Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL

PERMENAKERTRANS No. 7 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Uang Servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel. 2. Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan. 3. Usaha Restoran di Hotel adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di hotel dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 4. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA. 5. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2

(1) Uang Servis merupakan pendapatan non upah. (2) Pengusaha yang menjalankan Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel dapat memberlakukan Uang Servis.

Pasal 3

(1) Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. (2) Pekerja/Buruh dari perusahaan penerima sebagian pelaksanaan pekerjaan yang bekerja pada Pengusaha yang menjalankan Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, berhak atas Uang Servis.

Pasal 4

(1) Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum pembagian Uang Servis, berhak mendapat Uang Servis yang besarnya diperhitungkan secara proporsional. (2) Dalam hal Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan kembali, berhak mendapat Uang Servis terhitung sejak Pekerja/Buruh bekerja kembali. (3) Uang Servis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pekerja/Buruh secara proporsional pada bulan pertama.

Pasal 5

(1) Pajak penghasilan atas Uang Servis yang diterima secara individu oleh Pekerja/Buruh ditanggung oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan. (2) Pemotongan pajak penghasilan atas Uang Servis dilakukan oleh Pengusaha pada saat pembagian Uang Servis kepada Pekerja/Buruh. (3) Pengusaha memberikan bukti setoran pembayaran pajak ke Kas Negara kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pengumpulan dan pengelolaan Uang Servis sebelum dibagi, dilakukan oleh Pengusaha.

Pasal 7

Pengelolaan Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan secara terpisah dari operasional perusahaan.

Pasal 8

(1) Pengusaha mengumumkan hasil pengumpulan dan pengelolaan Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Pekerja/Buruh. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dilakukan setiap bulan sebelum Uang Servis dibagikan.

Pasal 9

(1) Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk: a. penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan; b. pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan c. dibagikan kepada Pekerja/buruh. (2) Penggunaan Uang Servis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan rincian: a. 3% (tiga persen) untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan; b. 2% (dua persen) untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan c. 95% (sembilan puluh lima persen) untuk dibagikan kepada Pekerja/Buruh.

Pasal 10

(1) Dalam hal persentase penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan/atau persentase pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b tidak digunakan seluruhnya, Pengusaha dan Pekerja/Buruh dapat menentukan penggunaan sisa persentase berdasarkan kesepakatan. (2) Penggunaan sisa persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 11

(1) Risiko kehilangan atau kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan kerugian yang mungkin terjadi sebagai akibat hilang atau rusaknya alat perlengkapan hotel dan restoran di hotel yang berhubungan dengan pelayanan kepada tamu. (2) Jenis alat perlengkapan hotel dan restoran di hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 12

Jenis kegiatan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 13

Uang Servis wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pasal 14

(1) Hasil pengumpulan Uang Servis selama 1 (satu) bulan kalender setelah dikurangi penggunaan untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia, harus dibagikan kepada Pekerja/Buruh yang berhak paling lambat 1 (satu) bulan kalender berikutnya. (2) Pembagian Uang Servis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

Pasal 15

(1) Cara pembagian Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Pengusaha dengan ketentuan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan pelayanan prima, yaitu 50% (lima puluh persen) dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas dan kinerja. (2) Uang Servis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperhitungkan setelah Uang Servis terkumpul.

Pasal 16

Pengawasan internal terhadap pengelolaan Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan oleh wakil Pengusaha dan wakil Pekerja/Buruh yang ditunjuk.

Pasal 17

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Pasal 18

(1) Pengusaha yang tidak membagikan Uang Servis kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

Pengusaha yang mengelola Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Bagi Perusahaan yang telah menerapkan Uang Servis lebih baik dari Peraturan Menteri ini, dapat tetap berlaku berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 21

Pengusaha yang telah menerapkan uang servis pada usaha restoran di luar hotel dan usaha pariwisata lainnya, tetap berlaku sepanjang telah diperjanjikan oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per- 02/MEN/1999 tentang Pembagian Uang Servis pada Usaha Hotel, Restoran, dan Usaha Pariwisata Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA