Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan

PERMENAKER No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Ketenagakerjaan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Polteknaker, merupakan perguruan tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Polteknaker berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.

Pasal 2

(1) Pembinaan teknis akademik Polteknaker dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Pembinaan teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1) Polteknaker mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakatdi bidang ketenagakerjaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polteknaker menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni;

e. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi;
f. pelaksanaanadministrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, magang, praktek kerja lapangan dan penempatan kerja;
g. pengelolaan laboratorium/workshopdansarana, prasarana penunjang lainnya;
i. pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, dan kepegawaian;
j. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
k. pelaksanaan pengawasan internal; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

Polteknaker,terdiri atas:
a. direktur dan pembantu direktur;
b. senat;
c. satuan penjaminan mutu;
d. satuan pengawas internal;
e. subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama;
f. subbagian umum dan keuangan;
g. program studi;
h. unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
i. unit penunjang; dan
j. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 5

Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Polteknaker.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,direktur dibantu oleh 3 (tiga) pembantu direktur yang bertanggung jawab kepada direktur.
(2) Pembantu direktur, terdiri atas:
a. pembantu direktur bidang akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. pembantu direktur bidang umum dan keuangan, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. pembantu direktur bidang kemahasiswaan dan kerja sama, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.

Pasal 7

(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu.
(2) Pembantu Direktur IIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin administrasi umum, keuangan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal.
(3) Pembantu Direktur IIIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin kemahasiswaan, hubungan alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.

Pasal 8

(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan akademikPolteknaker yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam statuta Polteknaker.

Pasal 9

(1) Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan pengawas internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan penjaminan mutu dan satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta Polteknaker.

Pasal 10

(1) Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja samasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.

(2) Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja samadipimpin oleh Kepala,berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 11

Subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja samasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf emempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, hubungan masyarakat,kerja sama, evaluasi dan pelaporanPolteknaker.

Pasal 12

(1) Subbagian umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum dan keuangan.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 13

Subbagian umum dan keuangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf f mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, penatausahaan barang milik negara, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan sistem informasi.

Pasal 14

(1) Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(2) Program studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 15

(1) Program studi dipimpin oleh ketua yang berstatus dosen dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, ketua program studi dibantu oleh sekretaris program studi.

Pasal 16

(1) Programstudi sebagaimana dimaksud dalamPasal 14ayat
(1) meliputi:
a. program studi relasi industri, diploma empat;
b. program studi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), D4 (diploma empat);dan
c. program studi manajemen sumber daya manusia (MSDM), D3 (diploma tiga).
(2) Masing-masing program studi memiliki laboratorium/workshop sebagai sarana penunjang program studi.

Pasal 17

(1) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direkturdan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 18

(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang Ketenagakerjaan.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direkturdan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.

Pasal 19

Unit penunjang,terdiri atas:
a. unit perpustakaan;
b. unit bahasa; dan
c. unit sistem informasi.

Pasal 20

(1) Unit perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit bahasa mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
(3) Unit sistem informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 21

Kelompokjabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan seorang tenaga fungsional yang dipilih oleh kelompok pejabat fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan oleh direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Bagan organisasi Polteknaker tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Polteknaker harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan Polteknaker.

Pasal 25

Direkturmenyampaikan laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaanmengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 26

Polteknakerharus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Polteknaker.

Pasal 27

Setiap unsur di Polteknakerdalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Polteknakermaupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pasal 28

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 29

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 30

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 32

Kepala subbagian merupakan jabatan struktural IV.a atau jabatan pengawas.

Pasal 33

Direktur, pembantu direktur, ketua program studi, kepala satuan, dan kepala unit merupakan jabatan noneselon.

Pasal 34

(1) Direktur dan pembantu direktur untuk pertama kali diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya pengangkatan dipilih melalui mekanisme senat sesuai dengan ketentuan statuta.
(2) Ketua program studi, kepala satuan,dan kepala unitdiangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian direktur, pembantu direktur, ketua program studi, kepala satuan, dan kepala unit diatur dalam statuta Polteknaker.

Pasal 36

Perubahan terhadap organisasi dan tata kerjaditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaansetelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 37

Statuta Polteknaker ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M. HANIF DHAKIRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA