Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANMSIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas unit.
2. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
(1) Tujuan evaluasi AKIP terdiri atas:
a. tujuan umum; dan
b. tujuan khusus.
(2) Tujuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah untuk:
a. mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik serta pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN);
b. menilai perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran di Kementerian;
c. meningkatkan akuntabilitas kinerja di Kementerian;
d. meningkatkan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya;
e. memberikan informasi kinerja di Kementerian.
(3) Tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah untuk:
a. memberikan penilaian terhadap penerapan sistem AKIP;
b. memberikan cara untuk mendapatkan saran perbaikan terhadap penerapan sistem AKIP, peningkatan kinerja dan akuntabilitas di Kementerian;
Pasal 3
Ruang lingkup evaluasi AKIP meliputi:
a. penilaian terhadap perencanaan strategis dan sistem pengukuran kerja, termasuk didalamnya terhadap perencanaan kinerja;
b. penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja;
c. evaluasi terhadap program dan kegiatan; dan
d. evaluasi terhadap kebijakan instansi/unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Setiap pimpinan unit kerja di Kementerian secara hierarkis dan fungsional melakukan evaluasi AKIP unit kerja dibawahnya.
(2) Evaluasi AKIP unit kerja eselon I, eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) di Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(3) Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan evaluasi AKIP dapat menggunakan bahan-bahan atau hasil evaluasi yang dilaksanakan unit eselon I.
Pasal 5
(1) Evaluasi AKIP terhadap penerapan sistem AKIP dan evaluasi kinerja unit kerja terdiri dari evaluasi dokumen dan pelaksanaannya.
(2) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setiap tahun dengan mengevaluasi terlebih dahulu AKIP pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya.
(3) Evaluasi dokumen dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan kinerja;
b. pengukuran kinerja;
c. pelaporan kinerja;
d. evaluasi kinerja; dan
e. capaian kinerja.
Pasal 6
(1) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. evaluasi sederhana (desk evaluation);
b. evaluasi terbatas; dan
c. evaluasi mendalam (in-depth evaluation);
(2) Evaluasi AKIP dengan cara sederhana (desk evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan di kantor tanpa penguji kebenaran dan pembuktian di lapangan.
(3) Evaluasi AKIP dengan cara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan untuk:
a. mengetahui kemajuan dalam penerapan sistem AKIP, atau
b. mengevaluasi akuntabilitas kinerja Instansi/unit kerja yang terbatas pada penelitian, pengujian, dan penilaian atas kinerja program tertentu dengan menggunakan langkah-langkah evaluasi sederhana (desk evaluation), konfirmasi, penelitian, pengujian, dan penilaian terbatas pada program/kegiatan tertentu.
(4) Evaluasi dengan cara mendalam (in-depth evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan cara evaluasi sederhana (desk evaluation), evaluasi terbatas, pengujian dan pembuktian di lapangan tentang beberapa hal yang dilaporkan dalam laporan AKIP.
Pasal 7
(1) Evaluasi AKIP dilaksanakan dengan menggunakan perangkat evaluasi yang berupa:
a. Lembar Kriteria Evaluasi, memuat komponen dan pertanyaan yang berkaitan dengan materi evaluasi AKIP; dan
b. Kertas Kerja Evaluasi, menggambarkan langkah-langkah yang diperlukan dalam penilaian atas pertanyaan dalam Lembar Kriteria Evaluasi.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi AKIP, masing-masing komponen dan kelompok pertanyaan pada Lembar Kriteria Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan bobot nilai.
(3) Perangkat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Hasil evaluasi AKIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil evaluasi.
(2) Laporan hasil evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya setiap bulan Juli pada tahun berjalan.
(3) Sistematika laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/XI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
