Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025

PERMENAKER No. 16 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur. 2. Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2

(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah Minimum provinsi. (2) Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025 Keterangan: UMP2025 : Upah Minimum provinsi tahun 2025 UMP2024 : Upah Minimum provinsi tahun 2024 Nilai Kenaikan UMP2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025. (3) Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024. (4) Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan: a. pertumbuhan ekonomi; b. inflasi; dan c. indeks tertentu. (5) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Pasal 3

(1) Penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. (2) Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur.

Pasal 4

(1) Gubernur dapat MENETAPKAN Upah Minimum kabupaten/kota. (2) Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi.

Pasal 5

(1) Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagai berikut: UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025 Keterangan: UMK2025 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 UMK2024 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024 Nilai Kenaikan UMK2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025. (2) Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024. (3) Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. pertumbuhan ekonomi; b. inflasi; dan c. indeks tertentu. (4) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Pasal 6

(1) Penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. (2) Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur melalui bupati/wali kota.

Pasal 7

(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah Minimum sektoral provinsi. (2) Gubernur dapat MENETAPKAN Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. (3) Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki: a. karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan b. tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. (4) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA. (5) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkomendasikan oleh: a. dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi; dan b. dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. (2) Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.

Pasal 9

(1) Upah Minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh: a. dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum sektoral provinsi; dan b. dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. (2) Nilai Upah Minimum sektoral didasarkan atas: a. kesepakatan dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum sektoral provinsi; dan b. kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. (3) Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 kepada gubernur. (4) Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur melalui bupati/wali kota.

Pasal 10

(1) Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. (2) Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Pasal 11

Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Pasal 12

Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi.

Pasal 13

Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah MENETAPKAN Upah Minimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi maka Upah Minimum tahun 2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk.

Pasal 14

(1) Bagi provinsi hasil pemekaran yang belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 untuk sektor tertentu dapat menggunakan Upah Minimum sektoral provinsi pada provinsi induk sepanjang sektornya sama atau disepakati antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. (2) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal … Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж