Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-11-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PERMENAKERTRANS No. per-11-men-v-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dalam waktu tertentu. 2. Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dalam waktu tertentu. 3. Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan. 4. Pengelola data dan informasi ketenagakerjaan adalah Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/kota. 5. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 6. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 8. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi ketenagakerjaan yang benar, akurat, lengkap, dan berkesinambungan.

Pasal 3

(1) Objek pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi: a. pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan; b. pengolahan data dan informasi ketenagakerjaan; c. penganalisisan data dan informasi ketenagakerjaan; d. penyimpanan data dan informasi ketenagakerjaan; e. penyajian data dan informasi ketenagakerjaan; dan f. penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengetahui keberhasilan dan masalah yang dihadapi dalam pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.

Pasal 4

(1) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Badan dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Badan. (4) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 5

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. (2) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala Badan untuk lingkup nasional dengan cara melakukan kunjungan langsung ke Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi dengan cara melakukan kunjungan langsung ke Dinas Kabupaten/Kota; dan c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota dengan cara melakukan kunjungan ke instansi yang berada di daerahnya. (3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala Badan untuk lingkup nasional dengan cara mencermati terhadap laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi dengan cara mencermati terhadap laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota dengan cara mencermati terhadap laporan yang disampaikan oleh instansi yang berada di daerahnya. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi: a. kelengkapan data dan informasi ketenagakerjaan berdasarkan klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan; dan b. penggunaan metode pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode pengolahan data dan informasi ketenagakerjaan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode penganalisisan data dan informasi ketenagakerjaan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode dokumentasi data dan informasi ketenagakerjaan. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode penyajian informasi ketenagakerjaan. (6) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi penggunaan metode publikasi data dan informasi ketenagakerjaan.

Pasal 7

(1) Objek evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi hasil pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.

Pasal 8

(1) Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Badan dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Badan. (4) Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 9

Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 10

(1) Objek pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan, yaitu para pengelola data dan informasi ketenagakerjaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum dan/atau sesudah dilakukan pemantauan dan evaluasi tehadap pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk meningkatkan kapasitas petugas pengelola data dan informasi ketenagakerjaan.

Pasal 11

(1) Pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Badan dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Badan. (4) Pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 12

Pembinaan dilakukan antara lain dengan cara konsultasi, bimbingan, pelatihan, dan sosialisasi.

Pasal 13

Hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 14

(1) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ERMAN SUPARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA