Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan

PERMENATR No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 2. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 3. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD. 4. Data Spasial adalah bagian dari IGT berupa data vektor yang dapat diakses melalui aplikasi sistem informasi geografis. 5. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi. 6. Basis Data adalah suatu sistem digital yang digunakan sebagai sarana penyimpanan data spasial yang terstruktur dalam bentuk struktur dan format baku untuk memudahkan kegiatan pencarian, pengelolaan, dan penggunaan IGT Pertanahan. 7. Simbol Kartografi adalah proses dan cara membuat simbol peta yang merepresentasikan fitur berupa titik, garis, dan poligon yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan bumi. 8. Tabel Atribut adalah keterangan atau informasi tentang sebuah bentukan dalam informasi geografis berbentuk tabel yang masing-masing catatannya mempunyai kaitan dengan bentuk spasial tertentu.

Pasal 2

(1) Spesifikasi data IGT pertanahan, meliputi: a. sistem koordinat geodetik yang mengacu kepada sistem referensi geospasial INDONESIA; b. isi dan struktur data; c. penyajian visualisasi data; d. topologi; dan e. metadata. (2) Spesifikasi data IGT pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan dasar dalam penyusunan data IGT Pertanahan.

Pasal 3

(1) Basis data IGT pertanahan digunakan sebagai acuan pengumpulan, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Spasial. (2) Data Spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penamaan Data Spasial IGT; b. Tabel Atribut; c. klasifikasi turunan unsur; d. bentuk geometri; dan e. Simbol Kartografi.

Pasal 4

(1) Penamaan Data Spasial IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan acuan standardisasi penamaan pada Data Spasial IGT yang meliputi: a. skala; b. bentuk geometri; c. unit produksi; d. informasi unsur IGT; dan e. tahun pembuatan. (2) Format penamaan Data Spasial IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Tabel Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. keterangan pengisian; b. format penyajian; dan c. contoh pengisian. (2) Tabel Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tabel Atribut IGT pertanahan pada: a. direktorat jenderal yang membidangi survei dan pemetaan pertanahan dan ruang; b. direktorat jenderal yang membidangi penetapan hak dan pendaftaran tanah; c. direktorat jenderal yang membidangi penataan agraria; d. direktorat jenderal yang membidangi pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; e. direktorat jenderal yang membidangi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; dan f. direktorat jenderal yang membidangi penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Pasal 6

(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. bidang tanah; b. penguasaan tanah; c. pemilikan tanah; d. penggunaan tanah; e. pemanfaatan tanah; f. unsur dasar pertanahan; dan g. perapatan batas kawasan hutan. (2) Tabel Atribut bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama objek; b. identitas kantor wilayah; c. identitas kantor pertanahan; d. satuan wilayah administrasi provinsi; e. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; f. nomor identifikasi bidang; g. status pendaftaran bidang tanah; dan h. luas bidang tanah. (3) Tabel Atribut penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nomor identifikasi sementara objek; g. nomor identifikasi bidang; h. nomor registrasi hak atas tanah; i. nama penguasa tanah; j. domisili penguasa tanah; k. kode kelas penguasaan tanah skala kecil; l. kelas penguasaan tanah skala kecil; m. kode kelas penguasaan tanah skala menengah; n. kelas penguasaan tanah skala menengah; o. kode kelas penguasaan tanah skala besar; p. kelas penguasaan tanah skala besar; q. kode kelas penguasaan tanah skala rinci; r. kelas penguasaan tanah skala rinci; s. tanggal pengambilan data; t. luas bidang tanah dalam meter persegi; dan u. catatan. (4) Tabel Atribut pemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nomor identifikasi sementara objek; g. nama pemilik tanah; h. domisili pemilikan tanah; i. nomor identifikasi bidang; j. nomor registrasi hak atas tanah; k. kode kelas pemilikan tanah skala kecil; l. kelas pemilikan tanah skala kecil; m. kode kelas pemilikan tanah skala menengah; n. kelas pemilikan tanah skala menengah; o. kode kelas pemilikan tanah skala besar; p. kelas pemilikan tanah skala besar; q. kode kelas pemilikan tanah skala rinci; r. kelas pemilikan tanah skala rinci; s. tanggal pengambilan data; t. luas bidang tanah dalam meter persegi; dan u. catatan. (5) Tabel Atribut penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nomor identifikasi sementara objek; g. kode kelas penggunaan tanah skala kecil; h. kelas penggunaan tanah skala kecil; i. kode kelas penggunaan tanah skala menengah; j. kelas penggunaan tanah skala menengah; k. kode kelas penggunaan tanah skala besar; l. kelas penggunaan tanah skala besar; m. kode kelas penggunaan tanah skala rinci; n. kelas penggunaan tanah skala rinci; o. tanggal pengambilan data; p. luas bidang tanah dalam meter persegi; dan q. catatan. (6) Tabel Atribut pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nomor identifikasi sementara objek; g. kode kelas pemanfaatan tanah skala kecil; h. kelas pemanfaatan tanah skala kecil; i. kode kelas pemanfaatan tanah skala menengah; j. kelas pemanfaatan tanah skala menengah; k. kode kelas pemanfaatan tanah skala besar; l. kelas pemanfaatan tanah skala besar; m. kode kelas pemanfaatan tanah skala rinci; n. kelas pemanfaatan tanah skala rinci; o. tanggal pengambilan data; p. luas bidang tanah dalam meter persegi; dan q. catatan. (7) Tabel Atribut unsur dasar pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nomor lembar peta; g. kode unsur; h. koordinat X TM3; i. koordinat Y TM3; dan j. toponimi. (8) Tabel Atribut perapatan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. kode fungsi kawasan hutan; d. fungsi kawasan hutan; e. nomor surat keputusan penetapan; f. panjang kawasan; g. pernyataan penetapan batas dan persetujuan para pihak; h. nama hutan; dan i. perapatan batas kawasan hutan. (9) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal 7

(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berupa hak atas tanah. (2) Tabel Atribut hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama objek; b. identitas kantor wilayah; c. identitas kantor pertanahan; d. satuan wilayah administrasi provinsi; e. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; f. satuan wilayah administrasi kecamatan; g. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; h. nomor identifikasi bidang; i. nomor registrasi hak atas tanah; j. nama pihak pemegang hak; k. jenis pemegang hak; l. dasar perolehan hak; m. keterangan kewenangan surat keputusan hak; n. nomor surat keputusan hak; o. tanggal surat keputusan hak; p. tanggal penerbitan sertipikat; q. tanggal berakhirnya hak; r. jenis hak; s. luas bidang tanah; dan t. catatan. (3) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal 8

(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi: a. sebaran lokasi pemberdayaan tanah masyarakat; b. pertimbangan teknis pertanahan; c. inventarisasi tanah kritis; d. sebaran tanah objek reforma agraria; e. analisis tanah objek reforma agraria; f. potensi objek redistribusi tanah; g. lahan baku sawah nasional; h. data potensi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu; i. neraca penatagunaan tanah; j. sebaran tanah timbul; dan k. kemampuan tanah. (2) Tabel Atribut sebaran lokasi pemberdayaan tanah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. kode provinsi; d. kode provinsi pada pusat data dan informasi pertanahan, tata ruang, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; e. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; f. kode kabupaten atau kota; g. kode kabupaten atau kota pada pusat data dan informasi pertanahan, tata ruang, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; h. satuan wilayah administrasi kecamatan; i. kode kecamatan; j. kode kecamatan pada pusat data dan informasi pertanahan, tata ruang, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; k. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; l. kode kelurahan atau desa; m. kode kelurahan atau desa pada pusat data dan informasi pertanahan, tata ruang, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; n. tahun kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat; o. nomor induk kependudukan; p. nama subjek; q. status pendaftaran bidang tanah; r. asal kegiatan sertifikasi; s. luas tanah dalam hektare; t. luas tanah dalam meter persegi; u. satuan luasan; v. titik koordinat lintang; w. titik koordinat bujur; x. model pemberdayaan; y. sektor usaha; dan z. sub sektor usaha. (3) Tabel Atribut pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. keterangan lokasi yang dimohonkan pertimbangan teknis pertanahan; g. keterangan nama kuasa pemohon pertimbangan teknis pertanahan; h. keterangan bertindak atas nama; i. keterangan rencana kegiatan; j. keterangan jenis pertimbangan teknis pertanahan yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. keterangan nomor pertimbangan teknis pertanahan yang telah diterbitkan; l. keterangan tanggal pertimbangan teknis pertanahan diterbitkan; m. keterangan berdasarkan hasil pertimbangan teknis pertanahan; n. luas tanah dalam meter persegi; dan o. keterangan tahun terbit pertimbangan teknis pertanahan. (4) Tabel Atribut inventarisasi tanah kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; c. satuan wilayah administrasi kecamatan; d. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; e. riwayat; f. arahan program; g. arahan pengelolaan; h. keterangan tahun data; i. luas tanah dalam hektare; dan j. luas tanah dalam meter persegi. (5) Tabel Atribut sebaran tanah objek reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi provinsi; d. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; e. satuan wilayah administrasi kecamatan; f. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; g. nama penguasa tanah; h. nomor surat keputusan penetapan tanah objek reforma agraria; i. tanggal surat keputusan penetapan tanah objek reforma agraria; j. sumber tanah objek reforma agraria; k. detail sumber tanah objek reforma agraria; l. luas tanah dalam hektare; m. luas tanah dalam meter persegi; dan n. catatan. (6) Tabel Atribut analisis tanah objek reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi provinsi; d. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; e. satuan wilayah administrasi kecamatan; f. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; g. nama penguasa tanah; h. nomor surat keputusan penetapan tanah objek reforma agraria; i. tanggal surat keputusan penetapan sumber tanah objek reforma agraria; j. sumber tanah objek reforma agraria; k. detail sumber tanah objek reforma agraria; l. potensi tanah objek reforma agraria; m. luas tanah dalam hektare; n. luas tanah dalam meter persegi; dan o. catatan. (7) Tabel Atribut potensi objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. satuan wilayah administrasi provinsi; d. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; e. satuan wilayah administrasi kecamatan; f. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; g. nama penguasa tanah; h. nomor surat keputusan penetapan tanah objek reforma agraria; i. tanggal surat keputusan penetapan tanah objek reforma agraria; j. sumber tanah objek reforma agraria; k. detail sumber tanah objek reforma agraria; l. potensi tanah objek reforma agraria; m. potensi redistribusi tanah; n. luas tanah dalam hektare; o. luas tanah dalam meter persegi; dan p. catatan. (8) Tabel Atribut lahan baku sawah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. kode provinsi; d. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; e. kode kabupaten atau kota; f. informasi untuk penggunaan tanah khusus nomenklatur “sawah”; g. informasi untuk jenis lahan sawah; h. informasi untuk cetak sawah; dan i. luasan pemutakhiran lahan baku sawah. (9) Tabel Atribut data potensi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. tipe objek; d. satuan wilayah administrasi provinsi; e. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; f. satuan wilayah administrasi kecamatan; g. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; h. tahun kegiatan; i. luas tanah dalam hektare; j. kesesuaian penggunaan tanah terhadap pola ruang; k. potensi penataan aset; dan l. rekomendasi program pertanahan. (10) Tabel Atribut neraca penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. kode provinsi; d. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; e. kode kabupaten atau kota; f. satuan wilayah administrasi kecamatan; g. kode kecamatan; h. kesesuaian penggunaan tanah terhadap pola ruang; i. perubahan penggunaan tanah “sebelum menjadi”; j. status perubahan penggunaan tanah; k. informasi ketersediaan tanah dan kesesuaiannya terhadap rencana tata ruang; l. nama komoditas; m. nama komoditas utama; n. nama komoditas lain; o. sudah produksi atau belum; p. jarak tanam; q. perubahan komoditas; r. identifikasi tanaman sekitar; s. tipologi perkebunan; t. outcome rekomendasi; u. outcome arahan; dan v. luas tanah dalam hektare. (11) Tabel Atribut sebaran tanah timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. tahun kegiatan; d. satuan wilayah administrasi provinsi; e. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; f. satuan wilayah administrasi kecamatan; g. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; h. luas tanah dalam hektare; i. kemampuan tanah; j. kemiringan permukaan tanah; k. kedalaman efektif; l. tekstur tanah; m. drainase permukaan tanah; n. erosi permukaan tanah; o. tidak ada abrasi atau ada abrasi; p. tingkat kekerasan; dan q. jenis tanah timbul. (12) Tabel Atribut kemampuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. kemiringan permukaan tanah; e. kedalaman efektif; f. tekstur tanah; g. drainase permukaan tanah; h. erosi permukaan tanah; dan i. faktor pembatas. (13) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (12) ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal 9

(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a. potensi subjek objek konsolidasi tanah; b. desain konsolidasi tanah; c. lokasi pengembangan pertanahan; d. zona nilai tanah; dan e. nilai bidang tanah. (2) Tabel Atribut potensi subjek objek konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. tahun kegiatan; g. pola ruang rencana tata ruang wilayah; h. luas tanah dalam hektare; i. luas tanah dalam meter persegi; j. nama pemilik; dan k. potensi kesepakatan calon peserta konsolidasi tanah. (3) Tabel Atribut desain konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. tahun kegiatan; g. nomor surat keputusan penegasan tanah menjadi objek konsolidasi tanah; h. tanggal surat keputusan penegasan tanah menjadi objek konsolidasi tanah; i. nama pihak pemegang hak; j. nomor identifikasi bidang; k. nomor surat ukur; l. tanggal surat ukur; m. nomor registrasi hak atas tanah; n. luas tanah dalam hektare; o. luas tanah dalam meter persegi; p. nilai bidang tanah; dan q. desain konsolidasi tanah. (4) Tabel Atribut lokasi pengembangan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. pola ruang rencana tata ruang wilayah; f. tahun kegiatan; g. potensi pengembangan pertanahan; h. luas bidang dalam hektare; dan i. luas bidang dalam meter persegi. (5) Tabel Atribut zona nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. nomor zona; e. nilai zona; f. pembulatan nilai zona; dan g. tahun penilaian. (6) Tabel Atribut nilai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nilai bidang tanah; dan g. tahun penilaian. (7) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal 10

(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi: a. tanah terindikasi telantar; b. kawasan terindikasi telantar; c. lahan sawah yang dilindungi; dan d. indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. (2) Tabel Atribut tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nama pemegang hak; g. jenis hak; h. luas bidang tanah; i. luas tanah terindikasi telantar dalam hektare; j. luas tanah terindikasi telantar dalam meter persegi; k. tanah terindikasi telantar; dan l. catatan. (3) Tabel Atribut kawasan terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. satuan wilayah administrasi kecamatan; e. satuan wilayah administrasi kelurahan atau desa; f. nama pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha; g. luas izin/konsesi/perizinan berusaha dalam hektare; h. luas izin/konsesi/perizinan berusaha dalam meter persegi; i. luas kawasan terindikasi telantar dalam hektare; j. luas kawasan terindikasi telantar dalam meter persegi; k. kawasan terindikasi telantar; dan l. catatan. (4) Tabel Atribut lahan sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. nama objek; b. satuan wilayah administrasi provinsi; c. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; d. status lahan sawah yang dilindungi dengan kawasan hutan; e. kode fungsi kawasan hutan; f. fungsi kawasan hutan; g. luas lahan sawah dalam hektare; dan h. informasi program cetak sawah. (5) Tabel Atribut indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; c. identitas kasus; d. keterangan nama objek; e. keterangan; f. sumber kasus; g. tahun kasus; h. satuan wilayah administrasi provinsi; i. satuan wilayah administrasi kabupaten atau kota; j. satuan wilayah administrasi kecamatan; k. nama wilayah daerah aliran sungai; l. nama situ, danau, embung, dan waduk; m. koordinat x kasus; n. koordinat y kasus; o. pemanfaatan ruang eksisting; p. tahun pendirian bangunan; q. nomor rencana tata ruang yang dilanggar; r. tahun legalisasi rencana tata ruang; s. nama rencana tata ruang yang dilanggar; t. pasal ketentuan rencana tata ruang yang dilanggar; u. pola ruang yang dilanggar; v. kegiatan yang dilarang; w. kategori pelarangan kegiatan; x. tipologi indikasi pelanggaran; y. jenis sanksi administratif yang dikenakan; z. waktu pengenaan sanksi administratif; aa. status penanganan; dan bb. keterangan status penanganan. (6) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal 11

(1) Tabel Atribut IGT pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f berupa informasi mengenai sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. (2) Tabel Atribut informasi mengenai sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor objek; b. nama objek; dan c. tipe sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. (3) Informasi tambahan mengenai tabel atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal 12

Format Tabel Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Klasifikasi turunan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan unsur utama Tabel Atribut dari masing-masing IGT pertanahan. (2) Bentuk geometri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas titik, garis, dan poligon yang merupakan representasi grafis atau geometri dari masing- masing IGT pertanahan. (3) Klasifikasi turunan unsur dan bentuk geometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Simbol Kartografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan unsur utama dari masing- masing IGT pertanahan. (2) Simbol Kartografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bentuk Simbol Kartografi; b. warna Simbol Kartografi; dan c. ukuran Simbol Kartografi. (3) Simbol Kartografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Ketentuan nomenklatur IGT pada Lampiran I Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 93) disesuaikan meliputi: a. penghapusan IGT infografis pulau-pulau kecil; b. penggabungan IGT konsolidasi tanah, desain konsolidasi tanah, dan hasil penerapan desain konsolidasi tanah menjadi desain konsolidasi tanah; c. perubahan nomenklatur IGT potensi subjek konsolidasi tanah menjadi IGT potensi subjek objek konsolidasi tanah; d. perubahan nomenklatur IGT sebaran potensi pengembangan pertanahan menjadi lokasi pengembangan pertanahan; e. perubahan nomenklatur IGT batas kawasan hutan menjadi perapatan batas kawasan hutan; dan f. perubahan nomenklatur IGT lahan sawah dilindungi menjadi lahan sawah yang dilindungi.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kolom dan keterangan kolom pada kolom entitas IGT pertanahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 93), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2025 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж