Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024 adalah dokumen perencanaan strategis Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2021
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
