Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian yang digunakan dalam upacara-upacara tertentu.
3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian yang digunakan dalam melaksanakan tugas teknis operasional di lapangan.
4. Lambang Pengantar Kerja adalah logo yang menunjukkan Pengantar Kerja sebagai pejabat fungsional dalam memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja.
5. Tanda Pangkat adalah tanda yang menunjukkan jenjang kepangkatan Pengantar Kerja.
6. Tanda Jabatan adalah tanda yang menunjukkan jenjang jabatan Pengantar Kerja.
7. Atribut adalah tanda kelengkapan pakaian dinas yang berupa topi, kepala ikat pinggang, sepatu, papan nama, nama instansi, nama unit kerja, tanda pengenal, dan emblim kerah baju.
Pasal 2
(1) Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja terdiri dari:
a. PDU; dan
b. PDH.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwarna coklat kehijauan.
Pasal 3
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari:
a. PDU laki-laki; dan
b. PDU perempuan.
(2) PDU perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. PDU perempuan tidak berjilbab; dan
b. PDU perempuan berjilbab.
(3) PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. Baju lengan panjang pakai lidah dipundak;
b. Celana panjang semata kaki.
Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari:
a. PDH laki-laki; dan
b. PDH perempuan.
(2) PDH perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. PDH perempuan tidak berjilbab; dan
b. PDH perempuan berjilbab.
(3) PDH laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Baju lengan pendek pakai lidah dipundak;
b. Celana panjang semata kaki.
Pasal 5
(1) PDH perempuan tidak berjilbab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Baju lengan pendek pakai lidah dipundak;
b. Rok pendek sebatas lutut atau celana/rok panjang semata kaki.
(2) PDH perempuan berjilbab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. Baju lengan panjang dengan panjang baju 7 cm s.d 10 cm dibawah pinggul pakai lidah dipundak;
b. Celana/rok panjang semata kaki.
Pasal 6
Contoh bentuk, ukuran, warna PDU dan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a hanya di pakai dalam upacara tertentu.
(2) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan dalam melaksanakan tugas teknis operasional di lapangan.
(3) Penggunaan PDU dan PDH Pejabat Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disesuaikan dengan kondisi instansi/daerah masing-masing.
Pasal 8
(1) Lambang Pengantar Kerja berbentuk lonjong bergerigi dengan gambar burung Garuda, latar belakang merah putih, bertuliskan “PENGANTAR KERJA PEJABAT FUNGSIONAL FASILITATOR PENCARI KERJA & PEMBERI KERJA”.
(2) Lambang Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Tanda pangkat Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dibedakan atas jenjang jabatan.
Pasal 10
(1) Tanda pangkat terdiri dari 2 (dua) macam yaitu:
a. tanda pangkat untuk upacara; dan
b. tanda pangkat untuk tugas kedinasan.
(2) Tanda pangkat upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan sebagai berikut:
a. tanda pangkat dibuat 3 (tiga) jenjang I, II,dan III;
b. tanda pangkat terbuat dari bahan dasar kain dan logam;
c. tanda pangkat berbentuk belah ketupat;
d. jenjang pangkat menurut jumlah belah ketupat;
e. tanda pangkat dipakai diatas bahu kiri kanan.
(3) Tanda pangkat harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan sebagai berikut:
a. tanda pangkat dibuat 3 (tiga) jenjang I, II, dan III;
b. tanda pangkat terbuat dari bahan dasar kain dan logam;
c. tanda pangkat berbentuk segi lima;
d. jenjang pangkat menurut jumlah belah ketupat;
e. tanda pangkat dipakai diatas bahu kiri kanan.
(4) Contoh bentuk, ukuran, dan warna tanda pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Tanda jabatan terbagi dalam 3 (tiga) jenjang, yaitu;
a. Terampil dan Ahli Pertama;
b. Ahli Muda; dan
c. Ahli Madya.
(2) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bulat agak lonjong letak berdiri, ditempel pada gantungan yang terbuat dari kulit dengan warna coklat mengkilap.
(3) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari bahan logam dengan ukuran tinggi 5 cm x lebar 4 cm diberi warna menurut jenjang yaitu:
a. Perunggu mengkilap datar bagi Terampil dan Ahli Pertama;
b. Perunggu mengkilap timbul bagi Ahli Muda;
c. Perak mengkilap timbul bagi Ahli Madya.
(4) Tanda jabatan dipakai di dada sebelah kanan dan digunakan dalam upacara dan tugas teknis operasional.
(5) Contoh bentuk, ukuran, dan warna tanda jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Atribut pakaian dinas terdiri atas:
a. topi;
b. kepala ikat pinggang;
c. emblim kerah baju;
d. sepatu;
e. papan nama;
f. nama instansi;
g. nama unit kerja;
h. tanda pengenal.
Pasal 13
(1) Topi dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri dari:
a. topi dinas upacara yaitu topi dinas yang digunakan pada saat upacara;
b. topi dinas harian yaitu topi dinas yang digunakan pada saat tugas teknis operasional di lapangan.
(2) Kepala ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terbuat dari logam atau plat diberi warna jenjang jabatan.
(3) Emblim kerah baju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditempelkan pada kerah baju kiri kanan, dibuat dalam 3 (tiga) jenjang yaitu jenjang I, II, dan III menurut jumlah bunga Dahlia.
(4) Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d untuk pria dan wanita berwarna hitam.
(5) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terbuat dari ebonit atau plastik, warna hitam dan bertuliskan nama tanpa memakai gelar.
(6) Nama instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f adalah nama instansi induk dimana Pengantar Kerja bertugas.
(7) Nama unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g adalah nama unit kerja dimana Pengantar Kerja bertugas.
(8) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h adalah kartu yang memuat identitas Pengantar Kerja yang berbentuk segi empat.
(9) Contoh bentuk, ukuran, dan warna atribut sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Biaya pengadaan pakaian dinas, lambang, tanda pangkat, tanda jabatan serta atribut dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Pakaian dinas Pengantar Kerja diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali sebanyak 2 (dua) stel.
Pasal 15
Untuk menjamin keseragaman pakaian dinas, lambang, tanda pangkat, tanda jabatan serta atribut lainnya bagi Pengantar Kerja, pengadaannya dilakukan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
A. MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 295
