Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PASURUAN

PERMENATR No. 11 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Peta Wilayah Perencanaan Penataan Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana tercantum dalam