Peraturan Menteri Nomor per-15-men-x-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SPM Bidang Ketenagakerjaan, adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
2. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan DPRD provinsi/kabupaten/kota menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
7. Jenis pelayanan adalah pelayanan bidang ketenagakerjaan.
8. Indikator SPM Bidang Ketenagakerjaan adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan bagi daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dapat berupa masukan, proses, keluaran, hasil, dan/atau manfaat pelayanan dasar.
9. Batas waktu pencapaian SPM adalah kurun waktu yang ditentukan untuk mencapai SPM secara nasional.
10. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik INDONESIA.
Pasal 2
(1) Pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan berdasarkan SPM bidang ketenagakerjaan.
(2) SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang meliputi jenis pelayanan dasar, indikator SPM, nilai SPM, batas waktu pencapaian, dan satuan kerja/lembaga penanggung jawab.
(3) Pelayanan dasar SPM bidang ketenagakerjaan, Panduan Operasional SPM bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, dan Komponen Biaya SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
SPM bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 4
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dikoordinasikan oleh dinas/instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh aparat yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri.
(2) Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri melalui Gubernur.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi.
(2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dipergunakan sebagai bahan:
a. pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang ketenagakerjaan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintahan daerah yang berprestasi sangat baik;
b. pertimbangan dalam pemberian sanksi bagi pemerintahan daerah yang tidak menerapkan SPM bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.
(4) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan kepada daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan oleh provinsi dan kabupaten/kota dapat dipakai sebagai bahan pengembangan kapasitas.
(2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Menteri melalui kegiatan peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, dan personil.
(3) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a. pemberian orientasi umum;
b. petunjuk teknis;
c. bimbingan teknis;
d. bantuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, dan keuangan daerah.
Pasal 8
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(3) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh direktorat teknis terkait di lingkungan Kementerian.
(4) Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh satuan kerja yang membidangi ketenagakerjaan provinsi.
Pasal 9
(1) Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi serta pengembangan kapasitas lingkup nasional dibebankan pada anggaran Kementerian.
(2) Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan, pencapaian kinerja/pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas lingkup provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada anggaran provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR, SH
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 541
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2010
