Peraturan Menteri Nomor per-12-men-x-2011 Tahun 2011 tentang ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
4. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
5. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dan Perutusan Tetap Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA.
6. Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik INDONESIA dan Konsulat Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA.
7. Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan adalah unsur pelaksana teknis bidang ketenagakerjaan yang berkedudukan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
8. Atase Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
9. Staf Teknis Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
(1) Pembentukan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berdasarkan usulan Menteri atau Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(1) Pembentukan dan/atau pengembangan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diusulkan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal menyusun bahan telaah pembentukan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagai kelengkapan usulan Menteri kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 4
Pengembangan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan beban kerja dan kompleksitas permasalahan yang ditangani.
Pasal 5
(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berpedoman pada susunan organisasi Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler yang ditetapkan berdasarkan kepentingan nasional meliputi bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan INDONESIA dengan negara penerima.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan indeks perwakilan dalam bentuk skala penilaian untuk menentukan bobot misi, derajat hubungan, komposisi dan jumlah staf perwakilan dengan menggunakan tolok ukur kepentingan nasional.
Pasal 6
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan di bidang ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan legalisasi Perjanjian Kerja Sama Penempatan antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna, Perjanjian Penempatan TKI antara PPTKIS dengan calon TKI, dan Perjanjian Kerja antara TKI dengan Pengguna;
b. perluasan pasar kerja dan kesempatan kerja;
c. pendataan kedatangan dan keberadaan TKI selama di negara penempatan serta kepulangan TKI ke tanah air;
d. penyusunan data dan informasi Mitra Usaha dan Pengguna Jasa TKI di negara penempatan;
e. pemantauan keberadaan perwakilan PPTKIS di negara penempatan;
f. fasilitasi dan mediasi penyelesaian perselisihan atau sengketa antara TKI dan Pengguna di negara penempatan;
g. fasilitasi advokasi kepada TKI berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan di negara penempatan dan kebiasaan internasional;
h. verifikasi, penilaian dan legalisasi dokumen ketenagakerjaan;
i. koordinasi dengan instansi teknis terkait di negara penempatan sesuai misi Perwakilan;
j. sosialisasi dan desiminasi kebijakan ketenagakerjaan kepada TKI dan para pemangku kepentingan di negara penempatan; dan
k. pemberian pelayanan kepada calon tenaga kerja negara penempatan (TKA) yang akan bekerja di INDONESIA
Pasal 8
Uraian tugas dan fungsi Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 adalah:
a. memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan baik yang berlaku di INDONESIA maupun di negara penempatan TKI.
b. melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data TKI sejak kedatangan, selama bekerja di negara penempatan, dan kepulangannya ke INDONESIA.
c. memberikan pelayanan ketenagakerjaan kepada TKI, meliputi:
1. melakukan verifikasi, penilaian, dan legalisasi dokumen ketenagakerjaan;
2. memberikan pelayanan pengaduan baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung;
3. memfasilitasi dan memberikan mediasi penyelesaian perselisihan yang menyangkut hak- hak normatif TKI;
4. memberikan pelayanan pendampingan (advokasi) dan bantuan hukum dalam persidangan di pengadilan; dan
5. mengurus hak-hak TKI yang meninggal dunia dan menyampaikannya kepada ahli waris.
d. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perwakilan PPTKIS negara penempatan, mitra usaha, dan pengguna jasa TKI.
e. melakukan pembinaan ketenagakerjaan kepada TKI sesuai dengan peraturan perundang- undangan yaitu:
1. memberikan penyuluhan ketenagakerjaan khususnya mengenai hak dan kewajiban TKI;
2. memfasilitasi penyuluhan kesehatan;
3. memfasilitasi penyuluhan keagamaan;
4. memberikan bimbingan dan konseling; dan
5. memfasilitasi kegiatan peningkatan keterampilan.
f. mencari peluang pasar kerja untuk calon TKI, antara lain:
1. melakukan promosi ketenagakerjaan di berbagai kegiatan pasar kerja; dan
2. meningkatkan kerjasama dengan perusahaan pengguna.
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan di negara penempatan.
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 9
(1) Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja diusulkan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan status diperbantukan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Titelatur jabatan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan derajat hubungan INDONESIA dengan negara penerima yang berstatus diplomatik atau non-diplomatik/pelayanan warga.
Pasal 10
(1) PNS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat dicalonkan sebagai Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. pangkat/golongan:
1. Penata Tk. I (III/d) - Pembina Tk. I (IV/b) untuk Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja di negara dengan derajat hubungan berstatus diplomatik;
2. Penata (III/c) - Penata Tk. I (III/d) untuk Staf Teknis Tenaga Kerja di negara dengan derajat hubungan berstatus non-diplomatik/pelayanan warga.
b. pengalaman kerja:
1. sedang dan/atau pernah menduduki jabatan struktural/fungsional khusus paling rendah setingkat Eselon IV untuk Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja di negara dengan derajat hubungan berstatus diplomatik;
2. pejabat fungsional khusus/fungsional umum paling rendah golongan III/c untuk Staf Teknis Tenaga Kerja di negara dengan derajat hubungan berstatus non- diplomatik/pelayanan warga.
c. pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (Strata I) atau yang sederajat;
d. diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang teknis ketenagakerjaan;
e. menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis, dan diutamakan menguasai bahasa negara penempatan;
f. usia setinggi-tingginya 51 (lima puluh satu) tahun;
g. sehat jasmani dan rohani serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
h. diusulkan oleh unit kerja yang bersangkutan.
(2) Calon Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Tim yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Psikotes;
b. Penulisan karya tulis/makalah dan presentasi; dan
c. Wawancara.
(4) Calon Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan dan dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tingkat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna mendapat penetapan sebagai calon Atase Tenaga Kerja atau calon Staf Teknis Tenaga Kerja.
Pasal 11
(1) Calon Atase Tenaga Kerja dan calon Staf Teknis Tenaga Kerja yang telah ditetapkan dalam sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk diusulkan kepada Menteri Luar Negeri guna memperoleh penetapan sebagai Atase Tenaga Kerja atau Staf Teknis Tenaga Kerja.
(2) Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja sebelum ditempatkan di Perwakilan wajib mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 12
Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa penugasan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja, Sekretariat Jenderal segera mempersiapkan calon Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja yang baru sesuai dengan kompetensinya untuk disampaikan kepada Menteri dan diusulkan kepada Menteri Luar Negeri.
Pasal 13
Unit kerja Eselon I yang membidangi ketenagakerjaan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib memberikan pembinaan teknis ketenagakerjaan, dan mengoptimalkan keberadaan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja untuk memperluas jaringan kerja sama bidang ketenagakerjaan di Luar Negeri.
Pasal 14
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan fasilitas dan biaya penugasan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menyelenggarakan pertemuan teknis ketenagakerjaan sebagai forum dialog dan tukar menukar informasi serta pengalaman antar Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja yang berguna untuk mengembangkan dan memperluas jaringan bidang ketenagakerjaan di luar negeri.
Pasal 15
Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Perwakilan yang selanjutnya disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 683 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
