (2) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal meliputi kegiatan: a. pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek Konsolidasi Tanah Vertikal; b. penyusunan desain dan rencana aksi Konsolidasi Tanah Vertikal; c. pelepasan Hak Atas Tanah dan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah Vertikal; d. penerapan desain Konsolidasi Tanah Vertikal (staking out); dan e. penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dan penyerahan sertipikat tanah bersama.

Pasal 34

(1) Pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek untuk Konsolidasi Tanah Vertikal dilaksanakan dengan tambahan pengukuran untuk mengetahui luas dan batas keliling lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai Tanah Bersama. (2) Nilai objek Konsolidasi Tanah Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan: a. nilai proporsional kepemilikan aset peserta pada tanah milik bersama; dan/atau b. penilaian ganti kerugian. (3) Nilai proporsional kepemilikan aset peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikonversi ke unit hunian dan/atau non-hunian. (4) Nilai proporsional kepemilikan aset peserta digunakan juga sebagai dasar penyertaan saham (profit sharing), apabila pembangunan Konsolidasi Tanah Vertikal dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan.

Pasal 35

(1) Penyusunan desain rumah susun (pertelaan) menunjukkan dengan jelas mengenai gambar/batas- batas hak perorangan dan hak bersama yaitu pembagian atas masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsionalnya. (2) Perhitungan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dan Pertelaan menjadi bagian dari kegiatan Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah. (3) NPP dibutuhkan untuk menentukan proporsi kepemilikan atas aset bersama apabila hak kepemilikan yang diberikan berupa Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. (4) Apabila unit rumah susun yang dibangun bukan merupakan rumah susun milik, diberikan Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pada Konsolidasi Tanah Vertikal sumber pembiayaan pembangunan dapat diperoleh melalui TUB atau unit tambahan yang dapat dikomersilkan. (6) Desain Konsolidasi Tanah Vertikal dapat berupa: a. Rumah susun milik; b. Rumah susun sewa; c. Kampung susun; d. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development); e. Kawasan Pusat Bisnis Terpadu (Central Business District/Superblock); f. Peremajaan Kawasan Terpadu (Inclusive Urban Renewal); dan/atau g. Kombinasi diantara satu atau lebih desain di atas. (7) Ketentuan mengenai penyusunan dan penyepakatan rencana aksi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan dan penyepakatan rencana aksi Konsolidasi Tanah Vertikal dan dapat ditambahkan rencana kerja sama antara peserta dengan pemangku kepentingan terkait yang dituangkan dalam Akte Perjanjian Kerja sama.

Pasal 36

Ketentuan mengenai pelepasan hak atas tanah dan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis untuk pelepasan hak atas tanah dan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah Vertikal.

Pasal 37

Ketentuan mengenai penerapan desain Konsolidasi Tanah (staking out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerapan desain Konsolidasi Tanah Vertikal (staking out), disertai dengan pertelaan untuk unit rumah susun.

Pasal 38

(1) Pada Konsolidasi Tanah Vertikal diterbitkan Sertipikat Tanah Bersama atas nama peserta dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Di atas tanah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanah lainnya berdasarkan desain yang disepakati dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh pemangku kepentingan yang tercantum dalam rencana aksi Konsolidasi Tanah. (2) Tahapan pembangunan hasil Konsolidasi Tanah meliputi: a. persiapan pelaksanaan pembangunan; b. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas; c. penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah dan serah terima aset untuk Konsolidasi Tanah Vertikal; d. pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni serta pemberdayaan masyarakat; dan e. pengelolaan aset hasil Konsolidasi Tanah.

Pasal 40

(1) Persiapan pelaksanaan pembangunan Konsolidasi Tanah dimaksudkan untuk mengawali perwujudan secara fisik dan menindaklanjuti desain dan rencana aksi Konsolidasi Tanah. (2) Pelaksanaan pembangunan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah penerapan desain (staking out). (3) Persiapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi setidaknya: a. administrasi perizinan pembangunan kawasan dan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penunjukan pelaku pembangunan (Kontraktor) oleh perhimpunan peserta; c. penyiapan dokumen kerja sama investasi antara perhimpunan peserta Konsolidasi Tanah dengan pelaku pembangunan; d. pelaksanaan relokasi sementara peserta Konsolidasi Tanah; dan e. penyiapan dan pembersihan lahan Konsolidasi Tanah. (4) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal selain pada ayat (1) dilakukan pengesahan pertelaan dan NPP satuan rumah susun. (5) Dalam hal pelaksanaan relokasi sementara peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan kompensasi untuk: a. hunian sementara peserta; b. tunjangan kehilangan pendapatan; dan c. biaya atau kebutuhan lainnya yang disepakati. (6) Bentuk dan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan kesepakatan. (7) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh pemangku kepentingan yang memprakarsai penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. (8) Konstruksi dilaksanakan oleh pelaku pembangunan sesuai dengan proposal dan gambar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui yang meliputi: a. pembentukan/pembersihan badan jalan; b. pembuatan saluran air/drainase/parit; c. pengerasan/pengaspalan jalan; d. pembangunan fasos dan fasum; dan e. pembangunan hunian dan non-hunian. (9) Relokasi sementara dilakukan sebelum pembangunan fisik dilaksanakan. (10) Peserta direlokasi ke lokasi penempatan sementara yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 41

(1) Pembangunan PSU Konsolidasi Tanah merupakan perwujudan secara fisik desain Konsolidasi Tanah. (2) Pembangunan PSU dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan perkembangan kawasan. (3) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal, selain pembangunan PSU dilakukan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah. (4) Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan izin layak huni setelah pembangunan selesai sesuai perizinan yang telah diberikan dengan menyerahkan gambar dan ketentuan teknis. (6) Pemerintah Daerah memberikan izin layak huni setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan fisik selesai berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. (7) Pelaku pembangunan wajib menyerahkan dokumen beserta gambar dan ketentuan teknis yang terperinci kepada perhimpunan penghuni yang telah dibentuk beserta: a. tata cara pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, perbaikan dan kemungkinan dapat diadakannya perubahan pada rumah susun maupun lingkungannya. b. uraian dan catatan singkat yang bersifat hal khusus yang perlu diketahui oleh para penghuni, pengelola, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. (8) Pelaku pembangunan membuat Akta Pemisahan, uraian dan gambar pertelaan yang telah disetujui oleh peserta Konsolidasi Tanah melalui musyawarah, kemudian disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah dan serah terima aset hasil Konsolidasi Tanah Vertikal merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Konsolidasi Tanah kepada para peserta Konsolidasi Tanah dan penerima hak lainnya. (2) Sertipikat Hak atas Tanah yang diterbitkan berupa Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan pula Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan perhitungan pertelaan sesuai desain Konsolidasi Tanah Vertikal.

Pasal 43

(1) Pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni serta pemberdayaan masyarakat dilaksanakan untuk menjamin hak untuk mengelola dan meningkatkan nilai tambah hasil Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal. (2) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal dibentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun yang berbadan hukum dan beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Pengelolaan aset hasil Konsolidasi Tanah dimaksudkan untuk menjamin terpeliharanya fungsi-fungsi bangunan, prasarana, sarana dan utilitas untuk keberlanjutan kualitas lingkungan. (2) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal aset hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanah bersama; b. bagian bersama; dan c. benda bersama. (3) Tanah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan. (4) Bagian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. (5) Benda bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. (6) Pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau perhimpunan penghuni sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Konsolidasi Tanah diselenggarakan oleh: a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan/atau b. pemangku kepentingan. (2) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah oleh pemangku kepentingan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkewajiban melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dibentuk Tim Koordinasi dan Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. (4) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi mengkoordinasikan penyelenggaraan dan penanganan permasalahan Konsolidasi Tanah. (5) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi menyelenggarakan Konsolidasi Tanah.

Pasal 46

(1) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) ditetapkan oleh: a. Bupati/Walikota untuk Konsolidasi Tanah skala kecil; dan b. Gubernur untuk Konsolidasi Tanah skala besar. (2) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) untuk Konsolidasi Tanah skala besar ditetapkan oleh Gubernur. (3) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis yang diambil alih oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Tim Koordinasi ditetapkan oleh Menteri. (4) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah skala kecil paling sedikit terdiri atas: a. Ketua : Bupati/Walikota; b. Ketua Harian : Kepala Kantor Pertanahan; c. Sekretaris : Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan; d. Anggota : 1) Kepala Bidang Penataan Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; 2) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau pejabat yang ditunjuk; 3) Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk; 4) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau pejabat yang ditunjuk; 5) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pertanian atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah Pertanian; 6) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi perumahan rakyat dan kawasan permukiman atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah nonpertanian; 7) Perwakilan instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan lain yang berkompeten sesuai kebutuhan penataan. (5) Susunan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) untuk Konsolidasi Tanah skala besar paling sedikit terdiri atas: a. Ketua : Gubernur; b. Ketua Harian : Kepala Kantor Wilayah; c. Sekretaris : Kepala Bidang Penataan Pertanahan pada Kanwil; d. Anggota : 1) Bupati/Walikota; 2) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau pejabat yang ditunjuk; 3) Sekretariat Daerah atau pejabat yang ditunjuk; 4) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau pejabat yang ditunjuk; 5) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pertanian atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah Pertanian; 6) Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi perumahan rakyat dan kawasan permukiman atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah nonpertanian; 7) Kepala Kantor Pertanahan pada lokasi Konsolidasi Tanah. (6) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah bertugas untuk: a. mengoordinasikan kebijakan antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah; b. memberikan pertimbangan dalam penetapan lokasi Konsolidasi Tanah; c. mengarahkan dan mengevaluasi penyusunan Desain Konsolidasi Tanah; d. mengoordinasikan sumber pembiayaan dan bentuk kerja sama penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; e. melakukan sinkronisasi dan koordinasi rencana aksi pembangunan Konsolidasi Tanah dengan seluruh pemangku kepentingan; f. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; g. melakukan penanganan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; h. mengevaluasi dan MENETAPKAN kebijakan peremajaan/pembangunan kembali kawasan dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal; dan i. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan. (7) Keanggotaan Tim Koordinasi dapat dilengkapi unsur akademisi, praktisi, kelompok masyarakat, dan unsur pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. (8) Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Provinsi DKI Jakarta dikategorikan dalam Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis. (9) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis, susunan Tim Koordinasi dapat disesuaikan dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. (10) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah yang diselenggarakan oleh pemangku kepentingan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), susunan Tim Koordinasi dapat disesuaikan dengan tetap melibatkan unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan pemangku kepentingan lainnya. (11) Format Keputusan Pembentukan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 47

(1) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) ditetapkan oleh: a. Kepala Kantor Pertanahan untuk Konsolidasi Tanah skala kecil ditetapkan; dan b. Kepala Kantor Wilayah untuk Konsolidasi Tanah skala besar ditetapkan. (2) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis paling sedikit terdiri atas: a. Ketua : Kepala Kantor Wilayah; b. Sekretaris : Kepala Bidang Penataan Pertanahan; c. Anggota : 1) Perwakilan instansi terkait dan atau pemangku kepentingan lain yang berkompeten sesuai kebutuhan penataan; 2) Kepala Seksi Penataan Pertanahan; 3) Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; 4) Kepala Seksi Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk; 5) Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; 6) Kepala Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah; 7) Camat; 8) Lurah/Kepala Desa setempat; 9) Perwakilan peserta Konsolidasi Tanah sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah skala kecil paling sedikit terdiri atas: a. Ketua : Kepala Kantor Pertanahan; b. Sekretaris : Kepala Seksi Penataan Pertanahan; c. Anggota : 1) Perwakilan instansi terkait dan atau pemangku kepentingan lain yang berkompeten sesuai kebutuhan penataan; 2) Kepala Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah; 3) Kepala Subbagian Tata Usaha atau pejabat yang ditunjuk; 4) Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; 5) Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; 6) Kepala Seksi Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk; 7) Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; 8) Kepala Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah; 9) Camat; 10) Lurah/Kepala Desa setempat; 11) Perwakilan peserta Konsolidasi Tanah sebanyak 3 (tiga) orang. (4) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah bertugas untuk: a. menyusun kajian tata ruang dan kebijakan sektor; b. melaksanakan analisis pemetaan sosial dan potensi kawasan; c. menyusun sket desain awal (visioning) Konsolidasi Tanah; d. membangun kesepakatan Peserta Konsolidasi Tanah; e. memverifikasi dan/atau menyampaikan usulan penetapan lokasi Konsolidasi Tanah kepada Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri; f. melaksanakan pengumpulan Data Fisik, Yuridis dan Penilaian Objek Konsolidasi Tanah; g. menyusun Desain dan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah; h. memproses pelepasan Hak Atas Tanah dan menyiapkan usulan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah; i. menerapkan Desain Konsolidasi Tanah (staking out); dan j. memproses penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dan melaksanakan penyerahan hasil Konsolidasi Tanah; dan k. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan. (5) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah Swadaya maupun Konsolidasi Tanah Sederhana, tugas Tim Perencana/Pelaksana hanya mencakup ayat (5) huruf e, huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j. (6) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah Swadaya maupun Konsolidasi Tanah Sederhana, sebelum menyampaikan usulan penetapan lokasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah. (7) Keanggotaan Tim Perencana/Pelaksana dapat dilengkapi unsur akademisi, praktisi, kelompok masyarakat, dan unsur pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. (8) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah yang bersifat strategis dan/atau berskala nasional maka susunan tim Perencana/Pelaksana dapat disesuaikan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (9) Format Keputusan Pembentukan Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

