Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Pasal 1
Pedoman uji kompetensi jabatan Fungsional Pengantar Kerja tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman uji kompetensi jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
