Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
2. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
3. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan administrator kawasan ekonomi khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri:
a. memandatkan kewenangan penerbitan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
b. menugaskan pejabat Kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menerima dan menandatangani Perizinan yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(1) Kewenangan yang dimandatkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat kepemilikan modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan menjadi kewenangan pemerintah.
(2) Dalam hal Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan izin operasional, Menteri menugaskan pejabat Kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan status bawah kendali operasi.
(3) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada:
a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal; dan
b. norma, standar, prosedur, dan kriteria mengenai tata cara Perizinan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk setingkat eselon I menerbitkan Izin Usaha untuk dan atas nama Menteri.
(2) Penerbitan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tembusan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 6
(1) Penugasan pejabat Kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Perizinan di bidang ketenagakerjaan
yang kewenangannya tidak dapat dimandatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b pelaksanaannya dilakukan dengan menugaskan pejabat Kementerian yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan status bawah kendali operasi.
(2) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Bawah kendali operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji, masih berada pada Kementerian, dan tunjangan kinerja serta kendali operasi mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Pasal 8
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan Mandat Perizinan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri melakukan pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1934); dan
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang
Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
