Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Atase Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik untuk melaksanakan tugas dibidang ketenagakerjaan.
3. Staf Teknis Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler untuk melaksanakan tugas dibidang ketenagakerjaan.
4. Pejabat yang berwenang adalah Menteri, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
5. Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tempat keberangkatan di dalam negeri ke tempat tujuan di luar negeri.
6. Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
7. Tempat bertolak di Luar Negeri adalah kota tempat keberangkatan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan/atau ke tempat tujuan di luar negeri.
8. Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun di dalam negeri.
9. Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
10. Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
11. Perjalanan Pindah Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang dipindah tugaskan ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu atas dasar keputusan Menteri Luar Negeri.
12. Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang di pindahtugaskan ke kota lain dalam wilayah Republik INDONESIA.
13. Perjalanan pindah pensiun dalam negeri adalah perjalanan dinas pejabat/pegawai yang telah purna tugas pindah ke kota lain dalam wilayah Republik INDONESIA.
14. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
15. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada pejabat/pegawai yang melaksanakan pindah dinas/mutasi dan pensiun.
Pasal 2
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun dilakukan dengan:
a. selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; dan
b. memperhatikan ketersediaan anggaran.
Pasal 3
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun memerlukan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun wajib mempertanggungjawabkan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun yang telah diterimanya.
Pasal 5
Perjalanan dinas terdiri dari:
a. pindah/mutasi dalam negeri;
b. pindah/mutasi luar negeri;
c. pindah pensiun.
Pasal 6
Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai beserta keluarga yang sah dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah dari pejabat yang berwenang.
Pasal 7
Perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan perjalanan dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan dalam rangka:
a. penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah dari INDONESIA untuk tugas tetap pada tempat tujuan pindah ke Perwakilan;
b. penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau
c. penarikan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.
Pasal 8
Perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c merupakan perjalanan pindah pensiun pegawai dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pensiun berdasarkan keputusan pindah pensiun dari PRESIDEN atau Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.
Pasal 9
(1) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 7 terdiri dari:
a. isteri/suami yang sah menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Perkawinan;
b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri;
d. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
e. anak yang berusia 25 tahun dan masih menjadi tanggungan namun masih kuliah harus melampirkan surat keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus bagi:
a. Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf yang pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi membawa anak yang masih berusia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan untuk membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak atas biaya negara.
b. pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi diperkenankan untuk membawa 1 (satu) orang pembantu rumah tangga atas biaya negara.
Pasal 10
(1) Prosedur pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala
Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja kepada Sekretaris Jenderal
u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 11
(1) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. keputusan pindah ;
c. daftar keluarga;
d. daftar barang;
e. surat keterangan pemberhentian pembayaran;
f. surat pelantikan;
g. surat melaksanakan tugas; dan
h. surat serah terima jabatan.
(2) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. keputusan pensiun;
c. daftar keluarga;
d. daftar barang;
e. surat keterangan pemberhentian pembayaran; dan
f. surat keterangan domisili di tempat yang baru.
(3) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan:
a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
b. keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri;
c. daftar keluarga;
d. daftar barang; dan
e. surat keterangan pemberhentian pembayaran.
Pasal 12
(1) Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas dengan pengaturan sebagai berikut:
a. fasilitas transport;
b. fasilitas uang harian; dan
c. fasilitas pengepakan, penggudangan dan angkutan barang.
(2) Fasilitas transport, fasilitas uang harian, dan fasilitas pengepakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan sekaligus (lumpsum) sebelum pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun sesuai biaya riil.
Pasal 14
Perhitungan biaya angkutan barang di darat didasarkan pada jarak perjalanan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari gubernur/bupati/walikota setempat dalam hal jarak antara tempat-tempat yang dikunjungi belum tercantum dalam daftar jarak resmi.
Pasal 15
(1) Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri atas dasar permintaan sendiri tidak diberikan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi.
(2) Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri dan pindah pensiun dibayarkan dalam tahun berkenaan sepanjang dana yang tersedia mencukupi, dan apabila dana yang tersedia tidak
mencukupi dapat dibayarkan tahun berikutnya sepanjang alokasi dana tersedia dalam DIPA.
(3) Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas tidak diajukan.
(4) Biaya perjalanan pindah pensiun menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Keputusan pensiun tidak diajukan.
(5) Kepala Biro Keuangan berhak menolak secara tertulis pengajuan permohonan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 16
Ketentuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.
Pasal 17
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri terdiri dari:
a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
b. SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri;
c. kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi;
d. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
1) tiket pesawat;
2) kendaraan umum;
3) pengepakan, penggudangan dan angkutan;
4) tunjangan pakaian;
5) biaya penginapan;
6) uang harian; dan 7) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
(2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri terdiri dari:
a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah;
c. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat :
1) tiket pesawat;
2) kendaraan umum;
3) pengepakan, penggudangan dan angkutan;
4) uang harian; dan 5) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
(2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan pindah pensiun terdiri dari:
a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
b. SPPD yang telah ditandatangani Kepala Desa/yang berwenang di tempat tujuan pindah;
c. daftar perincian perhitungan perjalanan pindah pensiun yang memuat :
1) tiket pesawat 2) kendaraan umum 3) pengepakan, penggudangan dan angkutan 4) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
(2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima uang biaya pindah.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
