Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI
adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai
pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi
pemerintah
kabupaten/kota
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan.
2. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar
negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan
menerima upah.
3. TKI Perseorangan adalah TKI yang bekerja pada pengguna berbadan
hukum.
4. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan
TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di
luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan
dokumen,
pendidikan
dan
pelatihan,
penampungan,
persiapan
pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan
pemulangan dari negara penempatan.
5. Pelaksana
Penempatan
TKI
Swasta
selanjutnya
disingkat
PPTKIS
adalah
badan
hukum
yang
telah
memperoleh
izin
tertulis
dari
Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di
luar negeri.
6. Surat
Permintaan
TKI
adalah
surat
dari
mitra
usaha
dan/atau
pengguna kepada PPTKIS yang disahkan/dilegalisasi oleh Perwakilan
RepubIik Indonesia di negara penempatan mengenai permintaan TKI
dengan syarat dan kualifikasi jabatan tertentu.
7. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang
diberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI dari
daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada
calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
8. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang selanjutnya
disingkat BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang
mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri.
9. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI yang selanjutnya
2014, No.1882
disingkat
BP3TKI
adalah
perangkat
BNP2TKI
yang
bertugas
memberikan
kemudahan
pelayanan
pemrosesan
seluruh
dokumen
penempatan TKI.
10. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon
TKI yang akan berangkat bekerja ke
luar negeri agar calon TKI
mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar
negeri,
memahami
hak
dan
kewajibannya
serta
dapat
mengatasi
masalah yang akan dihadapi.
11. Perjanjian
Penempatan
adalah
perjanjian
tertulis
antara
PPTKIS
dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing
pihak dalam rangka penempatan TKI di negara penempatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
12. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara
PPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dan
kewajiban
masing-masing
pihak
dalam
rangka
penempatan
dan
perlindungan TKI di negara penempatan.
13. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
14. Pelatihan
Kerja
adalah
keseluruhan
kegiatan
untuk
memberi,
memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja,
produktifitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan
dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan
atau pekerjaan.
15. Sertifikasi
Kompetensi
Kerja
adalah
proses
pemberian
sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji
kompetensi
sesuai
Standar
Kompetensi
Kerja
Nasional
Indonesia,
standar internasional dan/atau standar khusus.
16. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh
lembaga
sertifikasi
profesi
terakreditasi
yang
menerangkan
bahwa
seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
17. Kompetensi
Kerja
adalah
kemampuan
kerja
setiap
individu
yang
mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
18. Pengawasan
Ketenagakerjaan
adalah
kegiatan
mengawasi
dan
menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
19. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas
Ketenagakerjaan
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diangkat
dan
ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai
2014, No.1882
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Dinas
Kabupaten/Kota
adalah
instansi
yang
bertanggungjawab
di
bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
21. Dinas
Provinsi
adalah
instansi
yang
bertanggungjawab
di
bidang
ketenagakerjaan di provinsi.
22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
PIHAK PERTAMA wajib memberikan jaminan keselamatan, kesehatan,
keamanan
dan
PIHAK
KEDUA
sejak
penandatanganan
perjanjian
penempatan,
keberangkatan
dari
daerah
asal,
selama
ditempat
penampungan, berangkat ke ……….. dan sampai kembali ke Indonesia.
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPTKIS
harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BNP2TKI
dengan melampirkan dokumen:
a. copy perjanjian kerja sama penempatan;
b. surat
permintaan
TKI
dari
pengguna/job
order/demand
letter/wakalah;
c. rancangan perjanjian kerja; dan
d. rancangan perjanjian penempatan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c dibuat dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan
bahasa negara penempatan, serta telah mendapat persetujuan dari
Perwakilan Republik Indonesia di Negara penempatan atau KDEI.
(3) Dalam
hal
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dinyatakan lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan rencana kerja penempatan yang telah disetujui
maka SIP diterbitkan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Pasal 4
SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), disampaikan kepada
PPTKIS
dengan
tembusan
kepada
dinas
provinsi
dan
dinas
kabupaten/kota daerah rekrut.
2014, No.1882
Pasal 5
(1) PIHAK PERTAMA wajib mengurus dokumen
(2) Keberangkatan
PIHAK
KEDUA
berupa
paspor,
visa
kerja,
dan
kepesertaan asuransi.
(3) PIHAK KEDUA wajib membiayai pengurusan dokumen jati diri berupa
pemeriksaan
psikologi
dan
kesehatan,
paspor,
visa
serta
uji
keterampilan/kompetensi.
(4) Biaya-biaya yang timbul diluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menjadi beban PIHAK PERTAMA.
(5) PIHAK PERTAMA wajib memberikan salinan perjanjian penempatan,
paspor, visa dan perjanjian kerja kepada Keluarga PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Dalam hal PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna masih memiliki
permasalahan di bidang penempatan dan perlindungan TKI dan belum
terselesaikan
sesuai
batas
waktu
yang
ditentukan,
SIP
tidak
dapat
diterbitkan atau dapat dibatalkan.
Pasal 7
(1) SIP memuat:
a.
nomor dan tanggal surat permintaan TKI;
b. nama calon mitra usaha atau pengguna di negara penempatan;
c.
jumlah
calon
TKI
yang
akan
direkrut
pada
provinsi
yang
bersangkutan;
d. jenis pekerjaan/jabatan serta syarat-syarat dan kondisi kerja;
e.
jangka waktu berlakunya SIP;dan
f.
daerah rekrut.
(2) Jangka waktu berlakunya SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, sesuai dengan surat permintaan TKI dari pengguna dengan
ketentuan tidak melebihi 6 (enam) bulan.
(3) SIP dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan dengan ketentuan jangka waktu surat permintaan TKI
belum berakhir dan jumlah TKI belum terpenuhi.
(4) Dalam hal jangka waktu berlakunya SIP berakhir dan jangka waktu
surat permintaan TKI masih berlaku, maka PPTKIS wajib mengajukan
permohonan SIP baru dengan ketentuan jumlah TKI yang diminta di
dalam surat permintaan belum terpenuhi.
Bagian Kedua
Pendaftaran, Rekrut, dan Seleksi
Paragraf 1
Pendaftaran
Pasal 8
(1) Pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan
diri pada dinas kabupaten/kota dengan tidak dipungut biaya.
(2) Pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
persyaratan:
a.
berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi
TKI
yang
akan
dipekerjakan
pada
pengguna
perseorangan
2014, No.1882
sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun, yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) dan akte kelahiran/surat kenal lahir
dari instansi yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter
bagi calon tenaga kerja perempuan;
c.
surat izin dari suami/isteri/orang tua/wali yang diketahui oleh
Kepala Desa atau Lurah;
d. memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari
dinas kabupaten/kota;dan
e.
memiliki kualifikasi/syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh
pengguna.
Paragraf 2
Rekrut
Pasal 9
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIP, melaporkan pada dinas provinsi
daerah rekrut untuk memperoleh surat pengantar rekrut.
(2) Untuk memperoleh surat pengantar rekrut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPTKIS wajib menunjukkan SIP asli atau copy yang telah
dilegalisir dan rancangan perjanjian penempatan.
(3) Dinas provinsi menentukan daerah rekrut di wilayah kabupaten/kota
di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan menerbitkan surat
pengantar rekrut dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Pasal 10
PIHAK KEDUA berhak untuk :
1.
Menolak keberangkatan dan atau penempatan yang tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
2.
Mendapat
akomodasi,
konsumsi,
kunjungan
keluarga
saat
dipenampungan,
pemeriksaan
kesehatan
serta
pendidikan
dan
pelatihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.
Menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianutnya.
4.
Mendapatkan Polis Asuransi TKI (Pra, Masa dan Purna Penempatan).
5.
Mendapatkan Kartu Peserta Asuransi (KPA).
6.
Mendapatkan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh para
pihak sebelum ditempatkan di ......................................
7.
Mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan permintaan
negara penempatan.
8.
Mendapatkan perlindungan dari PIHAK PERTAMA dari masa pra,
masa dan purna penempatan.
9.
Menyimpan
dokumen
jati
diri
(Paspor
asli)
selama
di
negara
penempatan
10. Memperoleh ganti rugi dari PIHAK PERTAMA jika Pengguna melanggar
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja.
11. Memperoleh ganti rugi dari PIHAK PERTAMA jika terjadi kegagalan
keberangkatan yang bukan disebabkan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Perekrutan
calon
TKI
didahului
dengan
memberikan
informasi
yang
sekurang-kurangnya memuat:
a.
lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat
jabatan;
b. lokasi dan lingkungan kerja;
c.
tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi;
d. waktu, tempat, dan syarat pendaftaran;
e.
tata cara dan prosedur perekrutan;
f.
persyaratan calon TKI;
g.
kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu
2014, No.1882
istirahat/cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang
diperoleh;
h. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi
negara penempatan;
i.
kelengkapan dokumen penempatan TKI;
j.
biaya-biaya
yang
dibebankan
kepada
calon
TKI
dalam
hal
biaya
tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme
pembayarannya;dan
k. hak dan kewajiban calon TKI.
Pasal 12
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan dalam
bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan yang dilaksanakan dalam
waktu 1 (satu) hari kerja.
(2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
dilakukan
oleh
dinas
kabupaten/kota
bersama-sama
dengan
PPTKIS.
Pasal 13
(1) Karyawan
PPTKIS
bersama-sama
dengan
pegawai
dinas
kabupaten/kota melakukan rekrut calon TKI yang terdaftar di dinas
kabupaten/kota.
(2) Karyawan
PPTKIS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
harus
terdaftar pada dinas kabupaten/kota di daerah rekrut.
(3) Karyawan
PPTKIS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dalam
melaksanakan
tugasnya
wajib
menunjukkan
surat
tugas
dari
penanggung jawab PPTKIS.
(4) Karyawan
PPTKIS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
harus
dibuktikan dengan surat pengangkatan dari penanggung jawab PPTKIS
sebagai karyawan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu
atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 14
PIHAK KEDUA menanggung biaya penempatan sebesar
Rp.....................
(..................) terdiri dari :
a.
Pemeriksaan Psikologi dan Kesehatan di Indonesia
Rp.……………….
b.
Dokumen Perjalanan (Paspor)
Rp.………………
c.
Visa
Rp.………………
d.
Uji kompetensi
Rp.………………
Pasal 15
Dalam hal PIHAK KEDUA dinyatakan tidak sehat melalui pemeriksaan
kesehatan
di
.....................................
maka
PIHAK
PERTAMA
wajib
membiayai kepulangan PIHAK KEDUA sampai daerah asal.
Pasal 16
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau melarikan diri dari
penampungan
maka
PIHAK
KEDUA
wajib
mengembalikan
biaya
penempatan yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai bukti
pembayaran yang sah.
(2) Dalam hal PIHAK KEDUA meminta ijin pulang sebelum keberangkatan,
maka
PIHAK
KEDUA
wajib
membayar
dahulu
biaya
Proses
Pra
Penempatan yang
terlah dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan biaya
tersebut akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
apabila PIHAK KEDUA melanjutkan Proses Penempatannya.
Pasal 17
(1) Apabila
timbul
perselisihan
mengenai
pelaksanaan
perjanjian
penempatan
antara
PIHAK
PERTAMA
dan
PIHAK
KEDUA,
maka
penyelesaian dilakukan secara musyawarah.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta
bantuan penyelesaian/perselisihan tersebut kepada Dinas Kab/Kota
dan Provinsi serta Kemnakertrans yang terkoordinasi.
2014, No.1882
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak tercapai, maka salah satu atau kedua pihak dapat
mengajukan tuntutan dan atau gugatan melalui pengadilan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pasal 18
Perjanjian penempatan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa
paksaan
dari
pihak
manapun
serta
diketahui
oleh
Dinas
Kab/Kota
setempat dan dibuat rangkap 3 (tiga) dan bermaterei secukupnya. Lembar
pertama untuk PIHAK KEDUA, Lembar kedua untuk PIHAK PERTAMA,
Lembar ketiga untuk Dinas Kab/Kota.
Pasal 19
Perjanjian
penempatan
ini
berlaku
sejak
ditandatangani
oleh
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sampai dengan 3 (tiga) bulan atau sampai
PIHAK KEDUA bekerja ke Luar Negeri.
………………………….. , ……………………………………
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
________________
________________
Mengetahui,
Saksi,
Dinas Kab/Kota …………………………..
Orang tua/wali
____________________
NIP :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2014
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
M. HANIF DHAKIRI
2014, No.1882
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN
PENEMPATAN
DAN
PERLINDUNGAN
TENAGA
KERJA
INDONESIA DI LUAR NEGERI
STANDAR DAN FORMAT PERJANJIAN KERJA
STANDAR PERJANJIAN KERJA
UNTUK TENAGA KERJA INDONESIA SEKTOR DOMESTIK
NEGARA PENEMPATAN .........
Perjanjian kerja ini dilaksanakan dan disepakati oleh dan antara:
A .Pengguna:…………………………………………………………..
Nomor ID:..........................................................................
Alamat:..............................................................................
Jalan: ………………………………………………………………....
Kawasan: ………………………………………………………….....
Kota: …………………………………………………………………..
Status sipil: ………………………………………………………....
Pekerjaan:.........................................................................
Nomor handphone: …………………………..………………......
Nomor telepon/fax:...... ……………………………………….....
Alamat Email: .………………………………………………..…....
Alamat Kantor:.................................................................
Diwakili di.............. (negara penempatan) oleh:
Mitra Usaha:
Alamat: …………………………………………………………….
Nomor handphone: …………………………..………………...
Nomor telepon/fax:...... ………………………………………..
Alamat Email: .…………………………………………………..
2014, No.1882
B. Nama Tenaga Kerja Indonesia
Nomor Visa: ………………………………………………………
Sektor Domestik:………….............................................
Jabatan: Family cook / Housekeeper / Baby sitter /
Caretaker / Gardener /Family driver
Alamat di Indonesia: …………………………………………....
Status sipil: ……………………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir: ………………………………………...
Nomor kontak: ....………………………………………………..
Nomor Paspor: ………………………………………………......
Nomor rekening bank di Indonesia: …………………………
Tanggal dan tempat dikeluarkan: ………………………......
Nama keluarga terdekat: ………………………………….......
Alamat dan Nomor Kontak keluarga terdekat:
.…………………….………………………………………………..
Hubungan dengan TKI: ……………………………….............
Diwakili di Indonesia oleh:
Pelaksana Penemapatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta :
PT……………………………..................................................
Alamat: ….…….……………………………………………………..
Nomor handphone: …………………………..………………......
Nomor telepon/fax:...... …………………………………………..
Alamat Email: .…………………………………………………......
Sukarela mengikat diri dengan syarat dan ketentuan berikut:
1. Lokasi penempatan (provinsi/kab/kota): ………………………..…………….
2. Jangka
waktu
Perjanjian:
..........(paling
lama
dua
tahun)
efektif
terhitung sejak tanggal TKI sampai di tempat kerja.
3. Gaji bulanan efektif dibayarkan terhitung sejak tanggal TKI sampai di
tempat kerja, dengan gaji bulanan sebesar …………… (sesuai dengan
yang diperjanjikan berdasarkan kesepakatan kedua negara).
2014, No.1882
4.
Pengguna membuka rekening bank atas nama TKI yang bersangkutan di
...... (negara penempatan) untuk membayar gaji TKI dan buku tabungan
diserahkan/dipegang oleh TKI yang bersangkutan.
Gaji TKI dibayarkan setiap bulan paling lambat minggu pertama melalui
rekening bank atas nama TKI.
5. TKI diberikan waktu istirahat sekurang-kurangnya 9 jam per hari
secara terus menerus. Jika TKI mendapatkan waktu istirahat kurang
dari
jam/hari
maka
pengguna
wajib
membayar
kompensasi
sebesar...../jam.
6. Pengguna wajib memberikan waktu Istirahat 1 (satu) hari dalam
seminggu kepada TKI.
Dalam hal atas permintaan Pengguna dan TKI setuju untuk bekerja
pada hari istirahat tersebut, pengguna wajib memberikan kompensasi
dalam jumlah yang disepakati oleh Pengguna dan TKI atau sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di negara penempatan.
7. Pengguna wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan makanan
yang memenuhi standar kesehatan bagi TKI.
8. Bebas biaya transportasi dari tempat kerja ke daerah asal ketika habis
perjanjian kerja. Dalam hal terjadi pemutusan kerja bukan karena
kesalahan TKI maka pengguna wajib menanggung biaya pemulangan
sampai ke daerah asal.
9. Untuk alasan medis yang dapat diterima, TKI akan diizinkan untuk
beristirahat dan akan terus menerima gaji rutinnya, dengan biaya
medis ditanggung pengguna.
10. Dalam
hal
TKI
kembali
ke
daerah
asal
setelah
perjanjian
kerja
berakhir, maka biaya tiket pulang ditanggung oleh pengguna.
11. Dalam
hal
perjanjian
kerja
berakhir
dan
pengguna
akan
memperpanjang perjanjian kerja pada pengguna yang sama, tetapi TKI
pulang terlebih dahulu maka TKI berhak atas:
a. biaya tiket pulang pergi;
b. biaya legalisasi perpanjangan perjanjian kerja;
c. imbalan jasa bagi PPTKIS dan mitra usaha (apabila melalui PPTKIS);
d. premi asuransi;
e. Kompensasi tambahan gaji sebesar 1 (satu) bulan.
12. Dalam hal perjanjian kerja berakhir dan TKI akan memperpanjang
perjanjian kerja pada pengguna yang sama tetapi TKI tidak kembali ke
daerah asal maka perjanjian kerja perpanjangan harus diketahui Atase
Ketenagakerjaan
di
Perwakilan
RI,
dan
TKI
berhak
mendapatkan
kompensasi tambahan gaji sebesar 3 (tiga) bulan gaji.
2014, No.1882
13. TKI berhak mendapatkan asuransi atau jaminan sosial sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di negara penempatan.
14.Dalam hal terjadi perselisihan di dalam hubungan kerja antara
pengguna dengan TKI, maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui lembaga yang berwenang di negara
penempatan.
15. Dalam
hal
TKI
meninggal,
pengguna
bertanggung
jawab
atas
pemulangan jenazah TKI dan barang-barang pribadi ke Indonesia dan
hak-hak yang belum dibayarkan sesegera mungkin.
16. Dalam hal pemulangan jenazah tidak mungkin dilakukan atau tidak
dipulangkan atas permintaan/persetujuan keluarga TKI bersangkutan,
maka pengguna wajib memberitahukan kepada perwakilan RI di negara
penempatan/KDEI dan mitra usaha/PPTKIS dan membayar hak-hak
TKI yang belum dibayar serta barang-barang pribadi kepada keluarga
TKI yang bersangkutan.
17. Apabila terjadi perselisihan antara Pengguna dan TKI diselesaikan
secara musyawarah yang dimediasi oleh atase ketenagakerjaan, kabid
ketenagakerjaan, atau pejabat lain yang ditunjuk oleh perwakilan RI
apabila tidak memiliki atase ketenagakerjaan.
Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan maka Pemerintah RI
menunjuk lawyer di negara penempatan dalam rangka pemberian
bantuan hukum untuk menyelesaikan perselisihan.
18. Ketentuan Khusus:
a)
Tanggung
jawab
menginformasikan
kepada
pengguna
mengenai
keberangkatan dan kedatangan TKI di ..... (negara penempatan) akan
menjadi bagian PPTKIS berkoordinasi dengan perusahaan.
b)
Pengguna, anggota keluarganya, dan TKI harus saling menghormati
satu dengan yang lain.
c)
Pengguna tidak boleh mengurangi jumlah apapun dari gaji rutin TKI.
Dalam
kasus pemotongan
untuk alasan yang sah,
pemotongan
tersebut harus tercantum dalam slip upah TKI.
d)
Pengguna harus membayar biaya izin tinggal TKI, pajak TKI, visa
keluar/masuk, dan visa keluar akhir, pembaharuan, dan denda
akibat keterlambatan tersebut.
e)
Paspor dan izin kerja TKI harus tetap dipegang oleh TKI yang
bersangkutan.
f)
TKI berhak untuk mendapatkan akses komunikasi kepada keluarga
dan perwakilan RI.
g)
Pengguna
harus
menjelaskan
kepada
anggota
keluarganya
mengenai isi perjanjian ini.
2014, No.1882
19. Setiap ketentuan dari Standar Perjanjian Kerja ini dapat diubah,
diperbaiki atau diganti melalui komunikasi bilateral.
20. TKI harus dipulangkan atas biaya Pengguna dalam hal peperangan,
kerusuhan
atau
bencana
alam,
atau
TKI
menderita
sakit
berkepanjangan berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat
melaksanakan pekerjaannya.
21. Perjanjian
ini
dapat
diperpanjang
dengan
persetujuan
TKI
dan
Pengguna. Jika perjanjian diperpanjang, maka salinan izin tinggal/izin
kerja baru disampaikan kepada perwakilan RI oleh Pengguna atau
mitra usaha.
22. Perjanjian ini harus ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara
penempatan, dan bahasa Inggris, ketiga bahasa tersebut berkekuatan
sama.
………………………………..
………………………………
Tanda Tangan Pengguna
Tanda Tangan TKI
………………………………..
…………………………..
Tanda Tangan Mitra Usaha
Tanda Tangan PPTKIS
Saksi
Saksi
Mengetahui
Mengetahui
………………………………..
…………………………..
Pengesahan Perwakilan RI
Dinas Tenaga Kerja
atau KDEI
Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota
Saksi
Saksi
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2014
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
M. HANIF DHAKIRI
Pasal 20
(1) Dalam hal seleksi calon TKI telah dilakukan, pengantar kerja atau
petugas antar kerja dinas kabupaten/kota bersama petugas PPTKIS
membuat daftar nominasi calon TKI yang lulus seleksi.
(2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan dengan calon
TKI yang telah lulus seleksi yang diketahui oleh dinas kabupaten/kota
dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan.
(3) Format dan standar perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat
dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada:
a. calon TKI yang bersangkutan;
b. PPTKIS yang bersangkutan;
c.
dinas kabupaten/kota;dan
d. BP3TKI.
2014, No.1882
(5) Dinas kabupaten/kota menerbitkan Berita Acara hasil seleksi calon TKI
berdasarkan daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
disampaikan pada PPTKIS dengan tembusan kepada dinas provinsi dan
BP3TKI.
(6) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinas
kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi penerbitan paspor TKI.
Pasal 21
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, BP3TKI
dan dinas kabupaten/kota melakukan pelayanan penempatan TKI di luar
negeri.
Pasal 22
(1) PPTKIS dapat melakukan penampungan terhadap calon TKI yang telah
lulus seleksi dan telah menandatangani perjanjian penempatan untuk
keperluan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta
pengurusan dokumen.
(2) Dalam
hal
PPTKIS
melakukan
penampungan
terhadap
calon
TKI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di tempat
penampungan sesuai dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 23
(1) Setiap calon TKI wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja
yang
diperoleh
melalui
pendidikan,
pelatihan
kerja
dan/atau
pengalaman kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat pencapaian kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diperoleh
melalui
uji
kompetensi
dan
diterbitkan
oleh
lembaga
sertifikasi profesi yang dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4) Sertifikat pencapaian kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi.
Pasal 24
Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Pasal 25
(1) PPTKIS wajib membantu dan memfasilitasi calon TKI yang telah lulus
seleksi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
2014, No.1882
(2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 26
(1) Perjanjian kerja antara pengguna dan TKI berlaku setelah para pihak
menandatangani perjanjian kerja.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar
pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 27
(1) Perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas
pengguna
(nama,
nomor
kartu
identitas,
pekerjaan,
alamat);
b. identitas TKI (nama, nomor paspor, nomor visa, nomor rekening di
Indonesia, alamat di Indonesia);
c. jabatan dan jenis pekerjaan TKI;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah/gaji dan
mekanisme
pembayaran
gaji,
(satu)
hari
libur
dalam
satu
minggu/kompensasi,
waktu
istirahat
dan
hak
cuti,
fasilitas
akomodasi,
rekening
perbankan
atas
nama
TKI
di
negara
penempatan, akses komunikasi kepada keluarga di daerah asal dan
jaminan sosial atau nomor kepesertaan asuransi yang ditanggung
oleh pengguna;
f. jangka waktu perjanjian kerja; dan
g. penyelesaian sengketa.
(2) Perjanjian
kerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dibuat
berdasarkan
rancangan
perjanjian
kerja
yang
telah
memperoleh
persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik
Indonesia di negara penempatan atau KDEI.
Pasal 28
(1) Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna, selanjutnya
ditandatangani oleh calon TKI di tempat penyelenggaraan pada saat
mengikuti
PAP
dihadapan
pegawai
dinas
provinsi
atau
dinas
kabupaten/kota terdekat dengan tempat penyelenggaraan PAP.
(2) Format dan standar perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2014, No.1882
Pasal 29
(1) Perjanjian kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) untuk TKI dan
1 (satu) untuk pengguna.
(2) Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 30
(1) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. isi perjanjian kerja harus lebih baik atau sekurang-kurangnya sama
dengan perjanjian kerja sebelumnya;
b. jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama 2 (dua)
tahun;
c.
persetujuan dari keluarga/orang tua/wali;dan
d. TKI memiliki asuransi/jaminan kesehatan serta jaminan sosial
lainnya
terhadap
resiko
yang
timbul
akibat
pekerjaan
selama
periode perpanjangan perjanjian kerja.
(2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengguna berkewajiban menanggung:
a.
premi asuransi TKI sesuai ketentuan yang diatur oleh Menteri;
b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan;
c.
imbalan
jasa
(company
fee)
bagi
PPTKIS
pengirim
dan
mitra
usaha;dan
d. menyediakan
tiket
pulang
pergi
bagi
TKI
yang
bekerja
pada
pengguna perseorangan dan pengguna berbadan hukum sesuai
dengan perjanjian kerja.
(3) Perjanjian
kerja
perpanjangan
dan
jangka
waktu
perpanjangan
perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang
pada Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau KDEI.
(4) Perjanjian kerja perpanjangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna
perseorangan pengurusannya dilakukan oleh perwakilan PPTKIS.
Pasal 31
(1) Perjanjian kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak.
(2) Dalam
hal
terjadi
perubahan
perjanjian
kerja,
maka
perubahan
perjanjian kerja wajib disetujui oleh Perwakilan Republik
Indonesia di
negara penempatan atau KDEI.
Pasal 32
PPTKIS wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program PAP.
2014, No.1882
Pasal 33
(1) Program PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diselenggarakan
oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi.
(2) Biaya pelaksanaan PAP dibebankan kepada anggaran Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 34
(1) PPTKIS wajib mendaftarkan setiap calon TKI yang telah memenuhi
persyaratan administrasi dan memiliki dokumen untuk mengikuti PAP
kepada penyelenggara dan/atau pelaksana PAP.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan
rancangan perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja calon TKI.
Pasal 35
Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum berangkat ke luar negeri, calon
TKI telah selesai mengikuti PAP.
Pasal 36
PAP
dimaksudkan
untuk
memberikan
pemahaman
dan
pendalaman
terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di negara penempatan, yang meliputi
materi:
1) peraturan keimigrasian;
2) peraturan ketenagakerjaan;dan
3) peraturan
yang
berkaitan
dengan
ketentuan
pidana
di
negara
penempatan.
b. materi perjanjian kerja, yang meliputi:
1) jenis pekerjaan;
2) hak dan kewajiban TKI dan pengguna;
3) upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi TKI;
4) jangka
waktu
perjanjian
kerja
dan
tata
cara
perpanjangan
perjanjian kerja;dan
5) cara penyelesaian masalah/perselisihan.
c.
materi lain yang dianggap perlu.
Pasal 37
(1) Dalam hal-hal tertentu penyelenggara PAP dapat mengikutsertakan
narasumber lain yang diperlukan dalam penempatan dan perlindungan
TKI.
(2) Materi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 38
(1) Calon TKI yang telah mengikuti PAP diberikan surat keterangan telah
mengikuti PAP yang diterbitkan oleh BP3TKI.
2014, No.1882
(2) Dalam hal calon TKI akan bekerja kembali di negara yang sama dan
telah
memiliki
surat
keterangan
mengikuti
PAP
tidak
diwajibkan
mengikuti PAP dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak
kepulangan TKI yang bersangkutan ke Indonesia.
Pasal 39
Dinas provinsi mengkoordinasikan BP3TKI, dinas kabupaten/kota dan
instansi pemerintah terkait dalam memberikan pelayanan penempatan
dan perlindungan TKI sesuai tugas masing-masing.
Pasal 40
Guna
memberikan
pelayanan
terbaik
dalam
penempatan
dan
perlindungan
TKI,
Gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah
dapat
menyelenggarakan layanan satu atap sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 41
Koordinasi
pelaksanaan
layanan
satu
atap
dilakukan
oleh
gubernur
sebagai wakil Pemerintah dengan melibatkan BP3TKI, dinas provinsi,
dinas
kabupaten/kota,
dan
instansi
pemerintah
terkait
sesuai
tugas
masing-masing.
Pasal 42
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon
TKI untuk komponen biaya:
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c.
pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
d. visa kerja;
e.
akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;
f.
tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport
tax);
g.
transportasi
lokal
sesuai
jarak
asal
TKI
ke
tempat
pelatihan/penampungan;dan
h. premi asuransi TKI
2014, No.1882
(2) PPTKIS
dilarang
membebankan
komponen
biaya
penempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI yang telah
ditanggung calon pengguna.
(3) Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
huruf g tidak berlaku bagi calon TKI yang bekerja pada pengguna
berbadan hukum.
Pasal 43
(1) Menteri menetapkan besar biaya penempatan sesuai dengan negara
penempatan.
(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada
calon TKI/TKI di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42.
Pasal 44
PPTKIS
wajib
mencantumkan
besar
biaya
penempatan
yang
akan
dibebankan kepada calon TKI dalam perjanjian penempatan dan tidak
boleh melebihi besar biaya penempatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 45
PPTKIS
tidak
boleh
memungut
biaya
penempatan
kepada
calon
TKI
sebelum perjanjian penempatan ditandatangani oleh PPTKIS dan calon
TKI.
Pasal 46
Seluruh biaya pada proses penempatan dan perlindungan TKI wajib
dilakukan
secara
non
tunai
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 47
Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat
dilakukan oleh:
a.
badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;atau
c.
perusahaan swasta bukan PPTKIS.
Pasal 48
(1) Penempatan TKI oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah atau perusahaan swasta bukan PPTKIS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, dilakukan dalam hal perusahaan:
a.
memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri;
2014, No.1882
b. memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;
c.
memperluas usaha di negara penempatan; atau
d. meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan
izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Untuk
mendapatkan
izin
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan
melampirkan:
a.
surat pernyataan bahwa TKI akan ditempatkan pada perusahaan
sendiri
yang
berdomisili
di
luar
negeri
untuk
perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c;
b. kontrak pekerjaan antara perusahaan pemohon dengan pemberi
pekerjaan di luar negeri untuk perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b;
c.
bukti dari instansi berwenang di luar negeri yang menunjukkan
adanya perluasan usaha/investasi perusahaan yang bersangkutan
di luar negeri untuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c;
d. dokumen status kepegawaian TKI yang akan ditempatkan;
e.
pernyataan
tertulis
tentang
kesediaan
bertanggung
jawab
sepenuhnya terhadap keselamatan, kesejahteraan, pemulangan dan
perlindungan TKI;dan
f.
TKI yang akan ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan
sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diikutsertakan
dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki polis
asuransi.
(4) Dalam
hal
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
dinyatakan lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan
izin dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
Pasal 49
Sebelum
calon
TKI
diberangkatkan,
perusahaan
untuk
kepentingan
sendiri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
48,
harus
melakukan
pendataan melalui sistem on-line di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja
Luar Negeri.
Pasal 50
TKI perseorangan harus terdaftar pada dinas kabupaten/kota dan melapor
kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau KDEI.
2014, No.1882
Pasal 51
(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diselenggarakan secara
terpadu melalui sistem on-line dan dapat diakses oleh publik.
(2) Penyelenggaraan layanan data dan informasi TKI dilakukan melalui
layanan informasi terpadu Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar
Negeri
oleh
BNP2TKI
yang
terintegrasi
dengan
Kementerian
Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Pasal 52
Layanan data dan informasi TKI sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas TKI meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan pas
photo;
b. nomor paspor;
c.
nama dan alamat PPTKIS yang menempatkan TKI;
d. nama dan alamat mitra usaha dan/atau pengguna;
e.
nomor perjanjian penempatan;
f.
nomor perjanjian kerja;
g.
tanggal keberangkatan;dan
h. kepersertaan asuransi TKI.
Pasal 53
(1) PPTKIS wajib memantau keberadaan dan kondisi TKI selama masa
penempatan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. nama dan alamat pengguna;
b. kesesuaian jabatan dan tempat kerja;
c.
pemenuhan hak-hak TKI;dan
d. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara
langsung oleh PPTKIS dan/atau berkoordinasi dengan mitra usaha
dan/atau pengguna di negara penempatan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan
secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Kepala
BNP2TKI.
2014, No.1882
Pasal 54
(1) Kepulangan TKI dari negara penempatan sampai tiba di daerah asal
menjadi tanggung jawab PPTKIS.
(2) PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau mitra usaha atau pengguna
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian
Kerja untuk memastikan kepulangan TKI.
(3) PPTKIS wajib melaporkan jadual kepulangan TKI kepada Perwakilan
Republik Indonesia di negara penempatan atau KDEI secara tertulis
melalui
mitra
usahanya
dan/atau
perwakilan
PPTKIS
dengan
tembusan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
Pasal 55
(1) Pelayanan kepulangan TKI dilakukan melalui Pos Pelayanan TKI di
pelabuhan debarkasi.
(2) Pelayanan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
mengikutsertakan instansi/lembaga terkait.
Pasal 56
Pos Pelayanan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1),
mempunyai tugas:
a.
memantau kedatangan TKI sesuai jadual kepulangan berkoordinasi
dengan instansi terkait;
b. memandu TKI dengan cara memberikan arahan yang berkaitan dengan
perlindungan;
c.
melakukan pendataan yang meliputi negara asal penempatan TKI,
nama dan alamat pengguna, PPTKIS pengirim, nomor dan tanggal
paspor, tanggal keberangkatan dan kepulangan, daerah asal TKI dan
sebab-sebab kepulangan;
d. menangani TKI bermasalah berupa fasilitasi pemenuhan hak-hak TKI;
e.
menangani
TKI
sakit
berupa
fasilitasi
perawatan
kesehatan
dan
rehabilitasi fisik dan mental;
f.
mendata dan memfasilitasi TKI cuti;
g.
mendata dan memfasilitasi TKI yang memperpanjang masa perjanjian
kerja;
h. memfasilitasi
kepulangan
TKI
berupa
layanan
transportasi,
jasa
keuangan dan jasa pengiriman barang;
i.
melakukan pengamanan pemulangan TKI di debarkasi; dan
j.
melakukan monitoring kepulangan TKI sampai ke daerah asal.
