Peraturan Menteri Nomor per-03-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI BESAR LATIHAN KERJA INDUSTRI SERANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimum, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimum yang diberikan oleh Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang kepada masyarakat.
2. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
3. Pelatihan instruktur adalah peningkatan kemampuan instruktur melalui pelatihan yang diberikan kepada para pejabat yang melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan kerja di bidang atau kejuruan tertentu.
4. Pelatihan teknisi adalah peningkatan kemampuan melalui latihan kerja yang dilaksanakan secara berjenjang dan terpadu antara program pelatihan teknis kejuruan dengan program pendidikan formal tingkat akademi (Diploma 3) untuk memperoleh sertifikat keterampilan/keahlian dan gelar akademis.
5. Pelayanan jasa adalah usaha melayani atau memberikan sesuatu yang diperlukan orang lain.
6. On Job Training, yang selanjutnya disebut OJT, adalah pelatihan di tempat kerja dalam proses produksi/jasa untuk memantapkan hasil pelatihan teori dan praktik sesuai kejuruan di Lembaga Pelatihan Kerja.
Pasal 2
SPM mempunyai tujuan:
a. mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang prima sesuai dengan harapan dan kebutuhan baik pemberi maupun penerima pelayanan;
b. memberikan informasi kepada public tentang ketentuan minimum pelayanan yang dilaksanakan oleh Balai Besar Latihan Kerja Industri Serang.
Pasal 3
(1) SPM memuat jenis pelayanan dan panduan operasional SPM.
(2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPM dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait serta unit pengawasan interen dan instansi lain yang berkompeten sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 228
