Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yang selanjutnya disebut Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.
2. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja, dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
5. Lembaga Pelatihan Kerja, yang selanjutnya disingkat LPK, adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
6. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang berkepentingan dengan Sislatkernas.
8. Pendanaan sistem pelatihan kerja adalah penyediaan dan penggunaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Sislatkernas.
9. Pembinaan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan/atau perorangan dalam melaksanakan Sislatkernas.
10. Instansi pembina sektor atau instansi pembina lapangan usaha, yang selanjutnya disebut Instansi Teknis, adalah kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang memiliki otoritas teknis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu.
11. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
12. Dinas teknis provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di sektor tertentu di provinsi.
13. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
14. Dinas teknis kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di sektor tertentu di kabupaten/kota.
15. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Pendanaan sistem pelatihan kerja dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan, adil, kecukupan, dan berkelanjutan.
Pasal 3
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja ditujukan ke arah tersedianya dana secara adil, kecukupan, dan berkesinambungan untuk pelaksanaan Sislatkernas.
(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan Sislatkernas.
Pasal 4
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. penerimaan lain yang sah.
(2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari perusahaan dan masyarakat atau pihak lain dalam bentuk iuran, bantuan, sponsorship atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk kegiatan:
a. pengembangan infrastruktur;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. sosialisasi.
(2) Pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengembangan:
a. standardisasi kompetensi;
b. sistem pelatihan berbasis kompetensi;
c. sistem sertifikasi kompetensi; dan
d. sistem informasi pelatihan kerja nasional.
(3) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. lembaga standardisasi kompetensi;
b. LPK;
c. lembaga akreditasi LPK;
d. lembaga sertifikasi kompetensi kerja;
e. lembaga pembina pelatihan kerja; dan
f. lembaga koordinasi pelatihan kerja.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sistem standarisasi kompetensi;
b. sistem pelatihan berbasis kompetensi;
c. sistem sertifikasi kompetensi; dan
d. sistem pengakuan dan penghargaan kompetensi.
Pasal 6
Pengembangan standardisasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana induk SKKNI;
b. penyusunan SKKNI;
c. penetapan SKKNI;
d. penerapan SKKNI; dan
e. kaji ulang SKKNI.
Pasal 7
Pengembangan sistem pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi pengembangan:
a. program pelatihan kerja;
b. sarana dan fasilitas pelatihan kerja;
c. tenaga kepelatihan; dan
d. akreditasi LPK.
Pasal 8
Pengembangan sistem sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi pengembangan:
a. skema sertifikasi kompetensi;
b. materi uji kompetensi;
c. asesor lisensi dan asesor kompetensi; dan
d. pengakuan dan penghargaan kompetensi.
Pasal 9
Pengembangan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi pengembangan:
a. sistem pengumpulan data dan/atau informasi pelatihan kerja;
b. sistem pengolahan data dan/atau informasi pelatihan kerja;
c. sistem penyebarluasan informasi pelatihan kerja; dan
d. sistem pengembangan database pelatihan kerja.
Pasal 10
(1) Pengembangan kelembagaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi pengembangan:
a. kapasitas lembaga; dan
b. kredibilitas lembaga.
(2) Pengembangan kapasitas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi pengembangan daya tampung atau kemampuan dan jangkauan pelayanan lembaga.
(3) Pengembangan kredibilitas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi kualitas pelayanan dan akuntabilitas manajemen kelembagaan.
Pasal 11
Dana penyelenggaraan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk penyelenggaraan:
a. pelatihan kerja, termasuk pemagangan; dan
b. sertifikasi kompetensi.
Pasal 12
Dana penyelenggaraan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipergunakan untuk kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengendalian;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pelaporan.
Pasal 13
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan:
a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja secara nasional, termasuk keterkaitannya dengan kerjasama internasional;
b. penyelenggaraan sistem pelatihan kerja yang bersifat percontohan;
c. pengalokasian dana dekonsentrasi untuk pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja; dan
d. pengalokasian dana tugas pembantuan di bidang pelatihan kerja.
Pasal 14
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Instansi Teknis bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b di masing-masing sektor.
Pasal 15
Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan:
a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja di provinsi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah provinsi di bidang pelatihan kerja;
b. penyelenggaraan pelatihan kerja untuk bidang profesi yang diperlukan tetapi tidak atau belum dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota;
c. dukungan penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi;
dan
d. dukungan penyelenggaraan akreditasi LPK.
Pasal 16
(1) Dinas provinsi bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dinas teknis provinsi pembina sektor bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b di masing-masing sektor.
Pasal 17
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan:
a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja di kabupaten/kota sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota di bidang pelatihan kerja;
b. dukungan penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi;
dan
c. dukungan penyelenggaraan akreditasi LPK.
Pasal 18
(1) Dinas kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Dinas teknis kabupaten/kota pembina sektor bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a di masing-masing sektor.
Pasal 19
(1) Pengelolaan dana sistem pelatihan kerja meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan dana sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja secara nasional dilakukan oleh Menteri.
(2) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di provinsi dilakukan oleh Gubernur.
(3) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 21
Perusahaan, masyarakat, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelatihan dapat mengalokasikan dan mengembangkan dana untuk penyelenggaraan Sislatkernas sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
