Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN SURATSURAT DI BIDANG KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PERMENAKERTRANS No. 15 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. PendelegasianWewenang adalah pemberian sebagian kewenangan oleh pejabat pendelegasi wewenang kepada pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menandatangani keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian atas nama pejabat yang diberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya dalam lingkungan kewenangannya. 2. Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian wewenang dari pejabat pemberi kuasa kepada pejabat penerima kuasa untuk menandatangani keputusan atau surat-surat di bidang kepegawaian atas nama pejabat pemberi kuasa dan pejabat yang telah menerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lagi kepada pejabat yang lain. 3. Pejabat Pendelegasi Wewenang dan Pejabat Pemberi Kuasa adalah Menteri dan Pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan administrator di Kementerian Ketenagakerjaan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. 5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 6. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 7. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. 8. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 9. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. 10. Masa Persiapan Pensiun adalah bebas tugas dari jabatan untuk paling lama 1 (satu) tahun bagi PNS yang akan menempuh Batas Usia Pensiun (BUP) dan mendapatkan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan kecuali tunjangan jabatan. 11. Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. 12. Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS. 13. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada PNS untuk menuntut ilmu dan mendapatkan keahlian atau keterampilan dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan ijazah/gelar atau sertifikat, baik di dalam maupun di luar negeri dengan biaya negara atau instansi pemerintah lainnya, biaya negara asing, badan internasional, badan swasta nasional/internasional atau lembaga pendidikan nasional/internasional. 14. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi guna mendapatkan ijazah/gelar atas biaya sendiri. 15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Ketenagakerjaan. 16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

PendelegasianWewenang dan Pemberian Kuasa di bidang kepegawaian bertujuan untuk: a. memperlancar pelaksanaan tugas bidang kepegawaian di Kementerian; dan b. mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas bidang kepegawaian di Kementerian.

Pasal 3

Ruang lingkup PendelegasianWewenang dan Pemberian Kuasa di bidang kepegawaian meliputi: a. pengangkatan dan pemberhentian CPNS; b. surat pernyataan melaksanakan tugas CPNS; c. sumpah/janji PNS; d. Kenaikan Pangkat; e. pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural; f. pelantikan pejabat yang menduduki Jabatan Struktural; g. surat pernyataan pelantikan, menduduki jabatan, dan melaksanakan tugas; h. kenaikan gaji berkala; i. masa persiapan pensiun; j. pemberhentian PNS/pemberhentian dari jabatan negeri; k. penyesuaian masa kerja; l. jabatan fungsional tertentu; m. pemberian atau penolakan izin perkawinan dan perceraian; n. cuti; o. surat perintah tugas perjalanan dinas ke luar negeri; p. penetapan peserta diklat kepemimpinan; q. kartu pegawai (karpeg) dan kartu isteri/suami (karis/karsu) serta tabungan asuransi pensiun (taspen); r. jaminan kesehatan; s. pemulihan nama baik; t. pemindahan antar unit kerja dan antar instansi; u. Tugas Belajar dan Izin Belajar; dan v. perubahan keputusan.

Pasal 4

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan, meliputi: 1) pengangkatan CPNS golongan III di Kementerian; 2) pengangkatan CPNS golongan III menjadi PNS di Kementerian; dan 3) pengangkatan CPNS golongan III menjadi PNS yang masa percobaannya lebih dari 2 (dua) tahun di Kementerian. b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan, meliputi: 1) pengangkatan CPNS golongan I dan golongan II di Kementerian; dan 2) pengangkatan menjadi PNS untuk golongan I dan golongan II di Kementerian.

Pasal 5

Menteri memberikan kuasa kepada: a. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal menandatangani keputusan pengangkatan CPNS golongan I dan golongan II menjadi PNS yang masa percobaannya lebih dari 2 (dua) tahun di kementerian; b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal menandatangani usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS yang masa percobaannya lebih dari 2 (dua) tahun di Kementerian; dan c. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan pengangkatan CPNS.

Pasal 6

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan pemberhentian CPNS di Kementerian.

Pasal 7

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS golongan III di unit kerja masing- masing; b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS golongan I dan golongan II di unit Sekretariat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS golongan I dan golongan II di unit kerja masing-masing; dan d. Kepala UPT untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS di unit kerja masing- masing.

Pasal 8

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS golongan III di unit Sekretariat Jenderal.

Pasal 9

Menteri memberikan kuasa atas nama Sekretaris Jenderal kepada: a. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk pengambilan sumpah/janji PNS di unit Sekretariat Jenderal; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk pengambilan sumpah/janji PNS di unit kerja masing-masing.

Pasal 10

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang Kenaikan Pangkat PNS golongan IV/a di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan tentang Kenaikan Pangkat PNS golongan I dan golongan II di Kementerian.

Pasal 11

Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani usulan Kenaikan Pangkat PNS golongan IV/c ke atas di Kementerian; b. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan Kenaikan Pangkat PNS golongan I sampai dengan golongan IV/a di Kementerian.

Pasal 12

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang Kenaikan Pangkat PNS golongan III di Kementerian.

Pasal 13

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari jabatan pengawas di Kementerian; b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani petikan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama di Kementerian; dan c. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani petikan keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator dan pengawas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 14

Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator di Kementerian.

Pasal 15

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk melakukan pelantikan terhadap pejabat administrator dan pengawas di tingkat pusat dan UPT.

Pasal 16

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, menduduki jabatan, dan melaksanakan tugas bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama di kementerian serta pejabat fungsional tertentu jenjang madya dan jenjang utama di unit Sekretariat Jenderal; b. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, menduduki jabatan, dan melaksanakan tugas bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional tertentu jenjang madya dan jenjang utama di unit kerja masing-masing; c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, pernyataan menduduki jabatan dan pernyataan melaksanakan tugas bagi pejabat administrator dan pengawas serta pejabat fungsional tertentu jenjang muda dan jenjang pertama di unit kerja masing-masing; d. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, menduduki jabatan, dan melaksanakan tugas bagi pejabat administrator dan pengawas serta pejabat fungsional tertentu jenjang muda dan jenjang pertama di unit Sekretariat Jenderal; dan e. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat menduduki jabatan dan melaksanakan tugas bagi pejabat fungsional tertentu jenjang pelaksana pemula sampai dengan jenjang penyelia di unit Sekretariat Jenderal.

Pasal 17

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi kepegawaian atas nama Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat menduduki jabatan dan melaksanakan tugas bagi pejabat fungsional tertentu jenjang pelaksana pemula sampai dengan jenjang penyelia di unit kerja masing-masing.

Pasal 18

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pimpinan tinggi madya di kementerian, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat fungsional tertentu jenjang madya dan utama di unit Sekretariat Jenderal; b. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Badan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional tertentu jenjang madya dan utama di unit kerja masing-masing; c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat administrator, pengawas, fungsional umum golongan IV, dan pejabat fungsional tertentu selain jenjang madya dan jenjang utama di unit Sekretariat Jenderal; d. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat administrator, pengawas, fungsional umum golongan IV, dan pejabat fungsional tertentu selain jenjang madya dan jenjang utama di unit kerja masing-masing; dan e. Kepala UPT untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural dan fungsional di unit kerja masing-masing.

Pasal 19

Menteri memberikan kuasa kepada: a. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat fungsional umum golongan I sampai dengan golongan III di unit Sekretariat Jenderal; dan b. Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat fungsional umum golongan I sampai dengan golongan III di unit kerja masing-masing.

Pasal 20

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang masa persiapan pensiun bagi PNS golongan IV/a di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan tentang masa persiapan pensiun bagi PNS golongan I dan golongan II di Kementerian.

Pasal 21

Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan masa persiapan pensiun bagi PNS golongan IV/b; dan b. Kepala Biro Organisasi Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan masa persiapan pensiun bagi PNS golongan III di Kementerian.

Pasal 22

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pemberhentian PNS golongan I dan golongan II di Kementerian.

Pasal 23

Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan pemberhentian bagi PNS golongan III di Kementerian.

Pasal 24

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pemberhentian dari jabatan negeri bagi PNS golongan I dan golongan II di Kementerian.

Pasal 25

Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan pemberhentian dari jabatan negeri bagi PNS golongan III di Kementerian.

Pasal 26

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani usulan dan keputusan penyesuaian masa kerja PNS golongan IV di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan dan keputusan penyesuaian masa kerja PNS golongan III di Kementerian.

Pasal 27

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan dan keputusan penyesuaian masa kerja PNS golongan I dan golongan II di Kementerian.

Pasal 28

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan pertama, pengangkatan, alih jabatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional tertentu, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, kenaikan jabatan, pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional tertentu penyelia dan jenjang muda; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan pertama, pengangkatan, alih jabatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional tertentu, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, kenaikan jabatan, pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional tertentu jenjang pelaksana pemula sampai dengan jenjang penyelia dan jenjang pertama.

Pasal 29

Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan pertama, pengangkatan, alih jabatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional tertentu, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, kenaikan jabatan, pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional tertentu jenjang pelaksana lanjutan dan jenjang pertama.

Pasal 30

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pengawas Ketenagakerjaan jenjang madya golongan IV/b sampai dengan golongan IV/c; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pengawas Ketenagakerjaan jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang madya golongan IV/a. Paragraf Kedua Mediator Hubungan Industrial

Pasal 31

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Mediator Hubungan Industrial jenjang madya golongan IV/b sampai dengan golongan IV/c; dan b. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Mediator Hubungan Industrial jenjang pertama golongan III/a sampai dengan madya golongan IV/a. Paragraf Ketiga Instruktur

Pasal 32

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Instruktur jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d.

