Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem pelaporan adalah proses penyusunan dan penyampaian hasil pelaksanaan tugas meliputi jenis, materi, sistematika, yang dilaksanakan oleh unit kerja pusat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pelaporan adalah dokumen yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pada periode waktu tertentu atau sewaktu-waktu.
3. Laporan pelaksanaan tugas adalah dokumen yang dibuat oleh pimpinan unit kerja pusat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melaksanakan tugas dan fungsinya.
4. Unit Kerja Pusat adalah unit organisasi/lembaga setingkat Eselon I dan Eselon II di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
5. Penanggung jawab laporan adalah pejabat yang bertanggung jawab pada unit kerja pusat untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan unit kerjanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Sistem pelaporan unit kerja pusat dalam Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam penyusunan laporan oleh seluruh unit kerja pusat di Kementerian.
Pasal 3
Unit kerja pusat di Kementerian terdiri dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
f. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
g. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi;
h. Inspektorat Jenderal; dan
i. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi.
Pasal 4
(1) Jenis laporan adalah laporan pelaksanaan tugas.
(2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Laporan unit kerja Eselon I; dan
b. Laporan unit kerja Eselon II.
(3) Sistematika laporan pelaksanaan tugas unit kerja dan satuan kerja pusat sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Materi laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), berisi data dan informasi mengenai:
a. Capaian rencana kinerja, yang terdiri dari:
1) Capaian kinerja program;
2) Capaian kinerja kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Realisasi fisik dan keuangan yang bersumber dari:
1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
3) Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN);
4) sumber dana lainnya.
c. Permasalahan dan upaya tindak lanjut;
d. Data lain yang diperlukan.
Pasal 6
(1) Penyusunan laporan pelaksanaan tugas diatur sebagai berikut:
a. Laporan unit kerja Eselon I Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan disusun oleh Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan unit kerja Eselon I yang bersangkutan;
b. Laporan unit kerja Sekretariat Jenderal disusun oleh Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan;
c. Laporan unit kerja Eselon II disusun oleh Kasubag Tata usaha/ Kasubag Pelaporan pada masing-masing unit kerja Eselon II.
(2) Matrik mekanisme penyusunan laporan pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Tata cara penyampaian laporan diatur sebagai berikut:
a. Laporan unit kerja Eselon I Unit kerja Eselon I pada setiap bulan dan setiap tahun menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri dengan tembusan kepada unit kerja Eselon I terkait.
b. Laporan unit kerja Eselon II Unit kerja Eselon II pada setiap bulan dan setiap tahun menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung/pejabat Eselon I masing-masing.
(2) Mekanisme atau bagan alir penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Waktu penyampaian laporan diatur sebagai berikut:
a. Laporan unit kerja Eselon I Laporan pelaksanaan tugas bulanan disampaikan selambat- lambatnya setiap tanggal 14 pada bulan berikutnya, sedangkan laporan pelaksanaan tugas tahunan disampaikan minggu ke-3 pada bulan Februari tahun berikutnya.
b. Laporan unit kerja Eselon II Laporan pelaksanaan tugas bulanan disampaikan selambat- lambatnya setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya, sedangkan laporan pelaksanaan tugas tahunan disampaikan minggu ke-2 pada bulan Februari tahun berikutnya.
Pasal 9
Penanggung jawab laporan pelaksanaan tugas diatur sebagai berikut:
a. Penanggung jawab laporan unit kerja Eselon I yaitu pejabat Eselon I di unit kerja yang bersangkutan;
b. Penanggung jawab laporan unit kerja Eselon II yaitu pejabat Eselon II di unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan bentuk pertanggungjawaban capaian kinerja dan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan dan program yang akan datang.
(2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan data dan informasi perkembangan pelaksanaan program/kegiatan dan data penting lainnya dalam periode waktu tertentu.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada tabel-tabel beserta petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.33A/MEN/XII/2006 tentang Sistem Pelaporan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2013 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, T AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
