Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PERMENAKERTRANS No. per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data, dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi ketenagakerjaan. 2. Sumber daya manusia adalah pegawai yang diberikan tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan. 3. Jaringan data dan informasi adalah jalinan komunikasi data dan informasi yang dipergunakan dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan. 4. Perangkat keras adalah suatu alat yang dipergunakan dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan. 5. Piranti lunak adalah program aplikasi yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan. 6. Manajemen merupakan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan. 7. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. 8. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi. 9. Badan adalah Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi yang selanjutnya disingkat Balitfo adalah unit Eselon I di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dibidang pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan. 10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kewilayahannya meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terintegrasi.

Pasal 3

Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh: a. Balitfo untuk lingkup nasional; b. Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi; dan c. Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota.

Pasal 4

(1) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan meliputi: a. jaringan informasi; b. sumber daya manusia; c. perangkat keras; d. piranti lunak; dan e. manajemen. (2) Sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi informasi pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Balitfo untuk lingkup nasional, Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota. (3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengelola sistem informasi ketenagakerjaan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penguatan kelembagaan penyelenggara sistem informasi ketenagakerjaan; b. koordinasi dan kerja sama penyediaan data dan informasi ketenagakerjaan dengan para pemangku kepentingan; dan c. koordinasi dan kerja sama pelayanan informasi ketenagakerjaan dengan para pemangku kepentingan.

Pasal 6

(1) Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus didukung oleh teknologi informasi yang terintegrasi. (2) Penggunaan teknologi informasi lingkup nasional secara elektronik harus menghubungkan pengelola sistem informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dengan provinsi. (3) Penggunaan teknologi informasi lingkup provinsi secara elektronik harus menghubungkan pengelola sistem informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi dengan nasional dan kabupaten/kota. (4) Penggunaan teknologi informasi lingkup kabupaten/kota secara elektronik harus menghubungkan pengelola sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota dengan provinsi. (5) Penggunaan teknologi informasi lingkup nasional secara elektronik dapat dihubungkan dengan para pemangku kepentingan di tingkat nasional.

Pasal 7

Teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibangun dan dikembangkan sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan.

Pasal 8

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harus mampu: a. memberikan petunjuk kepada pengguna sistem informasi ketenagakerjaan; b. mengembangkan program aplikasi pengelolaan sistem informasi ketenagakerjaan; c. mengoperasikan sistem informasi ketenagakerjaan dan berbagai aplikasinya; d. mengembangkan pengetahuan dan kompetensi pengelola sistem informasi ketenagakerjaan.

Pasal 9

Teknologi informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sekurang-kurangnya harus dilaksanakan oleh pegawai yang mempunyai kualifikasi: a. operator Teknologi Informasi; b. teknisi Teknologi Informasi; c. pemrogram; d. analis sistem; e. administrator jaringan; f. administrator database; dan g. pembuat web.

Pasal 10

Perangkat keras yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. server; b. personal komputer; dan c. jaringan telekomunikasi.

Pasal 11

(1) Piranti lunak yang dibutuhkan untuk mendukung sistem informasi ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya meliputi: a. pengoperasian dan manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. program aplikasi yang mengintegrasikan basis data baik di dalam maupun antarsesama unit pengelola sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Program aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat untuk mengoperasionalkan sistem jaringan terbuka dan tertutup. (3) Sistem jaringan terbuka dan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghubungkan unit pengelola data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 12

(1) Menteri membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Balitfo.

Pasal 13

(1) Gubernur membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 14

(1) Bupati/Walikota membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 15

Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 16

(1) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannnya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ERMAN SUPARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA