Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PERMENAKERTRANS No. 41 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 2. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. 3. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta. 4. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS asalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. 5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Perusahaan yang mengajukan permohonan SIPPTKI wajib memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan.

Pasal 3

(1) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI harus didasarkan pada hasil studi kelayakan mengenai: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri; b. penyediaan calon TKI; c. peningkatan kompetensi calon TKI; d. target penempatan TKI setiap tahun per negara tujuan; e. pemantauan dan pembinaan TKI; f. upaya penyelesaian masalah TKI; g. promosi dan pemasaran; h. perlindungan TKI; dan i. prakiraan remitansi yang diperoleh. (2) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk proposal perusahaan.

Pasal 4

(1) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI dipergunakan sebagai dasar pengendalian penempatan dan perlindungan TKI. (2) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan memperhatikan komposisi TKI yang ditempatkan pada pengguna berbadan hukum dan pengguna perseorangan. (3) Komposisi TKI yang ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahunnya harus berubah untuk meningkatkan penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum.

Pasal 5

PPTKIS harus memiliki sarana dan prasarana sekurang- kurangnya berupa kantor, tempat penampungan yang layak dan tempat pelatihan kerja.

Pasal 6

(1) Kantor PPTKIS sekurang-kurangnya memiliki: a. ruang kerja Komisaris/Direksi; b. ruang kerja Staff; c. ruang tamu/ruang tunggu dan ruang pertemuan; d. ruang ibadah; e. kamar mandi /WC; f. sarana transportasi; g. sarana komunikasi, komputer, mesin tik, lemari/rak arsip; h. alat pemadam api ringan (APAR); i. kotak P3K yang berisi obat-obatan; j. bagan struktur organisasi PPTKIS; dan k. papan nama kantor PPTKIS. (2) Lokasi kantor PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dijangkau oleh kendaraan roda empat dan memiliki areal perparkiran yang memadai.

Pasal 7

Tempat penampungan dan tempat pelatihan kerja bagi calon TKI harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Sejak Peraturan Menteri ini diundangkan seluruh PPTKIS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib mengajukan perubahan rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI. (2) Dalam hal PPTKIS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengajukan rencana perubahan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka SIPPTKI yang bersangkutan dicabut oleh Menteri.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.32/MEN/XI/2006 tentang Rencana Kerja Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA