Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PERMENAKER No. 7 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 3. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. 4. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum yang akan menjadi P3MI. 7. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu. 8. Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan. 9. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 10. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. denda keterlambatan; d. pencabutan SIP3MI; dan/atau e. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan rekomendasi pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan, rekomendasi BP2MI, atau laporan Atase Ketenagakerjaan/pejabat yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif adalah: a. Menteri; atau b. Dirjen. (2) Wewenang Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI. (3) Wewenang Dirjen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjatuhkan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. denda keterlambatan; dan d. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Pasal 4

Dalam menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, Dirjen melakukan pemanggilan paling banyak 2 (dua) kali kepada P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri guna klarifikasi penjatuhan sanksi administratif.

Pasal 5

(1) Dalam menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Dirjen dapat membentuk tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan BP2MI. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Dirjen mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. (4) Dalam penjatuhan sanksi administratif pencabutan SIP3MI, Dirjen melaporkan kepada Menteri terkait hasil kinerja tim. (5) Menteri atau Dirjen dapat mempertimbangkan saran atau pendapat dari pemangku kepentingan terkait dalam penjatuhan sanksi administratif.

Pasal 6

(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dalam hal P3MI tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan. (2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh P3MI terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. (4) Dalam hal P3MI tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau melakukan pelanggaran kembali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Dirjen menjatuhkan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (5) Bentuk surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai format 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dalam hal P3MI: a. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA tidak sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja; b. tidak memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut; c. tidak mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik INDONESIA dan anggota Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; d. tidak memulangkan jenazah Pekerja Migran INDONESIA ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; e. tidak mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas persetujuan pihak Keluarga Pekerja Migran INDONESIA atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan; f. tidak memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan keluarganya; g. tidak mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran INDONESIA yang seharusnya diterima; atau h. tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Dalam sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh P3MI terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. (4) Dalam hal P3MI tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Menteri mencabut SIP3MI. (5) Bentuk Keputusan Dirjen tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditindaklanjuti dengan tunda pelayanan P3MI oleh BP2MI.

Pasal 9

P3MI yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.

Pasal 10

(1) Selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA, P3MI dilarang melakukan seleksi atau kegiatan penempatan calon Pekerja Migran INDONESIA. (2) Bagi P3MI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencabut SIP3MI.

Pasal 11

(1) Dalam hal P3MI yang dijatuhi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA berakhir, P3MI harus melapor secara daring kepada Dirjen. (2) Berdasarkan laporan P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen menerbitkan keputusan pencabutan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 12

(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dalam hal P3MI: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. melakukan seleksi atau kegiatan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; atau d. mendapatkan penjatuhan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali selama periode 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal SIP3MI telah dicabut, P3MI yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk: a. memberangkatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan; b. menyelesaikan permasalahan yang dialami Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA yang terakhir diberangkatkan; dan c. mengembalikan SIP3MI kepada Menteri. (3) Bentuk Keputusan Menteri tentang Pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format 3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) P3MI yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan SIP3MI dapat mengajukan permohonan SIP3MI baru setelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan SIP3MI. (2) Penanggung jawab P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjadi penanggung jawab P3MI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 14

Menteri menyampaikan notifikasi pencabutan SIP3MI secara daring kepada lembaga Online Single Submission.

Pasal 15

(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif denda keterlambatan bagi P3MI yang tidak menyerahkan: a. pembaruan data perpanjangan SIP3MI dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah tanggal SIP3MI berakhir; atau b. pembaruan data perubahan penanggung jawab atau alamat P3MI terhitung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan pengesahan perubahan akta P3MI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembaruan data perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. laporan secara periodik kepada Menteri; b. laporan pelaksanaan penempatan yang menunjukan penempatan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIP3MI; c. sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan; d. laporan neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang diaudit akuntan publik; e. pernyataan tidak dalam kondisi diskors; dan f. surat pernyataan telah divalidasi ulang persyaratan memperoleh SIP3MI. (3) Besaran denda keterlambatan bagi P3MI yang tidak menyerahkan pembaruan data perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Besaran denda keterlambatan bagi P3MI yang tidak menyerahkan pembaruan data penanggung jawab atau alamat P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Uang denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Bentuk Keputusan Dirjen tentang denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format 4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dalam hal perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerja yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri. (2) Bentuk Keputusan Dirjen tentang pencabutan izin penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format 5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 970), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA