Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN 20152019

PERMENATR No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan yang dibuat berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk MENETAPKAN Rencana Kinerja Tahunan, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, menyusun dokumen Perjanjian Kinerja, menyusun Laporan Kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019.

Pasal 3

Unit kerja Sekretaris Jenderal ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan unit kerja lainnya dalam menyusun indikator kinerja, agar sejalan dan mendukung sasaran strategis kementerian.

Pasal 4

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditugaskan untuk: a. melakukan analisa atas capaian kinerja setiap unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka memastikan kebenaran dan keakuratan informasi yang disajikan dalam Laporan Kinerja; b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 5

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH Meneteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 648), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA