Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PERMENAKERTRANS No. 1 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari. 3. Majelis Kode Etik adalah lembaga nonstruktural pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai. 4. Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. 5. Pernyataan secara tertutup adalah penyampaian pernyataan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk di dalam ruang tertutup. 6. Pernyataan secara terbuka adalah penyampaian pernyataan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai.

Pasal 2

Kode Etik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat dan berorganisasi; c. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Pegawai; d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.

Pasal 3

Dalam menjalankan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada: a. etika dalam melaksanakan tugas; b. etika dalam berorganisasi; c. etika dalam bermasyarakat; dan d. etika terhadap diri sendiri.

Pasal 4

Etika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab; b. mematuhi dan melaksanakan pedoman kerja, standar operasional prosedur, dan standar pelayanan; c. bersikap netral dan profesional dalam melaksanakan tugas; d. memberikan pelayanan secara jujur, ramah, cepat, tepat, terbuka, adil, santun, penuh empati, tidak diskriminatif, serta tanpa pamrih; e. menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja; f. menjaga suasana kerja yang tenang, aman dan kondusif; g. memelihara, melindungi dan mengamankan peralatan kerja/barang inventaris milik negara yang menjadi tanggung jawabnya; h. saling menghormati dan bersikap sopan serta menjalin kerja sama yang baik antar sesama pegawai dan antara atasan dengan bawahan; i. bersikap setia kawan dan tenggang rasa kepada rekan kerja; j. tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan; k. tidak melakukan kegiatan di luar tugas kedinasan selama jam kerja; l. tidak menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; m. tidak menerima segala macam pemberian atau penghargaan dalam bentuk apapun termasuk uang, saham atau surat berharga lainnya, komisi, hadiah, cinderamata, hiburan, jamuan perjalanan wisata, sponsorship dari pihak lain secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan pegawai dalam pelaksanaan tugasnya bertentangan dengan kewajibannya; n. melakukan deteksi dini terhadap setiap potensi masalah di lingkungan kerjanya; o. secara proaktif memberikan saran masukan kepada pimpinan dalam peningkatan kinerja unit kerja; p. mewaspadai setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat merugikan unit kerja.

Pasal 5

Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; b. bersikap jujur dan profesional; c. bersikap setia kawan dan tenggang rasa sesama anggota organisasi; d. bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan/atau partai politik; e. menjaga dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam organisasi; f. melaporkan secara lisan atau tulisan kepada atasan, apabila mengetahui secara langsung adanya pelanggaran/penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 6

Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. bersikap jujur, ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan anggota masyarakat; b. mengindahkan etika berkomunikasi; c. berpartisipasi dalam segala kegiatan untuk kemajuan masyarakat; d. tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral dan hukum; e. tidak menjadi pengurus atau anggota organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; f. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan harkat dan martabat pegawai, kecuali atas perintah jabatan.

Pasal 7

Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi: a. bersikap jujur dan dapat dipercaya; b. berpakaian rapi, dan sopan serta memakai seragam kerja sesuai ketentuan; c. bersikap setia kawan dan tenggang rasa kepada sesama; d. bersikap dan berperilaku sesuai dengan agama atau kepercayaan serta menghormati perbedaan budaya dan adat istiadat; e. tidak mengkonsumsi, mengedarkan, dan atau memproduksi minuman keras, narkotika, dan/atau obat terlarang serta tidak berjudi; f. mengindahkan etika berkomunikasi.

Pasal 8

Pimpinan unit kerja Eselon I menyusun dan MENETAPKAN Kode Etik di lingkungan unit kerja masing-masing.

Pasal 9

(1) Setiap pegawai yang terbukti melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. penyataan tertutup; atau b. pernyataan terbuka. (3) Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

Pasal 10

(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11

(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri dari: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus gasal.

Pasal 12

Informasi terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari: a. pengaduan tertulis; atau b. temuan atasan.

Pasal 13

(1) Setiap pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran Kode Etik dapat melaporkan kepada atasan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan pelanggaran yang dilakukan disertai dengan bukti-bukti dan identitas pelapor. (3) Atasan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneliti kebenaran laporan dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Pasal 14

Atasan pegawai wajib melaporkan hasil penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) secara hirarki kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 15

Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Majelis Kode Etik.

Pasal 16

(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Kode Etik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal diperlukan Majelis Kode Etik dapat memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan.

Pasal 17

(1) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Pemeriksaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara tertutup. (3) Majelis Kode Etik memberikan kesempatan kepada Pegawai yang diperiksa untuk mengajukan pembelaan diri.

Pasal 18

(1) Hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dan Pegawai yang diperiksa. (3) Apabila Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan maka Berita Acara Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dengan memberikan catatan bahwa Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

Pasal 19

(1) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Majelis Kode Etik mengambil keputusan melalui sidang. (2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil secara musyawarah mufakat. (3) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui suara terbanyak. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi yang ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Majelis Kode Etik menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada pejabat yang berwenang. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri dan Pejabat Struktural sesuai dengan kewenangannya. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN keputusan sanksi moral dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Evaluasi dilaksanakan untuk menjamin keberadaan dan penerapan Kode Etik. (2) Pengawasan penerapan Kode Etik dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya aparatur negara yang menjaga kehormatan, citra, dan kredibilitas Pegawai, bermartabat, serta menjunjung tinggi independensi, integritas, akuntabilitas dan profesionalitas. (3) Evaluasi dan pengawasan penerapan Kode Etik dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian dengan melibatkan unit kerja Eselon I.

Pasal 22

Dalam hal atasan langsung berhalangan atau terjadi kekosongan pejabat dari Pegawai yang melanggar Kode Etik, maka penjatuhan sanksi dilakukan secara hirarki oleh atasan langsung dari atasan langsung pegawai yang melanggar Kode Etik.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, A. MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN