Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PERMENAKERTRANS No. 10 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Komite Pengawasan Ketenagakerjaan adalah lembaga non struktural yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang dianggap perlu untuk melakukan penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan. 4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 5. Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. 6. Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh. 7. Pengusaha adalah : a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan. 9. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik INDONESIA.

Pasal 2

Komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.

Pasal 3

Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.

Pasal 4

Komite Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan MENETAPKAN kebijakan pengawasan ketenagakerjaan. b. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kinerja pengawasan ketenagakerjaan. c. memberikan saran dan pertimbangan dalam mewujudkan pengawas ketenagakerjaan yang mandiri dan profesional. d. menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan.

Pasal 5

(1) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri.

Pasal 6

(1) Keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak lain yang dianggap perlu. (2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan beranggotakan sebanyak- banyaknya 19 (sembilan belas) orang, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Ketua; b. Wakil ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (3) Masa jabatan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

Mekanisme dan tata kerja Komite Pengawasan Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan. (2) Dalam pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak lain yang terkait.

Pasal 9

Komite Pengawasan Ketenagakerjaan menyampaikan laporan secara berkala 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu jika diperlukan, serta menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Menteri.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN