Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
4. Perwakilan PPTKIS di negara tujuan penempatan yang selanjutnya disebut Perwalu adalah perwakilan PPTKIS yang berada di negara tujuan penempatan TKI yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS yang bersangkutan.
5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
6. Perpanjangan Perjanjian Kerja adalah proses memperpanjang perjanjian kerja yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam jangka waktu tertentu pada pengguna yang sama.
7. Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan yang mempekerjakan TKI di negara tujuan penempatan.
8. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi Internasional
9. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
10. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
11. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2(dua) tahun.
(3) Ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu.
Pasal 3
TKI yang telah berakhir perjanjian kerjanya dapatmelakukan perpanjangan perjanjian kerja di negara tujuan penempatan tanpa harus pulang terlebih dahulu ke INDONESIA.
Pasal 4
Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui PPTKIS atau oleh TKI yang bersangkutan.
Pasal 5
Perpanjangan perjanjian kerja harus disepakati oleh masing- masing pihak paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.
Pasal 6
(1) Perpanjangan perjanjian kerja melalui PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan,sebagai berikut:
a. bekerja pada pengguna yang sama selama masa perjanjian kerja;
b. isi perpanjangan perjanjian kerja harus sama atau lebih baik dari perjanjian kerja sebelumnya;
c. jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun;
d. mendapat persetujuan dari keluarga/orang tua/wali;
dan
e. memperpanjang kepesertaan asuransi TKI.
(2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengguna berkewajiban menanggung:
a. premi asuransi TKI sesuai ketentuan yang diatur oleh Menteri;
b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan;
c. imbalan jasa (company fee) bagi PPTKIS pengirim dan mitra usaha; dan
d. tiket pulang pergi sesuai dengan perjanjian kerja.
Pasal 7
Apabila perpanjangan perjanjian kerja dilakukan oleh TKI yang bersangkutan, PPTKIS tidak bertanggung jawab atas resiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja.
Pasal 8
(1) Perpanjangan perjanjian kerja yang dilakukan oleh TKI yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. bekerja pada pengguna yang sama selama masa perjanjian kerja;
b. isi perpanjangan perjanjian kerja harus samaatau lebih baik dari perjanjian kerja sebelumnya;
c. jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengguna berkewajiban menanggung:
a. premi asuransi TKI dinegara tujuan penempatan;
b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan oleh Perwakilan.
Pasal 9
Isi perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. gaji/upah;
b. kondisi dan syarat kerja;
c. tata cara pembayaran gaji melalui perbankan;
d. hak mendapatkan libur sehari dalam seminggu (one day off)/kompensasi;
e. hak cuti tahunan/kompensasi;
f. waktu istirahat;
g. fasilitas; dan
h. jaminan sosial/asuransi.
Pasal 10
(1) Perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan.
(2) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dihadapan pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan.
Pasal 11
Perpanjangan perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaporkan oleh PPTKIS atau TKI yang bersangkuta kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota asal TKI.
Pasal 12
Perwakilan PPTKIS wajib mengurus perubahan perjanjian kerja TKI apabila selama masa perjanjian kerja terjadi perubahan jabatan, jenis pekerjaan, atau pindah pengguna dengan membuat perjanjian kerja baru dan melaporkan kepada Perwakilan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
