Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Program Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan serta Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bekas Warga Binaan Pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi :
a. penyediaan data warga binaan pemasyarakatan;
b. peltihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan dan bekas warga binaan pemasyarakatan; dan
c. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi bekas warga binaan pemasyarakatan.
Pasal 3
Tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi:
a. menyediakan data warga binaan pemasyarakatan; dan
b. melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Sosial dalam penyelenggaraan program pelatihan kerja dan rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial.
Pasal 4
Tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi:
a. memberikan pelatihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan dan bekas warga binaan pemasyarakatan; dan
b. melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sosial.
Pasal 5
Tanggung jawab Menteri Sosial meliputi:
a. melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi bekas warga binaan pemasyarakatan; dan
b. melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 6
1) Pelaksananaan teknis Peraturan Bersama ini dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; dan
c. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
2) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut masing-masing oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Sosial paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 8
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bersama ini dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya Peraturan Bersama ini, Keputusan Bersama Menteri Kehakiman Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Sosial Nomor: M-
01.PK.03.01 Tahun 1984 Nomor:
Kep-354/MEN/84 Nomor:
63/Huk/X/1984, tentang Kerjasama dalam Penyelenggaraan Program Latihan Kerja Bagi Narapidana Serta Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi
Sosial Bekas Narapidana dan Anak Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Beritan Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY MENTERI SOSIAL MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL-JUFRI MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
