Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
3. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap.
4. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
5. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
6. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana Pekerja bekerja atau yang sering dimasuki oleh Pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
7. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
8. Cacat Sebagian Anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
9. Cacat Sebagian Fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
10. Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
12. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah orang perseorangan, pengusaha, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar Iuran.
14. Peserta Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
16. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17. Pekerja Harian Lepas adalah Pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima Upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.
18. Pekerja Borongan adalah Pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima Upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.
19. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima Upah yang didasarkan atas kesepakatan dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan/atau selesainya pekerjaan tertentu.
20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
21. Kanal Pelayanan adalah jaringan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi program, pendaftaran Peserta, penerimaan Iuran, pelayanan jaminan baik milik BPJS Ketenagakerjaan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga.
22. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan..
23. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
24. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
25. Wadah atau Kelompok Tertentu adalah organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
26. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
27. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
28. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
29. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Pekerja pada Jasa Konstruksi dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
30. Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan yang memerlukan layanan Jasa Konstruksi.
31. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan Jasa Konstruksi.
32. Pekerja Jasa Konstruksi adalah setiap orang yang bekerja pada proyek Jasa Konstruksi dengan menerima gaji atau Upah.
33. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari Peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan atau Anak dari Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
34. Dokter Pemeriksa adalah dokter yang memeriksa dan/atau merawat Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK.
35. Dokter Penasihat adalah dokter yang diangkat oleh Menteri yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan kasus PAK, besarnya persentase kecacatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, menentukan Cacat Total Tetap, memberikan rekomendasi perawatan di rumah, serta rekomendasi program kembali bekerja.
36. Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan adalah Pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
38. Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.
39. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Peserta Penerima Upah meliputi:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
(2) Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pegawai pemerintah non-pegawai negeri;
b. pejabat negara non-aparatur sipil negara; dan
c. pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
(3) Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b termasuk:
a. Pekerja dalam masa percobaan;
b. komisaris dan direksi yang menerima Upah; dan
c. pengawas dan pengurus yang menerima Upah.
Pasal 3
(1) Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta dalam program JKK, program JKM, dan program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengisi formulir sebagai berikut:
a. pendaftaran Pemberi Kerja;
b. pendaftaran Pekerja; dan
c. rincian Iuran Pekerja.
(2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diisi secara lengkap meliputi data Pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan tanda terima.
(3) Data Pekerja beserta anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk data penerima manfaat beasiswa pendidikan Anak.
(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan pada hari yang sama saat formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(5) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh Pekerja yang disampaikan
melalui Pemberi Kerja, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(6) Pemberi Kerja menyampaikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
(7) Kepesertaan program JKK, program JKM, dan program JHT mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan.
Pasal 4
(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Pekerja wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data Pekerja dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data diterima dari Pekerja.
(3) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data dirinya yaitu:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. jenis kelompok usaha;
c. jumlah aset dan omset; dan
d. data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan terjadi risiko, perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data terakhir yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 5
Pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 6
(1) Pekerja yang bekerja pada beberapa Pemberi Kerja wajib diikutsertakan dalam program JKK, program JKM, dan program JHT serta dibayarkan iurannya oleh masing- masing Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh 1 (satu) nomor kepesertaan yang tercantum dalam Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan diberikan kode khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 7
(1) Kecelakaan Kerja harus memenuhi unsur adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian.
(2) Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui;
c. kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau Pemberi Kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan;
d. kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan Pemberi Kerja;
e. PAK; atau
f. meninggal dunia mendadak akibat kerja.
(3) Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sejak Pekerja keluar dari rumah.
(4) Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atau 2 (dua) orang saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan.
(5) Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pembuktiannya harus disertai dengan adanya surat perintah/tugas.
(6) Meninggal dunia mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. pada saat bekerja di Tempat Kerja seorang Pekerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa diketahui penyebabnya; atau
b. pada saat bekerja di Tempat Kerja seorang Pekerja mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan dan meninggal dunia dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dari saat terjadinya serangan penyakit.
(7) Kondisi lain yang termasuk dalam kriteria Kecelakaan Kerja meliputi:
a. kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur, yang dibuktikan dengan surat perintah lembur;
b. kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan Pemberi Kerja, yang dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan;
c. kecelakaan yang terjadi pada waktu Peserta sedang menjalankan cuti dan mendapat panggilan atau tugas dari Pemberi Kerja, dengan cakupan pelindungannya meliputi perjalanan pergi dan pulang untuk memenuhi panggilan tersebut;
d. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang dari base camp atau anjungan yang berada di Tempat Kerja menuju ke tempat tinggal Pekerja untuk menjalani istirahat, yang dibuktikan dengan keterangan perusahaan dan jadwal kerja; atau
e. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar bagi Pekerja yang setiap akhir pekan kembali ke rumah tempat tinggal yang sebenarnya.
Pasal 8
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa pekerjanya kepada:
a. BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 9
(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat oleh:
a. Peserta;
b. keluarga Peserta;
c. serikat pekerja/serikat buruh di tempat Pemberi Kerja; dan/atau
d. fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
(2) Pemberitahuan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa pekerjanya.
(3) Mekanisme pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 10
(1) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a melakukan pemeriksaan dan membuat kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima.
(2) Kesimpulan BPJS Ketenagakerjaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK diberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Dalam membuat kesimpulan kasus PAK, BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat melalui Pengawas Ketenagakerjaan.
(4) Jika hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pelayanan kesehatan JKK di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dalam hal fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka penggantian atas manfaat pelayanan kesehatan diberikan setelah laporan tahap II.
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bukan merupakan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kesimpulan dibuat.
(2) Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan, bila diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengawas Ketenagakerjaan membuat:
a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau
b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
Pasal 12
(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat.
(2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut:
a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Pekerja dipekerjakan Pemberi Kerja;
b. data hasil pemeriksaan kesehatan berkala selama Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja;
c. data hasil pemeriksaan khusus tentang riwayat penyakit yang diderita Pekerja yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa;
d. data hasil pengujian lingkungan kerja yang dikeluarkan oleh Penguji K3, Pengawas Ketenagakerjaan, dan/atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
e. data hasil pemeriksaan kesehatan Pekerja secara umum di bagian tersebut;
f. riwayat pekerjaan Pekerja;
g. riwayat kesehatan Pekerja; dan/atau
h. data medis/rekam medis Pekerja.
Pasal 13
(1) Dinas Provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja.
(2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengadakan penelitian dan pemeriksaan ke lapangan atas kejadian kecelakaan tersebut bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk dilakukan analisis.
(4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Ketenagakerjaan membuat:
a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau
b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
Pasal 14
Penetapan Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK paling sedikit memuat:
a. kronologis kejadian tentang kecelakaan atau penyakit akibat dari kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK;
b. keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat;
c. aturan yang terkait dengan kriteria Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK;
d. analisis hasil pemeriksaan lapangan;
e. kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK;
f. Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK;
g. besarnya manfaat JKK yang diperoleh Pekerja akibat Kecelakaan Kerja atau PAK; dan
h. perintah membayar manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Pemberi Kerja.
Pasal 15
(1) Penelitian dan pemeriksaan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penelitian dokumen meliputi:
1. laporan tahap I dan/atau laporan tahap II;
2. kartu tanda penduduk atau identitas lainnya;
3. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
4. perjanjian kerja antara Pemberi Kerja dengan Pekerja, surat pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
5. data Upah yang dijadikan dasar dalam menghitung JKK; dan
6. data pendukung, paling sedikit memuat:
a) kronologis kejadian;
b) keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut; dan c) denah lokasi kejadian, dan
b. pemeriksaan lapangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 sampai dengan angka 6 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
Pasal 16
Dalam hal laporan tahap I terdapat kesimpulan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau telah dibuat penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait pelayanan kesehatan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Jika dalam kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) hasilnya merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK atau terdapat penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dan tidak ada perbedaaan pendapat mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK, manfaat JKK dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal terdapat penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya perawatan dan pengobatan sebelumnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak penegakan diagnosis klinis atas PAK atau dugaan PAK.
Pasal 18
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Pemberi Kerja paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat kesimpulan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh BPJS Ketenagakerjaan atau penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja memberikan informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi dimaksud.
(3) Permintaan informasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
Pasal 19
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada:
a. BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja, telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan laporan tahap II dan sekaligus sebagai pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk;
c. surat keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan; dan
f. dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
(4) Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f sesuai dengan jenis kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK.
(6) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan tahap II diterima.
(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 20
Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b yang telah menerima laporan tahap II, melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat JKK bagi Peserta Penerima Upah.
Pasal 21
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Penerima Upah dan telah dibayarkan manfaatnya kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat secara berkala.
Pasal 22
(1) Pemberi Kerja atau ahli waris Peserta Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dari ahli waris;
c. kartu keluarga;
d. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; dan
e. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemberi Kerja dan ahli waris Peserta Penerima Upah dapat menyampaikan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (2) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 23
(1) Setelah menerima laporan dan pengajuan manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan manfaat JKM.
(2) Apabila permohonan pengajuan manfaat JKM dan dokumen telah diterima secara lengkap dan benar, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengajuan manfaat JKM.
Pasal 24
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dokumen diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kasus kematian, BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan.
Pasal 25
Tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Pemberi Kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko Kecelakaan Kerja atau PAK terhadap pekerjanya, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Pemberi Kerja, Pekerja, atau ahli warisnya wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Pekerja kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir laporan Kecelakaan Kerja atau PAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 28
(1) Pemberi Kerja, Pekerja, atau ahli warisnya wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagai laporan tahap II.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kebenaran dari laporan tersebut.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, Pengawas Ketenagakerjaan membuat penetapan besarnya manfaat JKK dan mewajibkan Pemberi Kerja untuk membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat diterima oleh salah satu pihak maka pihak yang tidak dapat menerima dapat meminta penetapan kepada Menteri.
(6) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Pasal 29
Pemberi Kerja yang tidak mengikutsertakan Pekerja dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan manfaat JKM yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Ahli waris Pekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pembayaran manfaat JKM kepada Pemberi Kerja dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dari ahli waris;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
e. dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(3) Berdasarkan laporan dan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja wajib membayar manfaat JKM kepada ahli waris Pekerja, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan dokumen pelaporan secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ahli waris Pekerja dapat melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
(5) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan penelitian untuk mengetahui kebenaran dari laporan tersebut.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, Pengawas Ketenagakerjaan mewajibkan Pemberi Kerja untuk membayar manfaat JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Peserta Bukan Penerima Upah meliputi:
a. Pemberi Kerja;
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima Upah.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemegang saham atau pemilik modal; dan
b. orang perseorangan yang mempekerjakan Pekerja dan tidak menerima Upah.
(3) Pekerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk Pekerja dengan hubungan kemitraan.
Pasal 32
(1) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a wajib mengikuti 3 (tiga) program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu program JKK, program JKM, dan program JHT.
(2) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c wajib mengikuti 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu program JKK dan program JKM, dan dapat mengikuti program JHT secara sukarela.
Pasal 33
(1) Pemberi Kerja dan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk;
b. belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
dan
c. memiliki usaha atau pekerjaan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu yang dibentuk oleh Peserta Bukan Penerima Upah.
(3) Pendaftaran secara mandiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 34
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dengan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan.
Pasal 35
(1) Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Selain peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, dalam program JKK.
(3) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dapat mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam program JKM.
Pasal 36
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Kepesertaan program JKK dan program JKM mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Peserta wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu yang dibentuk oleh Peserta Bukan Penerima Upah.
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal Peserta tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan terjadi risiko, perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data terakhir yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 38
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut dalam:
a. program JKK pada masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. program JKM pada salah satu perusahaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. program JHT paling sedikit pada 1 (satu) perusahaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh 1 (satu) nomor kepesertaan yang tercantum dalam Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan diberikan kode khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 39
(1) Pembentukan Wadah atau Kelompok Tertentu harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan atau organisasi;
b. memiliki anggota;
c. memiliki pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh anggota; dan
d. memiliki surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
(2) Dalam hal Wadah atau Kelompok Tertentu dibentuk oleh suatu badan, lembaga, atau organisasi, dapat dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Wadah atau Kelompok Tertentu yang telah terbentuk harus memenuhi persyaratan:
a. mendapat kuasa dari anggota untuk mewakili anggota dalam pelaksanaan penyelenggaraan program JKK, program JKM, dan/atau program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. membuat perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
(4) Wadah atau Kelompok Tertentu yang akan membuat perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau sengketa dengan pihak lain.
Pasal 40
(1) Wadah atau Kelompok Tertentu mempunyai tugas:
a. mengurus pendaftaran kepesertaan para anggotanya ke BPJS Ketenagakerjaan;
b. mengumpulkan dan menyetorkan Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan
c. melakukan pendampingan kepada anggota dalam pengurusan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Wadah atau Kelompok Tertentu bertanggungjawab atas kebenaran dan kelengkapan data serta persyaratan anggota yang didaftarkan.
Pasal 41
(1) Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib membayar Iuran JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu.
(2) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan Iuran yang bersangkutan.
(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap bulan atau secara sekaligus dimuka.
(4) Pembayaran Iuran secara sekaligus dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memilih periode pembayaran sebagai berikut:
a. 2 (dua) bulan;
b. 3 (tiga) bulan;
c. 6 (enam) bulan; atau
d. 1 (satu) tahun.
Pasal 42
Dalam hal pembayaran Iuran melebihi tanggal 15 pada bulan Iuran yang bersangkutan atau dibayar pada bulan berikutnya maka Iuran diperhitungkan sebagai pembayaran Iuran bulan tertunggak.
Pasal 43
(1) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah mengikuti program JHT, harus membayar Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu.
(2) Ketentuan mengenai pembayaran Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 berlaku mutatis mutandis terhadap pembayaran Iuran JHT.
Pasal 44
(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang menunggak Iuran JKK dan JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK maka Peserta Bukan Penerima Upah atau ahli warisnya tidak berhak atas manfaat JKK dan JKM.
(2) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mendaftarkan kembali dalam program JKK dan program JKM maka tidak diwajibkan untuk membayar tunggakan Iuran sebelumnya.
(3) Kepesertaan dalam program JKK dan program JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak pendaftaran kembali dan membayar Iuran.
Pasal 45
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib membayar Iuran program JKK bagi peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan
dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, sesuai dengan persentase Iuran program JKK bagi Peserta Penerima Upah di perusahaan tersebut.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat dalam program JKM maka Iuran JKM dibayar sesuai dengan persentase Iuran program JKM bagi Peserta Penerima Upah di perusahaan tersebut.
(3) Upah yang dijadikan dasar dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Upah terendah dari Pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama di perusahaan tersebut.
(4) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan Iuran yang bersangkutan.
Pasal 46
Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang mempekerjakan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat membayar Iuran melebihi tanggal 15 pada bulan Iuran yang bersangkutan atau dibayar pada bulan berikutnya maka Iuran diperhitungkan sebagai pembayaran Iuran bulan tertunggak.
Pasal 47
(1) Kecelakaan Kerja harus memenuhi unsur adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian.
(2) Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria sebagai berikut:
a. kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan pekerjaan Peserta Bukan Penerima Upah;
b. kecelakaan terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui;
atau
c. PAK.
Pasal 48
(1) Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Bukan Penerima Upah kepada:
a. BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 49
(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat oleh:
a. Wadah atau Kelompok Tertentu;
b. serikat pekerja/serikat buruh yang Peserta Bukan Penerima Upah menjadi anggotanya; dan/atau
c. fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
(2) Pemberitahuan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan kewajiban Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 50
(1) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a melakukan pemeriksaan dan membuat kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima.
(2) Kesimpulan BPJS Ketenagakerjaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK diberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Dalam membuat kesimpulan kasus Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat melalui Pengawas Ketenagakerjaan.
(4) Jika hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pelayanan kesehatan JKK di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dalam hal fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka penggantian atas manfaat pelayanan kesehatan diberikan setelah laporan tahap II diterima.
Pasal 51
(1) Dalam hal hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kesimpulan dibuat.
(2) Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan, bila diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengawas Ketenagakerjaan membuat:
a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau
b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
Pasal 52
(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat.
(2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut:
a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Peserta Bukan Penerima Upah bekerja;
b. data hasil pemeriksaan kesehatan berkala selama Peserta Bukan Penerima Upah bekerja;
c. data hasil pemeriksaan khusus tentang riwayat penyakit yang diderita Peserta Bukan Penerima Upah yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa;
d. data hasil pengujian lingkungan kerja yang dikeluarkan oleh Penguji K3, Pengawas Ketenagakerjaan, dan/atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
e. data hasil pemeriksaan kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah secara umum di bagian tersebut;
f. riwayat pekerjaan Peserta Bukan Penerima Upah;
g. riwayat kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah;
dan/atau
h. data medis/rekam medis Peserta Bukan Penerima Upah.
Pasal 53
(1) Dinas Provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya.
(2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengadakan penelitian dan pemeriksaan ke lapangan atas kejadian kecelakaan tersebut bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan analisis.
(4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Ketenagakerjaan membuat:
a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau
b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
Pasal 54
(1) Penelitian dan pemeriksaan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penelitian dokumen, meliputi:
1. laporan tahap I dan/atau laporan tahap II;
2. kartu tanda penduduk atau identitas lainnya;
3. Kartu Peserta BPJS Ketenagakaerjaan; dan
4. data pendukung, paling sedikit memuat:
a) kronologis kejadian;
b) keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut; dan c) denah lokasi kejadian, dan
b. pemeriksaan lapangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
Pasal 55
Dalam hal laporan tahap I terdapat kesimpulan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) atau telah dibuat penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait pelayanan kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Jika dalam kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) hasilnya merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK atau terdapat penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf a dan tidak ada perbedaaan pendapat mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK, manfaat JKK dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal terdapat penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya perawatan dan pengobatan sebelumnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak penegakan diagnosis klinis atas kasus PAK atau dugaan PAK.
Pasal 57
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi perkembangan kondisi Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat kesimpulan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh BPJS Ketenagakerjaan atau penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya memberikan informasi perkembangan kondisi Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi dimaksud.
(3) Permintaan informasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi yang diberikan oleh Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
Pasal 58
(1) Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada:
a. BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Peserta Bukan Penerima Upah dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan laporan tahap II dan sekaligus sebagai pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk;
c. surat keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan; dan
f. dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
(4) Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat berupa fotokopi atau dokumen elektronik.
(6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f sesuai dengan jenis kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK.
(7) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan tahap II diterima.
(9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 59
Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b yang telah menerima laporan tahap II, melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya.
Pasal 60
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan kasus Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Bukan Penerima Upah dan telah dibayarkan manfaatnya kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat secara berkala.
Pasal 61
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang mempekerjakan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan tahap I.
(3) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan laporan tahap II dan disampaikan berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(5) Persyaratan dan mekanisme pelaporan dan penetapan jaminan bagi peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Pasal 62
(1) Keluarga atau ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dari ahli waris;
c. kartu keluarga;
d. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; dan
e. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah dapat menyampaikan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 63
(1) Setelah menerima pelaporan dan pengajuan manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan manfaat JKM.
(2) Jika permohonan pengajuan manfaat JKM dan dokumen telah diterima secara lengkap dan benar, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengajuan manfaat JKM.
Pasal 64
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dokumen diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kasus kematian, BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan.
Pasal 65
Pekerja Jasa Konstruksi pada sektor usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. Pekerja Harian Lepas;
b. Pekerja Borongan; dan
c. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Pasal 66
(1) Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi, pendaftaran program JKK dan program JKM dilaksanakan oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyerahkan Pekerjaan Konstruksi kepada Penyedia Jasa Konstruksi maka pendaftaran program JKK dan program JKM dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Pasal 67
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mencantumkan:
a. nama Pekerja;
b. jumlah Pekerja;
c. alamat Pekerja; dan
d. harga satuan Upah dari masing-masing jenis pekerjaan atau Upah dari masing-masing Pekerja bila Upah diketahui.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah kerja diterbitkan dan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi.
(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan:
a. sertifikat kepesertaan;
b. nomor kepesertaan masing-masing proyek Jasa Konstruksi; dan
c. bukti pembayaran Iuran masing-masing proyek Jasa Konstruksi, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan Iuran pertama dibayar lunas.
(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan sertifikat kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Pekerja karena adanya pergantian Pekerja Jasa Konstruksi maka Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Apabila terjadi risiko terhadap Pekerja Jasa Konstruksi sebelum melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila terjadi risiko terhadap Pekerja Jasa Konstruksi setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar hak Pekerja Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. daftar harga satuan Upah Pekerja Jasa Konstruksi berdasarkan kelompok pekerjaan yang dikeluarkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b. data Upah dari masing-masing Pekerja Jasa Konstruksi; dan
c. surat perintah kerja.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penetapan JKK.
Pasal 70
Ketentuan mengenai bentuk formulir pendaftaran, sertifikat, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 71
(1) Iuran JKK untuk Pekerja Jasa Konstruksi yang komponen upahnya tercantum dan diketahui, ditetapkan sebesar 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
(2) Iuran JKM untuk Pekerja Jasa Konstruksi yang komponen upahnya tercantum dan diketahui, ditetapkan sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan.
(3) Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Jasa Konstruksi yang komponen upahnya tidak tercantum atau tidak diketahui, dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja Konstruksi.
(4) Nilai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang telah dikurangi pajak pertambahan nilai.
Pasal 72
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau secara bertahap.
(2) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahap pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi;
b. tahap kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi; dan
c. tahap ketiga sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi menjalankan Pekerjaan Konstruksi dengan jangka waktu kontrak lebih dari 2 (dua) tahun dapat melakukan pembayaran Iuran dengan tahapan:
a. tahap pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi;
b. tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi;
c. tahap ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi; dan
d. tahap keempat sebesar 20% (dua puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi.
(4) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tercantum pada Kontrak Kerja Konstruksi.
(5) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi tidak dapat membayar Iuran secara lunas maka pembayaran Iuran dapat dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d dengan ketentuan seluruh Iuran harus sudah dibayar lunas paling lambat pada saat Pemberi Kerja Jasa Konstruksi menerima pembayaran dari Pengguna Jasa Konstruksi sebelum tahap Pekerjaan Konstruksi berakhir.
Pasal 73
(1) Setiap Pengguna Jasa Konstruksi wajib mensyaratkan perhitungan besarnya Iuran program JKK dan program JKM dalam dokumen lelang.
(2) Setiap Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperhitungkan besarnya Iuran program JKK dan program JKM pada saat penawaran pekerjaan.
Pasal 74
Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan penetapan JKK dan JKM bagi Peserta Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pelaporan dan penetapan JKK dan JKM bagi Peserta pada sektor usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 75
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Pekerja Jasa Konstruksi kepada:
a. BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan tahap I yang harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK, dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I yang telah ditetapkan.
(3) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada:
a. BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan laporan tahap II yang harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja Jasa Konstruksi dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi:
a. formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan bukti pembayaran Iuran terakhir;
b. kartu tanda penduduk;
c. surat keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan karena tidak terdapat fasilitas kesehatan
yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempat terjadinya Kecelakaan Kerja; dan
f. dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
(6) Jika data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jika data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Kecelakaan Kerja atau PAK tahap II diterima.
(8) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 76
(1) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (6) tidak diterima salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK, akibat Kecelakaan Kerja, persentase Cacat, dan besarnya JKK, penetapan manfaat JKK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima salah satu pihak, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri.
(3) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Pasal 77
(1) Pekerja Jasa Konstruksi yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dokter berhak mendapatkan manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif.
(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada Peserta Jasa Konstruksi.
Pasal 78
Dalam hal Pekerja Jasa Konstruksi yang mengalami Kecelakaan Kerja meninggal dunia maka hak atas manfaat JKK diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Ahli waris Pekerja Jasa Konstruksi yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM.
(2) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan pengajuan manfaat JKM dengan melampirkan:
a. surat keterangan kematian;
b. surat keterangan ahli waris; dan
c. nomor kepesertaan untuk masing-masing proyek Jasa Konstruksi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikenakan ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Peserta Jasa Konstruksi yang bersangkutan.
Pasal 80
Ketentuan mengenai bentuk formulir pelaporan Kecelakaan Kerja atau PAK dan formulir pelaporan kematian diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 81
Pemberi Kerja Jasa Konstruksi yang belum mengikutsertakan Pekerja Jasa Konstruksi dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko Kecelakaan Kerja atau PAK terhadap Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar hak Pekerja Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan penetapan jaminan bagi Pekerja bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 berlaku mutatis mutandis terhadap Pekerja Jasa Konstruksi bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 83
Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi maka jumlah persentase kecacatan tidak lebih dari 70% (tujuh puluh persen).
(2) Dalam hal terdapat kecacatan organ tubuh yang tidak tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya maka untuk menentukan besarnya persentase kecacatan menggunakan perhitungan persentase hilangnya kemampuan kerja fisik sebagimana dimaksud dalam Tabel Persentase Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, Cacat Total Tetap, dan Cacat lainnya yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya dan peraturan lain yang mengatur tentang pedoman diagnosis dan penilaian Cacat karena Kecelakaan Kerja atau PAK.
Pasal 85
(1) Peserta Penerima Upah dan Pekerja Jasa Konstruksi yang meninggal mendadak dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau
b. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke dokter, atau unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia.
(2) Peserta Bukan Penerima Upah yang meninggal mendadak pada saat menjalankan aktivitas pekerjaan sesuai pendaftaran kepesertaannya dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau
b. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke dokter atau unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Bukan Penerima Upah yang meninggal mendadak harus memenuhi persyaratan telah membayar Iuran paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada saat Peserta meninggal dunia.
(4) Peserta magang, siswa kerja praktek, atau narapidana dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat yang meninggal mendadak dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 86
(1) Peserta Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat ditugaskan ke luar negeri oleh Pemberi Kerja, berhak atas manfaat JKK.
(2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami Kecelakaan Kerja di luar negeri, biaya pelayanan kesehatan dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja.
(3) Penggantian biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan biaya penggantian yang diberikan setara dengan standar fasilitas kesehatan tertinggi di INDONESIA yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK bagi Peserta Penerima Upah atau Pekerja Jasa Konstruksi menggunakan Upah terakhir pada saat Kecelakaan Kerja terjadi.
Pasal 88
(1) Dalam hal terdapat perubahan data Upah Peserta Penerima Upah atau Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja tidak melaporkan perubahan data tersebut dan terjadi risiko Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan menghitung manfaat berdasarkan data Upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi risiko Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Kekurangan pembayaran manfaat akibat tidak dilaporkannya perubahan data Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja.
Pasal 89
(1) Pembayaran manfaat JKK atas kasus PAK menggunakan dasar perhitungan Upah Peserta Penerima Upah atau Pekerja Jasa Konstruksi pada saat penegakan diagnosis klinis yang disertai bukti pajanan penyebab PAK.
(2) Pembayaran manfaat JKK atas kasus PAK bagi Peserta Bukan Penerima Upah menggunakan dasar penghasilan penetapan manfaat JKK yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan pada saat penegakan diagnosis klinis yang disertai bukti pajanan penyebab PAK.
(3) Dalam hal penegakan diagnosis klinis yang disertai bukti pajanan penyebab PAK pada saat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berhenti bekerja, Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKK pada kasus PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah atau penghasilan terakhir pada saat Peserta masih aktif bekerja.
(4) Penegakan diagnosis klinis dan bukti pajanan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Pemeriksa, Dokter Penasihat, dan/atau dokter umum atau dokter spesialis yang kompeten di bidang kesehatan kerja.
Pasal 90
(1) Pembayaran manfaat JKK atas kasus Kecelakaan Kerja atau PAK bagi Pekerja Jasa Konstruksi yang komponen upahnya tidak tercantum atau tidak diketahui, Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK menggunakan harga satuan Upah tiap jenis pekerjaan yang dikeluarkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum setempat.
(2) Dalam hal dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum tidak mempunyai harga satuan Upah, Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK menggunakan Upah minimum provinsi setempat.
(3) Dalam hal daerah MENETAPKAN Upah minimum kabupaten/kota, Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK menggunakan Upah minimum kabupaten/kota setempat.
Pasal 91
(1) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK kepada Peserta Penerima Upah atau ahli warisnya.
(2) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada Peserta Penerima Upah atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja telah melunasi seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja dapat meminta penggantian manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Pemberi Kerja mengajukan permintaan penggantian manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja membayar hak Peserta Penerima Upah.
(5) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 92
(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang menunggak luran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat JKK berupa:
a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. santunan berupa uang setelah Peserta Bukan Penerima Upah dinyatakan sembuh, Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, Cacat Total Tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasihat dan telah melunasi tunggakan Iuran.
(2) Tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilunasi oleh Peserta Bukan Penerima Upah atau ahli warisnya dari jumlah santunan berupa uang yang seharusnya diterima.
Pasal 93
Ketentuan mengenai pembayaran manfaat JKK dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran manfaat JKK bagi peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran.
Pasal 94
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi yang menunggak Iuran JKK melewati tanggal jatuh tempo tahapan pembayaran Iuran dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada Pekerja atau ahli warisnya.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi telah melunasi seluruh tunggakan Iuran yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja dapat meminta penggantian manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi mengajukan permintaan penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja membayar hak Peserta Penerima Upah.
(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 95
(1) Peserta yang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan didaftarkan oleh masing-masing Pemberi Kerja dalam program JKK serta mengalami Kecelakaan Kerja, berhak mendapatkan manfaat JKK berdasarkan kejadian Kecelakaan Kerja sesuai perusahaan tempat Peserta melakukan pekerjaan.
(2) Peserta yang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan didaftarkan oleh masing-masing Pemberi Kerja dalam program JKK serta mengalami PAK, berhak mendapatkan manfaat JKK berdasarkan faktor penyebab dominan PAK di salah satu perusahaan tempat Peserta melakukan pekerjaan.
Pasal 96
Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK berhak atas manfaat JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97
(1) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta Penerima Upah meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta Penerima Upah meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM kepada ahli warisnya.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja telah melunasi seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja dapat meminta penggantian manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Pemberi Kerja mengajukan permintaan penggantian manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja membayar hak Pekerja.
(5) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 98
(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan biaya pemakaman kepada ahli waris.
(2) Manfaat JKM berupa santunan sekaligus, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan Anak diberikan kepada ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah jika tunggakan Iuran telah dilunasi.
(3) Tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilunasi oleh ahli waris Peserta dari jumlah santunan yang seharusnya diterima.
(4) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, ahli waris tidak berhak atas manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 99
Ketentuan mengenai pembayaran manfaat JKM dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran manfaat JKM bagi peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat jika Pemberi Kerja mengikutsertakan dalam program JKM.
Pasal 100
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi yang menunggak Iuran JKM melewati tanggal jatuh tempo tahapan pembayaran Iuran dan pekerjanya meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM kepada ahli waris Pekerja.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi telah melunasi seluruh tunggakan Iuran yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi dapat meminta penggantian manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi mengajukan permintaan penggantian manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja Jasa Konstruksi membayar hak Pekerja.
(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 101
Peserta yang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan didaftarkan oleh masing-masing Pemberi Kerja dalam program JKM serta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, ahli waris Peserta berhak mendapatkan manfaat JKM yang iurannya telah dibayar oleh setiap Pemberi Kerja.
Pasal 102
(1) Peserta program JKK dan program JKM berhak atas manfaat beasiswa pendidikan Anak.
(2) Manfaat beasiswa pendidikan Anak diberikan jika:
a. Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK;
b. Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja atau PAK; atau
c. Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK.
(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan Anak diperoleh setelah Peserta memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai lebih dari 1 (satu) kepesertaan JKM aktif dalam periode waktu yang sama, tidak berlaku akumulasi Masa Iur dari masing-masing kepesertaan.
(5) Masa iur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan jumlah pelunasan pembayaran Iuran di nomor kepesertaan dan nomor induk kependudukan yang sama.
(6) Manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada saat Peserta telah dinyatakan Cacat Total Tetap, meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, atau meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK.
Pasal 103
(1) Manfaat beasiswa pendidikan Anak diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang Anak.
(2) Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Anak usia sekolah;
b. belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;
c. belum menikah; dan/atau
d. belum bekerja.
(3) Manfaat beasiswa pendidikan diberikan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang didaftarkan oleh Peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan Anak.
(4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Anak Peserta yang telah dilahirkan termasuk Anak tiri atau Anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peserta meninggal dunia, Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, atau meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
Pasal 104
(1) Dokumen persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali sebagai berikut:
a. formulir pengajuan manfaat beasiswa;
b. akte kelahiran Anak;
c. kartu keluarga;
d. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi;
e. raport/transkrip nilai terakhir;
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa atau wali; dan
g. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari wali.
(2) Dokumen persyaratan pengajuan manfaat beasiswa untuk pelatihan sebagai berikut:
a. formulir pengajuan manfaat beasiswa;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;
c. kartu keluarga;
d. surat keterangan masih/sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;
e. ijazah sekolah menengah atas/sederajat;
f. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan
g. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, serta ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(4) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan bila terjadi keadaan tertentu.
Pasal 105
(1) Peserta atau ahli waris melaporkan daftar nama 2 (dua) orang Anak penerima beasiswa kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada saat pengajuan manfaat JKK atau JKM.
(2) Dalam hal Anak penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia sebelum menerima manfaat beasiswa, ahli waris wajib melaporkan perubahan data Anak penerima manfaat beasiswa paling lambat pada saat pengajuan dengan melampirkan surat kematian untuk pengalihan manfaat beasiswa.
(3) Dalam hal Anak penerima manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dalam masa menerima manfaat beasiswa dan meninggal dunia, manfaat beasiswa dapat dialihkan kepada Anak Peserta yang menjadi pengganti.
(4) Pengalihan manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan syarat:
a. diberikan sebesar sisa manfaat beasiswa yang seharusnya masih diterima bila Anak penerima manfaat beasiswa yang meninggal masih hidup;
b. diberikan sesuai jenjang pendidikan Anak Peserta yang menjadi pengganti; dan
c. pengalihan manfaat beasiswa hanya berlaku 1 (satu) kali dan untuk 1 (satu) Anak Peserta yang menjadi pengganti.
Pasal 106
(1) Manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak.
(2) Dalam hal Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Tetap, meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, atau meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberitahukan setiap jatuh tempo pengajuan manfaat beasiswa kepada Anak Peserta atau wali Anak.
