Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2014 - 2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
2. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
3. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode.
4. Indikator adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.
5. Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.
6. Perencanaan strategis adalah suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
7. Perencanaan kinerja adalah proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.
8. Pengukuran kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi instansi pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Dokumen penetapan kinerja dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
10. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disebut LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran, perwujudan akuntabilitas kinerja yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
11.Sistem Manajemen Kinerja adalah bagian dari sistem manajemen organisasi secara keseluruhan yang dibutuhkan dalam penilaian dan pengembangan kinerja secara objektif untuk memastikan keberhasilan unit kerja dalam mendukung tujuan strategis Kementerian.
12.Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
13.Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Tujuan penetapan IKU adalah memberikan ukuran keberhasilan dan pencapaian sasaran strategis Kementerian dan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. IKU Kementerian;
b. IKU Unit Eselon I.
(2) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dipergunakan untuk:
a. penyusunan perencanaan strategis;
b. penyusunan rencana kinerja tahunan;
c. penyampaian rencana kerja dan anggaran;
d. penyusunan dokumen penetapan kinerja;
e. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. pemantauan secara berkala pelaksanaan pencapaian kinerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Kementerian dan unit Eselon I bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penyusunan postur kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan Kementerian.
Pasal 5
(1) Masing-masing pimpinan unit eselon I MENETAPKAN IKU unit Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis.
(2) Pegawai di unit kerja eselon I yang bersangkutan bertanggungjawab dalam pekerjaan setiap IKU.
Pasal 6
Evaluasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan secara berkala setiap bulan oleh pimpinan unit eselon I dan dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 7
(1) Pengawasan dalam rangka pelaksanaan sistem manajemen kinerja dilakukan melalui pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
(2) Pengawasan melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pimpinan unit eselon I masing-masing terhadap unit kerja dibawahnya.
(3) Pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Inspektorat Jenderal terhadap seluruh unit eselon I.
Pasal 8
Pengawasan dalam rangka pelaksanaan sistem manajemen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan secara berkala setiap bulan sekali.
Pasal 9
Hasil pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), sebelum dilaporkan kepada Menteri terlebih dahulu diberikan atensi untuk ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.20/MEN/XI/2008 tentang Sistem Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