(1) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah setelah adanya persetujuan seluruh peserta untuk melaksanakan Konsolidasi Tanah. (2) Pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara. (3) Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi membantu kelancaran pelaksanaan Konsolidasi Tanah. (4) Dalam pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kepengurusan yang paling kurang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang Bendahara. (5) Pengurus Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk: a. membantu mengumpulkan data fisik dan yuridis; b. menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Tim Perencana/Pelaksana; c. mengelola administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan TUB; d. memfasilitasi proses penyelesaian ganti kerugian kepada para pemilik/penggarap tanah yang tidak bersedia menjadi peserta Konsolidasi Tanah; e. memberikan pendapat dan persetujuan terhadap desain Konsolidasi Tanah; dan f. mengelola biaya relokasi sementara yang harus dibayarkan pada peserta Konsolidasi Tanah. (6) Format Berita Acara Pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

Peserta Konsolidasi Tanah berhak: a. memperoleh informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan Konsolidasi Tanah secara transparan; b. memperoleh tanah dan/atau bangunan hasil penataan sesuai kesepakatan, dengan nilai yang setidaknya sama dengan nilai sebelum Konsolidasi Tanah; c. memperoleh surat tanda bukti Hak atas Tanah hasil Konsolidasi Tanah; dan d. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas di lokasi Konsolidasi Tanah.

Pasal 50

Peserta Konsolidasi Tanah berkewajiban: a. menyatakan persetujuan secara tertulis untuk mengikuti kegiatan Konsolidasi Tanah; b. menerima hasil desain Konsolidasi Tanah yang telah disepakati; c. melepaskan hak/penguasaan/garapan tanah kepada Negara untuk selanjutnya ditata melalui Konsolidasi Tanah, termasuk menyerahkan sebagian tanahnya sebagai TP sesuai kesepakatan; dan d. menjadi anggota perhimpunan peserta Konsolidasi Tanah.

Pasal 51

(1) Pengawasan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah. (2) Pengawasan Konsolidasi Tanah meliputi kegiatan: a. pemantauan kesesuaian tahapan dan dokumen Konsolidasi Tanah; b. pemantauan progres dan implementasi desain Konsolidasi Tanah; c. pemantauan dan evaluasi dampak sosial, ekonomi dan lingkungan; d. evaluasi kinerja kawasan dan pembangunan berkala setiap 5 (lima) tahun; dan e. perencanaan dan pembangunan kembali kawasan (Jangka Panjang). (3) Pengawasan Konsolidasi Tanah dilaksanakan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Konsolidasi Tanah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal.

Pasal 52

(1) Pemantauan kesesuaian tahapan dan kelengkapan dokumen Konsolidasi Tanah dimaksudkan untuk menjamin konsistensi dan kualitas penyelenggaraan Konsolidasi Tanah pada tahap perencanaan dan pelaksanaan Konsolidasi Tanah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek administrasi penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan/atau Konsolidasi Tanah Vertikal; b. aspek teknis penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; dan c. aspek kualitas dan kinerja penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan evaluasi Tim Koordinasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan Konsolidasi Tanah. (4) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian terhadap tahapan dan kelengkapan dokumen perencanaan dan/atau pelaksanaan Konsolidasi Tanah, Tim Koordinasi memberikan Surat Pemberitahuan kepada Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. (5) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah memperbaiki tahapan dan melengkapi kekurangan dokumen dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak diterimanya Surat Pemberitahuan.

Pasal 53

(1) Pemantauan progres dan implementasi desain Konsolidasi Tanah dimaksudkan untuk memastikan terlaksananya rencana aksi dan implementasi desain Konsolidasi Tanah pada tahap pembangunan Konsolidasi Tanah. (2) Implementasi desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang pada lokasi Konsolidasi Tanah. (3) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penerbitan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan/atau Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap persiapan pembangunan Konsolidasi Tanah; b. tahap pembangunan lokasi Konsolidasi Tanah; dan c. tahap pengelolaan pasca pembangunan Konsolidasi Tanah; (5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi pembangunan Konsolidasi Tanah. (6) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian terhadap pelaksanaan rencana aksi dan implementasi desain Konsolidasi Tanah, Tim Koordinasi memberikan Surat Pemberitahuan kepada pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.

Pasal 54

(1) Pemantauan dan evaluasi dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dimaksudkan untuk memastikan pengaruh penyelenggaraan Konsolidasi Tanah terhadap peningkatan nilai tambah kawasan. (2) Pemantauan dan evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan perilaku sosial budaya; b. peningkatan ekonomi; dan c. perbaikan lingkungan. (3) Perubahan perilaku sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk dampak perubahan lalu lintas di sekitar lokasi Konsolidasi Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peningkatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk evaluasi nilai tanah dan bangunan sebelum dan sesudah pelaksanaan Konsolidasi Tanah, untuk mengetahui kenaikan nilai tanah dan bangunan. (5) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, termasuk bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial. (6) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.

Pasal 55

Evaluasi kinerja kawasan dan pembangunan berkala setiap 5 (lima) tahun dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan perubahan fisik kawasan serta keberlanjutan fungsi kawasan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah.

Pasal 56

Perencanaan dan pembangunan kembali kawasan (jangka panjang) dimaksudkan untuk mengantisipasi kebutuhan peremajaan dan revitalisasi kawasan hasil Konsolidasi Tanah.

Pasal 57

(1) Peremajaan dan/atau penataan kembali hasil Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal dimaksudkan untuk menyesuaikan kondisi dan fungsi kawasan dan/atau bangunan dengan kebijakan Pemerintah Daerah. (2) Peremajaan dan/atau penataan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila: a. berakhirnya Hak Guna Bangunan; b. kondisi fisik bangunan yang tidak layak huni baik karena usia atau bencana; dan/atau c. perubahan kebijakan tata ruang dan/atau pembangunan daerah. (3) Peremajaan dan/atau penataan kembali hasil Konsolidasi Tanah Vertikal dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan perhimpunan penghuni.

Pasal 58

(1) Pelaporan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. (2) Pelaporan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah kepada Menteri. (3) Format pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 59

(1) Pembiayaan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah berasal dari sumber sebagai berikut: a. Partisipasi masyarakat; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau; d. Sumber pembiayaan lainnya yang sah. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Tanah untuk Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 serta iuran lainnya yang disepakati oleh perhimpunan peserta. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif lainnya dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah untuk meningkatkan nilai tambah kawasan. (4) Penyelenggaraan administrasi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembiayaan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah diperuntukkan bagi: a. biaya perencanaan; b. biaya administrasi pertanahan melalui mekanisme PNBP; c. biaya kompensasi dan ganti rugi; d. biaya relokasi sementara dan tunjangan kehilangan penghasilan; e. biaya administrasi perizinan; f. biaya pembangunan fisik bangunan dan PSU; g. biaya pemeliharaan bangunan/gedung; h. biaya peremajaan bangunan/gedung; dan i. biaya lain-lain. (6) Pembiayaan pembangunan dalam Konsolidasi Tanah Vertikal didasarkan pada kesepakatan antar pihak yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pembangunan antara peserta dengan pelaku pembangunan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (7) Akta Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sebelum pembangunan Konsolidasi Tanah Vertikal dan memuat hak dan kewajiban para pihak terkait dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Vertikal.

Pasal 60

(1) Konsolidasi Tanah dapat dilakukan melalui bentuk- bentuk kerja sama antara Pemerintah, Badan Usaha, Akademisi, Praktisi Kelompok Masyarakat dan pihak terkait lainnya. (2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 61

(1) Penanganan permasalahan pelaksanaan Konsolidasi Tanah ditangani oleh Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah. (2) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah telah selesai pada tahapan penyerahan surat tanda bukti hak dan pembangunan PSU, penanganan permasalahan Konsolidasi Tanah ditangani oleh Kantor Pertanahan dan para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dengan supervisi dari Kantor Wilayah. (3) Dalam hal permasalahan Konsolidasi Tanah tidak dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan para pihak dan/atau ditempuh melalui Lembaga Peradilan.

Pasal 62

Ketentuan Mengenai Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis untuk Konsolidasi Tanah khusus untuk penanganan pasca bencana dan pasca konflik.

Pasal 63

Terhadap kegiatan Konsolidasi Tanah yang sedang berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA