Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.
2. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
3. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
4. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA yang telah membayar iuran program JHT.
5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
6. Dana Jaminan Sosial Jaminan Hari Tua adalah dana amanat milik Peserta yang merupakan himpunan iuran JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada Peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program JHT.
7. Bank Penyalur adalah bank pemerintah yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan pinjaman berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.
8. Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan
perumahan di atas suatu areal tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas- fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya.
9. Perumahan Pekerja adalah program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur atau Manajer Investasi dan/atau Emiten untuk pembiayaan perumahan yang bersumber dari Dana Investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pinjaman Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disingkat PUMP adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
11. Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat KPR adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
12. Pinjaman Renovasi Perumahan yang selanjutnya disingkat PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
13. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum surat berharga yang peruntukannya mendukung Perumahan Pekerja.
15. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