Pasal 33

Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Instruktur jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c; Paragraf Keempat Pengantar Kerja

Pasal 34

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pengantar Kerja jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/e; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pengantar Kerja jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d. Paragraf Keempat Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pasal 35

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan b. Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, gol ruang III/a sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. Paragraf Kelima Widyaiswara

Pasal 36

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Widyaiswara jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang Madya golongan IV/c. Paragraf Keenam Peneliti

Pasal 37

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Peneliti jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d, dan jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c. Paragraf Ketujuh Pranata Komputer

Pasal 38

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pranata Komputer jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d, dan jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c. Paragraf Kedelapan Statistisi

Pasal 39

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Statistisi jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d. Paragraf Kesembilan Litkayasa

Pasal 40

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Litkayasa jenjang pelaksana pemula golongan II/a sampai dengan jenjang penyelia golongan III/d. Paragraf Kesepuluh Dokter dan Dokter Gigi

Pasal 41

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Dokter dan Dokter Gigi jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.

Pasal 42

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Dokter dan Dokter Gigi jenjang pertama golongan III/b sampai dengan jenjang muda golongan III/d. Paragraf Kesebelas Perawat

Pasal 43

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perawat jenjang pelaksana pemula golongan II/a, jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan III/d. Paragraf Kedua belas Perawat Gigi

Pasal 44

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perawat Gigi jenjang pelaksana pemula golongan II/a, jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d. Paragraf Ketiga belas Bidan

Pasal 45

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Bidan jenjang pelaksana pemula golongan II/a, jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d. Paragraf Keempat belas Perekayasa

Pasal 46

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perekayasa jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang madya golongan IV/a. Paragraf Kelima belas Pranata Humas

Pasal 47

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pranata Humas jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan II/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d. Paragraf Keenam belas Perencana

Pasal 48

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perencana jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Perencana jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/d. Paragraf Ketujuh belas Analis Kepegawaian

Pasal 49

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Analis Kepegawaian jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d. Paragraf Kedelapan belas Pustakawan

Pasal 50

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pustakawan jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d. Paragraf Kesembilan belas Penerjemah

Pasal 51

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Penerjemah jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang madya golongan IV/c. Paragraf Kedua puluh Arsiparis

Pasal 52

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Arsiparis jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang peyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d, dan jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c. Paragraf Keduapuluh satu Auditor

Pasal 53

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Auditor jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan jenjang madya golongan IV/a. Paragraf Kedua puluh dua Perancang Peraturan Perundang-undangan

Pasal 54

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Hukum a.n Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Perancang Peraturan Perundang- undangan jenjang perancang pertama, perancang muda dan perancang madya. Paragraf Kedua puluh tiga Analisis Kebijakan

Pasal 55

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. Paragraf Kedua puluh empat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 56

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Umum a.n Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

Pasal 57

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani pemberian atau penolakan permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan II dan golongan III yang menjadi tergugat di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani pemberian atau penolakan permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan I dan golongan II yang menjadi tergugat di Kementerian.

Pasal 58

Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani: 1) pemberian atau penolakan permohonan izin untuk melakukan perkawinan bagi PNS golongan III yang akan beristeri lebih dari satu di Kementerian; dan 2) pemberian atau penolakan permohonan izin untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan II dan golongan III yang menjadi penggugat di Kementerian. b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani: 1) pemberian atau penolakan permohonan izin untuk melakukan perkawinan bagi PNS golongan I dan golongan II yang akan beristeri lebih dari satu di Kementerian; 2) pemberian atau penolakan permohonan surat izin untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan I yang menjadi penggugat di Kementerian; dan 3) pemberian atau penolakan permohonan surat izin untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan I yang menjadi tergugat di Kementerian.