Pasal 57
Dalam hal kepulangan TKI disebabkan karena kecelakaan kerja yang
mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi atau terjadi
2014, No.1882
perselisihan
TKI
dengan
pengguna
yang
mengakibatkan
pemutusan
hubungan kerja, maka PPTKIS wajib membantu penyelesaian hak-hak TKI
yang belum terpenuhi.
Pasal 58
(1) BNP2TKI
selaku
pelaksana
kebijakan
di
bidang
penempatan
dan
perlindungan TKI di luar negeri wajib melaporkan secara berkala setiap
1 (satu) bulan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pelayanan penerbitan SIP;
b. pelaksanaan PAP;
c.
pelayanan penempatan TKI;
d. penyelesaian permasalahan TKI;
e.
pelayanan kepulangan TKI;
f.
pemberian peringatan tertulis kepada PPTKIS; dan
g.
hal lain yang diangap perlu.
Pasal 59
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan
TKI
di
luar
negeri
yang
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
ini
dilaksanakan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-
masing
kementerian/lembaga
pada
pemerintah
pusat,
pemerintah
provinsi
dan
kabupaten/kota
yang
bertanggung
jawab
dibidang
ketenagakerjaan
(2) Menteri dapat membentuk tim khusus dalam rangka pengendalian dan
peningkatan kualitas yang beranggotakan antara lain Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian
Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Politik Hukum
dan Keamanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial,
Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Hukum
dan
HAM,
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan Anak,
BNP2TKI, Bareskrim-POLRI, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta instansi terkait.
Pasal 60
BNP2TKI
selaku
pelaksana
kebijakan
di
bidang
penempatan
dan
perlindungan TKI di luar negeri dapat melakukan pengawasan dengan
memberikan peringatan tertulis kepada PPTKIS.
2014, No.1882
Pasal 61
(1) Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala BNP2TKI
dalam rangka peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan
TKI secara berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Apabila dianggap perlu rapat koordinasi dapat melibatkan pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi terkait
dan pemangku kepentingan.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi
sebagai:
a.
forum komunikasi dan konsultasi dalam penyelesaian masalah di
bidang penempatan dan perlindungan TKI;
b. sarana
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan
Menteri
di
bidang
penempatan
dan
perlindungan
TKI
yang
dilaksanakan
oleh
BNP2TKI;
c.
monitoring
dan
evaluasi
kinerja
BNP2TKI
dan
instansi
terkait
menyangkut
penanganan
persoalan-persoalan
TKI
yang
muncul;dan
d. mekanisme
penyampaian
masukan,
usulan,
dan
laporan
dari
Kepala
BNP2TKI
kepada
Menteri
terkait
dengan
pelaksanaan
kebijakan penempatan dan perlindungan TKI.
Pasal 62
Ketentuan
mengenai
Kartu
Tenaga
Kerja
Luar
Negeri
diatur
dengan
Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 63
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 64
(1) SIP yang telah dimiliki oleh PPTKIS sebelum dikeluarkannya Peraturan
Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu
SIP.
(2) Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf a hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
2014, No.1882
Pasal 65
Pelaksanaan pembayaran secara non tunai dilakukan secara bertahap
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Pasal 66
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.14/MEN/X/2010 tentang
Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2014
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
2014, No.1882
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN
PENEMPATAN
DAN
PERLINDUNGAN
TENAGA
KERJA
INDONESIA DI LUAR NEGERI
FORMAT DAN STANDAR PERJANJIAN PENEMPATAN
PERJANJIAN PENEMPATAN
ANTARA
PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS)
DENGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor : ………………………………………………………
NEGARA
PENEMPATAN
:
...................................
Pada
hari
ini
………………………..
tanggal
………………..
bulan
……………….. tahun …………….. telah diadakan Perjanjian Penempatan
antara :
1. Nama Penanggung Jawab PPTKIS :
………………………………................
No. KTP
: ……………………………...................
Jabatan
: ……………………………………….......
Nama PPTKIS
: ………………………………………………....
Nomor SIPPTKI
: ………………………………………….………
Alamat
: ………………………………………….………
No. Telepon/HP/Fax/E-mail : ……………………………………………
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama Calon TKI
: ……………………………………………
Tempat & Tanggal Lahir
: ……………………………………………
Jenis Kelamin
: ……………………………………………
Alamat (sesuai E-KTP)
: ……………………………………………
No. Telepon / HP
: ……………………………………………
Nama Orang Tua / Wali
: ……………………………………………
2014, No.1882
Alamat Orang Tua / Wali
: ……………………………………………
No. Telepon / HP
: ……………………………………………
Pendidikan Terakhir
: ……………………………………………
Status Perkawinan
: ……………………………………………
Nama Suami/Istri (Jika Menikah) : ………………………………………
Alamat Suami/Istri (Jika Menikah) : ………………………….…………
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan dan
melaksanakan perjanjian penempatan dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut.
