Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.07/MEN/IV/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pasal 153
BLKI berlokasi di Banda Aceh, Semarang, Samarinda, Makassar, Ternate, Sorong, Padang, Kendari, dan Ambon.
2. Ketentuan Pasal 177 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 177 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 177
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka UPT di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas:
a. 10 (sepuluh) Balai Besar; dan
b. 18 (delapan belas) Balai.
(2) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja masing- masing UPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan LAMPIRAN I diubah dengan menyisipkan 1 (satu) nomor baru diantara nomor 16C dan nomor 17 yakni nomor 16D.
4. Ketentuan LAMPIRAN II diubah dengan menambah bagan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Ambon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