(4) Dalam hal manfaat beasiswa tidak diajukan setiap tahun oleh Anak Peserta atau wali Anak, pembayaran manfaat diberikan secara akumulatif dari sisa manfaat yang belum diajukan.
Pasal 107
Beasiswa pendidikan Anak diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan sekolah dasar/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan paling lama 8 (delapan) tahun dengan rincian sebagai berikut:
1. pendidikan taman kanak-kanak paling lama 2 (dua) tahun; dan
2. pendidikan sekolah dasar/sederajat paling lama 6 (enam) tahun,
b. pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pendidikan sekolah menengah atas/sederajat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun; dan
d. pendidikan tinggi paling tinggi strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 108
(1) Manfaat beasiswa pendidikan tinggi untuk jenjang strata 1 (S-1)/sederajat atau pelatihan diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal Anak menyelesaikan pendidikan tinggi jenjang strata 1 (S-1)/sederajat kurang dari 5 (lima) tahun, Anak tidak dapat mengajukan beasiswa untuk jenjang strata 1 (S-1)/sederajat lain atau pelatihan lainnya.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum menyelesaikan pendidikannya dan beralih jurusan atau lembaga pendidikan atau beralih ke pelatihan, Anak tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pendidikan dari perguruan tinggi yang berwenang dan batas manfaat yang diberikan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud.
(4) Peralihan ke jurusan atau lembaga pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku 1 (satu) kali.
Pasal 109
(1) Manfaat beasiswa pelatihan diberikan untuk 1 (satu) jenis pelatihan yang dapat diikuti secara berjenjang dengan batas manfaat paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa untuk jenjang dimaksud.
(2) Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan lanjutan untuk pelatihan yang berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan sebelumnya.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi.
(4) Dalam hal penerima manfaat beasiswa belum menyelesaikan pelatihannya dan beralih ke lembaga pendidikan tinggi, penerima manfaat beasiswa tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pelatihan dari lembaga pelatihan dan batas manfaat paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud.
(5) Peralihan pelatihan ke lembaga pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali.
Pasal 110
(1) Manfaat perawatan di rumah diberikan kepada Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis.
(2) Perawatan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapatkan rekomendasi Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Manfaat perawatan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah.
(4) Manfaat perawatan di rumah diberikan kepada Peserta paling lama 1 (satu) tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perawatan di rumah telah mencapai 1 (satu) tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 111
Komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja atau PAK ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak Peserta menjalani perawatan dan pengobatan yang meliputi pelayanan kesehatan pada saat rawat inap dan rawat jalan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK sampai Peserta dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia.
Pasal 112
(1) Manfaat pemeriksaan diagnostik diberikan dalam penyelesaian kasus PAK.
(2) Manfaat pemeriksaan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan dalam proses penegakan diagnosis kasus PAK; dan
b. pemeriksaan setelah penegakan kasus PAK yaitu pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan khusus.
(3) Pemeriksaan dalam proses penegakan diagnosis kasus PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal telah ditegakkan kasus PAK maka biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja dalam proses penegakan diagnosis kasus PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Manfaat pemeriksaan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan setelah tegaknya diagnosis kasus PAK yang dibuktikan dengan dokumen laporan kasus PAK yang telah ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dan/atau dokter yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Manfaat pemeriksaan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pemeriksaan lingkungan kerja.
Pasal 113
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK berhak atas manfaat JKK santunan berupa uang dalam bentuk penggantian biaya transportasi dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
(2) Penggantian biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain;
dan/atau
b. biaya transportasi Peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja.
(3) Santunan sementara tidak mampu bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setiap bulan kepada Peserta Bukan Penerima Upah sampai dengan dinyatakan sembuh, Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, Cacat Total Tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat.
Pasal 114
(1) Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK santunan berupa uang kepada Peserta Penerima Upah, meliputi:
a. biaya transportasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2); dan
b. santunan sementara tidak mampu bekerja.
(2) Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap II dengan melampirkan:
a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
b. bukti pembayaran Upah selama Pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.
(3) Penggantian santunan sementara tidak mampu bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan jangka waktu, terhitung sejak tanggal Kecelakaan Kerja atau tanggal penetapan diagnosis klinis atas kasus PAK.
(4) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Manfaat JKK berupa biaya transportasi Peserta yang mengikuti program kembali kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b, dibayar langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja atau Peserta.
Pasal 115
(1) Selama Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK masih belum mampu bekerja, Pemberi Kerja tetap membayar Upah Pekerja sampai ada surat keterangan dokter yang menyatakan Pekerja telah sembuh, Cacat, atau meninggal dunia.
(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan sementara tidak mampu bekerja kepada Pemberi Kerja sebagai pengganti Upah yang telah dibayar oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Peserta Penerima Upah tidak mampu bekerja melebihi 6 (enam) bulan maka santunan sementara tidak mampu bekerja dapat diajukan dan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih besar dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), selisihnya dibayarkan langsung kepada Pekerja.
(5) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih kecil dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selisihnya tidak dapat dimintakan kembali dari Pekerja.
Pasal 116
Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja berhak mendapatkan pembayaran manfaat JKK santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dari BPJS Ketenagakerjaan setelah menyampaikan laporan Kecelakaan Kerja tahap II secara lengkap.
Pasal 117
Ketentuan mengenai pemberian manfaat JKK santuan berupa uang dalam bentuk penggantian biaya transportasi dan santunan sementara tidak mampu bekerja bagi Peserta Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 115 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, dan Pekerja Jasa Konstruksi.
Pasal 118
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK antara Pemberi Kerja dan/atau Pekerja atau keluarganya dan/atau BPJS Ketenagakerjaan, salah satu pihak meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Sebelum Pengawas Ketenagakerjaan MENETAPKAN Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja atau Peserta Bukan Penerima Upah membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dan santunan sementara tidak mampu bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kecelakaan dan bila diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengawas Ketenagakerjaan membuat penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK.
(5) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan tidak diterima oleh salah satu pihak, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan kepada Menteri.
(6) Dalam hal Menteri MENETAPKAN Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal Menteri MENETAPKAN bukan Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait pelayanan kesehatan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
(9) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah, penetapan Pengawas Ketenagakerjaan merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Pasal 119
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai persentase Cacat akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, Pekerja dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat untuk MENETAPKAN persentase Cacat.
(3) Dalam meminta pertimbangan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan melampirkan data medis sebagai berikut:
a. surat keterangan Dokter Pemeriksa;
b. hasil rekam medis; dan
c. data penunjang diagnostik lainnya.
(4) Berdasarkan pertimbangan medis Dokter Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengawas Ketenagakerjaan membuat penetapan manfaat JKK berdasarkan persentase Cacat.
(5) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima salah satu pihak, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri.
(6) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pemeriksaan, penelitian, data pendukung, dan bila diperlukan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat.
(7) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri MENETAPKAN besarnya manfaat JKK berdasarkan persentase Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
(9) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah, penetapan Pengawas Ketenagakerjaan merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Pasal 120
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai besarnya manfaat santunan berupa uang yang diterima oleh Pekerja atau keluarganya disebabkan adanya pelaporan Upah yang tidak benar oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja atau keluarganya dapat meminta perhitungan kembali kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh data Upah sebagai dasar perhitungan manfaat santunan berupa uang.
(3) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali besarnya manfaat santunan berupa uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima oleh Pemberi Kerja, Pekerja, keluarganya, atau BPJS Ketenagakerjaan, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri.
(5) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Pusat untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian ulang.
(6) Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri membuat penetapan besarnya manfaat santunan berupa uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Dalam hal penetapan besarnya manfaat santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih besar dari penetapan BPJS Ketenagakerjaan, kekurangannya wajib dibayar oleh Pemberi Kerja.
(8) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Pasal 121
(1) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan ragu terhadap besarnya persentase Cacat dan diagnosis PAK sehingga tidak dapat menghitung besarnya manfaat JKK dan memerlukan pertimbangan medis Dokter Penasihat, BPJS Ketenagakerjaan meneruskan kasus tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan dengan melampirkan data medis dan data pendukung lainnya.
(2) Data medis dan data pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan Kecelakaan Kerja atau PAK tahap I dan tahap II;
b. surat keterangan Dokter Pemeriksa;
c. riwayat penyakit dan data rekam medis Pekerja;
d. riwayat pekerjaan Pekerja;
e. hasil pemeriksaan kesehatan (medical chek up) Pekerja sebelum bekerja/awal bekerja, berkala atau khusus;
f. hasil pemeriksaan lapangan dari Pengawas Ketenagakerjaan setempat berupa analisis hasil pemeriksaan lapangan;
g. data hasil pengujian lingkungan kerja; dan/atau
h. data lain yang diperlukan.
(3) Pengawas Ketenagakerjaan meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya penyerahan kasus dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal data belum lengkap, Pengawas Ketenagakerjaan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi.
(5) BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja melengkapi data dan menyerahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk proses lebih lanjut.
(6) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dokter Penasihat melakukan:
a. analisis data medis dan data pendukung lainnya;
b. anamnesa, pemeriksaan fisik, dan/atau mental terhadap Pekerja;
c. pemeriksaan ulang dalam hal terdapat data-data yang belum mencukupi termasuk data penunjang diagnosis; dan/atau
d. konsultasi dan/atau meminta pemeriksaan kepada dokter spesialis atau Dokter Pemeriksa.
(7) Dokter Penasihat memberikan pertimbangan medis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Biaya yang timbul dalam pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 122
Dokter Penasihat memberikan pertimbangan medis dengan memperhatikan:
a. surat keterangan Dokter Pemeriksa, terutama yang berkaitan dengan aspek medis;
b. hasil rekam medis;
c. hasil pemeriksaan/pengujian kesehatan yang terakhir;
dan/atau
d. hal-hal yang terkait dengan diagnosis, pertolongan pertama dan tindakan yang dilakukan, serta kesembuhan dari Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 123
Dalam hal di suatu wilayah tidak memiliki Dokter Penasihat maka Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis kepada Dokter Penasihat pusat melalui Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 124
(1) Pertimbangan medis Dokter Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (7) disampaikan secara tertulis kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan menggunakan pertimbangan medis Dokter Penasihat sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK.
(3) Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 125
Untuk menyatakan Cacat Total Tetap, Dokter Penasihat harus melakukan pemeriksaan fisik dan/atau mental kepada Peserta agar pertimbangan medis dapat diberikan secara akurat dan objektif.
Pasal 126
Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui:
a. kantor BPJS Ketenagakerjaan; atau
b. media elektronik yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 127
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Dinas Provinsi dan/atau Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Peserta terhadap pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk pelayanan terhadap hak normatif Peserta yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dilampirkan dengan bukti.
(3) Dinas Provinsi menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kebenaran dari pengaduan tersebut.
(4) Jika pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti kebenarannya, Dinas Provinsi mengeluarkan teguran kepada BPJS Ketenagakerjaan agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, Dinas Provinsi memberikan jawaban tertulis kepada Peserta atas ketidakbenaran pengaduan tersebut.
Pasal 128
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Peserta dapat menyampaikan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Peserta terhadap pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 130
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembayaran Iuran Peserta paling lama 3 (tiga) bulan;
b. ketentuan mengenai tata cara pendaftaran, pembayaran Iuran, pelaporan dan penetapan jaminan pada sektor Jasa Konstruksi wajib disesuaikan pelaksanaannya dalam waktu paling lambat 1 Januari 2022; dan
c. ketentuan mengenai pembayaran manfaat program JKK dan program JKM berlaku sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pasal 131
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1510);
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2076);
dan
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1673), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 132
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