Pasal 59

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani: 1) pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di unit Sekretariat Jenderal; 2) pemberian cuti besar dan cuti alasan penting bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, dan PNS golongan IV/c ke atas yang menduduki jabatan fungsional tertentu; 3) pemberian cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, PNS golongan IV/c keatas yang menduduki jabatan fungsional tertentu; 4) usulan pertimbangan cuti dan Pengaktifan kembali cuti di luar tanggungan negara bagi PNS golongan IV/c ke atas; dan 5) keputusan cuti dan Pengaktifan kembali cuti di luar tanggungan negara bagi PNS golongan IV/c ke atas. b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani: 1) pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit bagi pejabat administrator, pengawas dan PNS golongan II, golongan III sampai dengan golongan IV/b yang menduduki jabatan fungsional di unit Sekretariat Jenderal; 2) pemberian cuti besar dan cuti alasan penting kurang dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat administrator, pengawas dan PNS golongan II, golongan III sampai dengan golongan IV/b yang menduduki jabatan fungsional di Kementerian; 3) pemberian cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat administrator dan pengawas, PNS golongan II, golongan III sampai dengan golongan IV/b yang menduduki jabatan fungsional di Kementerian; 4) usulan pertimbangan cuti dan Pengaktifan kembali cuti di luar tanggungan negara bagi PNS sampai dengan golongan IV/b; dan 5) keputusan cuti dan Pengaktifan kembali cuti di luar tanggungan negara bagi PNS sampai dengan golongan IV/b. c. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk menandatangani pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat administrator, PNS golongan IV/a dan golongan IV/b yang menduduki jabatan fungsional di unit kerja masing-masing; d. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan Penelitian Pengembangan dan Informasi untuk menandatangani pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat pengawas dan PNS fungsional umum golongan III di unit kerja masing- masing; e. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian untuk menandatangani pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi PNS fungsional umum sampai dengan golongan III di unit Sekretariat Jenderal; f. Kepala Bagian yang membidangi fungsi kepegawaian Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan untuk menandatangani pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi PNS fungsional umum sampai dengan golongan II di unit kerja masing- masing; dan g. Kepala UPT yang di wilayahnya terdapat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, untuk menandatangani pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi PNS.

Pasal 60

Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani permohonan cuti ke luar negeri bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan PNS golongan IV/b ke atas yang menduduki jabatan fungsional tertentu serta PNS golongan IV/b ke atas yang tidak menduduki jabatan di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal menandatangani permohonan cuti ke luar negeri bagi pejabat pengawas dan PNS golongan IV/a ke bawah yang menduduki jabatan fungsional tertentu serta PNS golongan IV/a ke bawah yang tidak menduduki jabatan di Kementerian.

Pasal 61

Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat perintah tugas untuk perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan PNS fungsional golongan IV/c ke atas di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat perintah tugas untuk perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat administrator, pengawas dan PNS fungsional sampai dengan golongan IV/b di Kementerian.

Pasal 62

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat perintah tentang penetapan PNS sebagai peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tk. I, kepemimpinan Tk. II, teknis dan fungsional di luar instansi Kementerian.

Pasal 63

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat perintah tentang penetapan PNS sebagai peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tk. I, kepemimpinan Tk. IV, prajabatan, teknis dan fungsional di Kementerian.

Pasal 64

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan Kartu Pegawai, Kartu Isteri/Kartu Suami, dan Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) bagi PNS di Kementerian.

Pasal 65

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan jaminan kesehatan bagi Menteri dan PNS di Kementerian.

Pasal 66

Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat pernyataan pemulihan nama baik bagi PNS di Kementerian yang telah diyakini kebenarannya tidak terbukti melakukan pelanggaran atau kejahatan yang pernah disangkakan kepadanya.

Pasal 67

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pemindahan, mempekerjakan, dipekerjakan, memperbantukan, dan diperbantukan bagi PNS dari Kementerian ke instansi lain atau sebaliknya.

Pasal 68

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pindah antar instansi bagi PNS dari Kementerian ke instansi lain atau sebaliknya.

Pasal 69

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan pemindahan, mempekerjakan, dipekerjakan, dan diperbantukan bagi PNS dari Kementerian ke instansi lain atau sebaliknya.

Pasal 70

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pemindahan PNS golongan III dan IV antar unit di Kementerian.

Pasal 71

Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan tentang pemindahan PNS golongan I dan II antar unit di Kementerian.

Pasal 72

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani pemberian Tugas Belajar program strata satu (S1), strata dua (S2), dan strata tiga (S3) bagi PNS di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani pemberian Izin Belajar program strata dua (S2) dan strata tiga (S3) bagi PNS di Kementerian.

Pasal 73

Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani pemberian izin untuk mengikuti pendidikan formal sampai dengan program strata satu (S1) bagi PNS di Kementerian.

Pasal 74

Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani perubahan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri; b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani perubahan keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal; dan c. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani perubahan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Pasal 75

PendelegasianWewenang atau Pemberian Kuasa penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang.

Pasal 76

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2007 tentang PendelegasianWewenang dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan Pemberhentian Sementara, Pemberian izin Cuti, Izin Perkawinan dan Perceraian PNS di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/IV/2007 tentang PendelegasianWewenang dan Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan dan Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Mutasi Kepegawaian Lainnya di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/II/2008 tentang PendelegasianWewenang yang Berkaitan dengan Mutasi Kepegawaian bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan d. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.91/MEN/VI/2004 tentang PendelegasianWewenang Untuk Melaksanakan Pelantikan Pejabat Struktural dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 77

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA