Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PASURUAN
Pasal 1
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Peta Wilayah Perencanaan Penataan Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana tercantum dalam
