Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2023

PERMENAKER No. 16 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 3

Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi: a. bantuan sarana dan/atau prasarana; b. bantuan program pelatihan; c. penghargaan dalam bentuk uang dan/atau barang; d. bantuan operasional; dan/atau e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.

Pasal 4

Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 5

Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.

Pasal 6

(1) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam pagu yang paling tinggi yang dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian sesuai dengan kelompok akun belanja masing-masing. (2) Rincian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 8

(1) Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya sesuai kewenangannya melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. (2) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) Hasil pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan pemberian Bantuan Pemerintah berikutnya.

Pasal 9

Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1399), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY