Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN ELEKTRONIK KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI KEPADA TENAGA KERJA INDONESIA

PERMENAKER No. 7 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 3. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. 4. Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat e-KTKLN adalah identitas elektronik bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. 5. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang dihadapi. 6. Menteri adalah Menteri Ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Setiap calon TKI/TKI yang ditempatkan diluar negeri wajib diberikan KTKLN. (2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk e-KTKLN. (3) e-KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi data identitas TKI dan diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI.

Pasal 3

(1) e-KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui sidik jari biometrik. (2) e-KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat mengikuti PAP.

Pasal 4

Data identitas TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), paling sedikit memuat keterangan jati diri TKI (nama dan alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan identitas ahli waris), dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna, kepesertaan asuransi dan nomor rekening bank calon TKI di INDONESIA.

Pasal 5

Pelayanan e-KTKLN dilakukan ditempat pelaksanaan PAP.

Pasal 6

Kepala BNP2TKI wajib melaporkan pelayanan pemberian e-KTKLN secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri.

Pasal 7

Pelayanan pemberian e-KTKLN dilarang dipungut biaya.

Pasal 8

Menteri dapat melakukan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhadap pelayanan pemberian e-KTKLN.

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY