Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan pada saat menghadiri upacara resmi.
5. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan pada saat melaksanakan tugas lapangan.
6. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Pakaian Dinas terdiri atas:
a. PDH;
b. PDU; dan
c. PDL.
Pasal 3
Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PDH dipakai untuk melakukan tugas jabatan fungsional di dalam dan di luar kantor, mengikuti pertemuan kedinasan atau melakukan kunjungan kedinasan dalam negeri;
b. PDU dipakai untuk menghadiri upacara hari besar atau acara resmi; dan
c. PDL dipakai untuk tugas yang bersifat mendadak atau mendesak pada saat Pengawas Ketenagakerjaan tidak menggunakan PDH.
Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. PDH pria;
b. PDH wanita; dan
c. PDH wanita berjilbab.
(2) PDH pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja, dengan ketentuan:
1. warna cokelat muda;
2. lengan pendek;
3. kerah model berdiri;
4. 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing; dan
5. 2 (dua) buah epolet di pundak kanan dan kiri memakai kancing.
b. celana, dengan ketentuan:
1. warna cokelat tua;
2. ukuran panjang tanpa lipatan di bawah;
3. 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka;
4. 2 (dua) buah saku bobok di belakang, sebelah kanan pakai penutup kancing dan kiri terbuka; dan
5. ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
(3) PDH wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kemeja, dengan ketentuan:
1. warna cokelat muda;
2. lengan pendek;
3. kerah model rebah/tidur dengan ujung meruncing;
4. 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah
kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing; dan
5. 2 (dua) buah epolet di pundak kanan dan kiri memakai kancing.
b. rok atau celana, dengan ketentuan:
1. rok:
a) warna cokelat tua;
b) ukuran panjang 7 (tujuh) centimeter di bawah lutut;
c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka;
d) rimpel belahan di belakang sebelah bawah; dan e) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
2. Celana:
a) warna cokelat tua;
b) ukuran panjang tanpa lipatan dibawah;
c) 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka; dan d) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
(4) PDH wanita berjilbab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. jilbab warna hitam polos tanpa motif;
b. kemeja, dengan ketentuan:
1. warna cokelat muda;
2. lengan panjang;
3. kerah model rebah/ tidur dengan ujung meruncing;
4. 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri dan memakai penutup kancing; dan
5. panjang baju 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) centimeter di bawah pinggul.
c. rok atau celana dengan ketentuan:
1. rok:
a) warna cokelat tua;
b) panjang sampai menutupi mata kaki;
c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka;
d) rok memakai rimpel belahan di belakang sebelah bawah; dan e) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
2. celana:
a) warna cokelat tua;
b) ukuran panjang tanpa lipatan dibawah;
c) 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka; dan d) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
Pasal 5
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. PDU pria;
b. PDU wanita; dan
c. PDU wanita berjilbab.
(2) PDU pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jas, dengan ketentuan:
1. warna cokelat tua;
2. lengan panjang dengan 2 (dua) kancing logam pada ujung lengan;
3. kerah model rebah/tidur dengan ujung meruncing;
4. 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing logam;
5. 2 (dua) buah saku bobok pada bagian bawah sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing logam;
6. 2 (dua) buah epolet pundak kanan dan kiri memakai kancing logam;
7. kancing jas dari logam sebanyak 4 (empat) buah; dan
8. memakai lapisan dalam.
b. kemeja, dengan ketentuan:
1. warna cokelat muda;
2. lengan panjang;
3. kerah model berdiri; dan
4. 1 (satu) buah saku tempel pada dada sebelah kiri terbuka.
c. celana, dengan ketentuan:
1. warna cokelat tua;
2. ukuran panjang tanpa lipatan di bawah;
3. 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka;
4. 2 (dua) buah saku bobok di belakang, sebelah kanan pakai penutup kancing dan kiri terbuka; dan
5. ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
(3) PDU wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jas, dengan ketentuan:
1. warna cokelat tua;
2. lengan panjang dengan 2 (dua) kancing logam pada ujung Iengan;
3. kerah model rebah/tidur dengan ujung meruncing;
4. 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing logam;
5. 2 (dua) buah saku bobok pada bagian bawah sebelah kanan dan kiri mernakai penutup dan diberi kancing logam;
6. 2 (dua) buah epolet pundak kanan dan kiri
memakai kancing logam;
7. kancing jas dari logam sebanyak 4 (empat) buah; dan
8. memakai lapisan dalam.
b. kemeja, dengan ketentuan:
1. warna cokelat muda;
2. lengan panjang;
3. kerah model berdiri; dan
4. tanpa saku.
c. rok atau celana dengan ketentuan:
1. rok a) warna cokelat tua;
b) ukuran panjang 7 (tujuh) centimeter di bawah lutut;
c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka;
d) rimpel belahan pada bagian belakang sebelah bawah; dan e) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/ tempat sabuk.
2. celana a) warna cokelat tua;
b) ukuran panjang tanpa lipatan di bawah;
c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka; dan d) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
(4) PDU wanita berjilbab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. jilbab warna hitam polos tanpa motif;
b. jas, dengan ketentuan:
1. warna cokelat tua;
2. lengan panjang dengan 2 (dua) kancing logam pada ujung lengan;
3. kerah model rebah/tidur dengan ujung meruncing;
4. 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing logam;
5. 2 (dua) buah saku bobok pada bagian bawah sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing logam;
6. 2 (dua) buah epolet pundak kanan dan kiri memakai kancing logam;
7. kancing jas dari logam sebanyak 4 (empat) buah; dan
8. memakai lapisan dalam.
c. kemeja, dengan ketentuan:
1. warna cokelat muda;
2. lengan panjang;
3. kerah model berdiri; dan
4. tanpa saku.
d. rok atau celana, dengan ketentuan:
1. rok:
a) warna cokelat tua;
b) panjang rok sampai menutupi mata kaki;
c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka;
d) rimpel belahan pada bagian belakang sebelah bawah; dan e) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/ tempat sabuk.
2. celana:
a) warna cokelat tua;
b) ukuran panjang tanpa lipatan di bawah;
c) 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka; dan d) ban pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
Pasal 6
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. rompi;
b. kaus taktis dan celana taktis; dan
c. kemeja taktis dan celana taktis.
(2) Rompi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. warna hitam;
b. kerah model berdiri;
c. tanpa lengan;
d. 2 (dua) buah epolet di pundak kanan dan kiri;
e. 4 (empat) buah saku tempel di bagian atas dan bawah sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing;
f. bordir tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan pada dada sebelah kiri;
g. bordir unit kerja pada dada sebelah kanan;
h. reflektor K3 berwarna kuning keemasan pada bagian depan;
i. 2 (dua) buah saku pulpen di samping kiri;
j. penutup ritsleting/zipper di bagian tengah; dan
k. tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” warna kuning keemasan berbahan refleksi cahaya pada punggung.
(3) Kaus taktis dan celana taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kaus taktis, dengan ketentuan:
1. model kerah berdiri;
2. mempunyai 3 (tiga) kancing pada bagian atas;
3. warna merah;
4. lengan pendek/ panjang;
5. bordir tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan pada dada sebelah kiri;
6. bordir tulisan “WASNAKER” warna kuning dan putih pada dada sebelah kanan;
7. bordir merah putih pada lengan kanan;
8. bordir logo unit kerja pada lengan kiri; dan
9. bordir tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” warna kuning pada punggung; dan
10. bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab
warna hitam polos tanpa motif.
b. celana, dengan ketentuan:
1. warna khaki;
2. jenis taktis; dan
3. ukuran panjang.
(4) Kemeja taktis dan celana taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kemeja taktis, dengan ketentuan:
1. model kerah berdiri;
2. warna hitam;
3. lengan panjang dengan kancing di ujung;
4. bordir tanda pangkat pada kerah kanan dan kiri;
5. bordir tanda jenjang dan/atau tanda PPNS pada dada kanan;
6. bordir tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan pada dada kiri;
7. bordir merah putih pada lengan kanan;
8. bordir unit kerja dan tulisan 3 5 1 pada lengan kiri sebagai simbol UNDANG-UNDANG yang menaungi Pengawas Ketenagakerjaan yaitu UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UNDANG-UNDANG Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik INDONESIA Untuk Seluruh INDONESIA;
9. bordir tulisan “WASNAKER” pada punggung;
dan
10. bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna hitam polos tanpa motif.
b. celana, dengan ketentuan:
1. warna khaki;
2. jenis taktis; dan
3. ukuran panjang.
Pasal 7
Selain digunakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara ex officio dapat digunakan oleh Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi, dan pejabat administrasi pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 8
Logo Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. pisau berdiri tegak dengan mata pisau warna kuning keemasan dan gagang warna hitam, melambangkan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas memerlukan analisis yang tajam berdasarkan peraturan perundang-undangan, berintegritas dan independen;
b. timbangan warna hitam, melambangkan Pengawas Ketenagakerjaan dalam mengambil keputusan melalui pertimbangan yang cermat untuk mewujudkan
keadilan bagi pengusaha dan pekerja;
c. padi warna kuning dan kapas warna putih melambangkan pelaksanaan tugas Pengawas Ketenagakerjaan memberikan dampak kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat industri;
d. 19 (sembilan belas) buah bunga kapas dan 45 (empat puluh lima) butir padi, melambangkan angka 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) sebagai tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA;
e. roda gigi berwarna merah, melambangkan obyek pengawasan ketenagakerjaan yang bersifat teknis;
f. roda gigi berjumlah 11 (sebelas), melambangkan jumlah kode etik pengawas ketenagakerjaan dan 11 (sebelas) Bab dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
g. segi lima warna merah, menaungi industri di darat, laut dan udara yang melambangkan tugas pengawasan mempunyai tujuan agar prinsip-prinsip Pancasila terimplementasi di masyarakat industri untuk mewujudkan hubungan industrial yang pancasilais;
h. bintang bersinar warna merah, melambangkan tugas Pengawas Ketenagakerjaan yang dapat memberikan penerangan dalam rangka pembinaan kepada masyarakat;
i. perisai atau tameng melambangkan tugas Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan pelindungan dan kepastian hukum;
j. pancaran sinar berjumlah 11 (sebelas) melambangkan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan fungsi negara senantiasa tunduk dan patuh terhadap 11 (sebelas) butir kode etik Pengawas Ketenagakerjaan;
dan
k. warna kuning melambangkan tugas Pengawas Ketenagakerjaan yang dapat memberikan harapan dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan kepada masyarakat industri.
Pasal 9
Atribut terdiri atas:
a. tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
b. tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
c. papan nama;
d. tanda pangkat;
e. tanda jabatan struktural;
f. lambang unit pengawasan ketenagakerjaan;
g. lambang instansi/unit kerja;
h. kartu anggota;
i. topi;
j. dasi dan kancing;
k. ikat pinggang; dan/atau
l. sepatu.
Pasal 10
(1) Tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berbentuk perisai/tameng dengan pancaran sinar berjumlah 11 (sebelas) warna kuning keemasan dan terdapat tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” dan logo Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ditentukan sebagai berikut:
a. pin tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang disematkan pada PDH dan PDU, merupakan tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari logam berwarna keemasan; dan
b. bordir tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan pada PDL, merupakan tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari bahan kain yang dibordir.
Pasal 11
(1) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menunjukkan jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. pin tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang disematkan pada PDH dan PDU, merupakan tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari bahan logam; dan
b. bordir tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan pada PDL, merupakan tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari bahan kain yang dibordir.
(3) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli pertama ditentukan sebagai berikut:
a. berbentuk segi lima logo Pengawas Ketenagakerjaan bersayap dengan pita bertuliskan “AHLI PERTAMA”;
b. terbuat dari bahan logam/kain; dan
c. warna nikel.
(4) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli muda ditentukan sebagai berikut:
a. berbentuk segi lima logo Pengawas Ketenagakerjaan bersayap dengan pita bertuliskan “AHLI MUDA”;
b. terbuat dari bahan logam/kain; dan
c. warna perunggu.
(5) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli madya ditentukan sebagai berikut:
a. berbentuk segi lima logo Pengawas Ketenagakerjaan bersayap dengan pita bertuliskan “AHLI MADYA”;
b. terbuat dari bahan logam/kain; dan
c. warna perak.
(6) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli utama ditentukan sebagai berikut:
a. berbentuk segi lima logo Pengawas Ketenagakerjaan bersayap dengan pita bertuliskan “AHLI UTAMA”;
b. terbuat dari bahan logam/kain; dan
c. warna emas.
Pasal 12
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan nama dari Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Papan nama Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. pin papan nama yang disematkan pada PDH dan PDU terbuat dari bahan fiber atau logam warna dasar hitam dengan tulisan berwarna kuning keemasan; dan
b. bordir papan nama pada PDL terbuat dari bordiran berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna kuning dan lis bordir warna emas.
Pasal 13
(1) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan tanda yang menyatakan golongan dan ruang tingkatan pegawai sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Tanda pangkat Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. tanda pangkat warna dasar hitam bermotif dengan urutan kepangkatan berbentuk pisau belati dengan jumlah 1 (satu) buah untuk golongan/ ruang (III/a), 2 (dua) buah untuk golongan/ ruang (III/b), dan 3 (tiga) buah untuk golongan/ ruang (III/c);
b. tanda pangkat warna dasar hitam bermotif dengan urutan kepangkatan berbentuk bulatan dengan logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah 1 (satu) buah untuk golongan/ ruang (III/d), 2 (dua) buah untuk golongan/ ruang (IV/a), dan 3 (tiga) buah untuk golongan/ ruang (IV/b);
c. tanda pangkat warna dasar kuning emas bermotif dengan urutan kepangkatan berbentuk segi lima dengan logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah 1 (satu) buah, untuk golongan/ ruang (IV/c), 2 (dua) buah untuk golongan/ ruang (IV/d), dan 3 (tiga) buah untuk golongan/ ruang (IV/e).
(3) Tanda pangkat Menteri/Wakil Menteri dengan ketentuan warna dasar kuning emas bermotif dan berbingkai warna merah dengan urutan kepangkatan berbentuk bintang segi empat logo Pengawas
Ketenagakerjaan 2 (dua) buah untuk Menteri dan 1 (satu) buah untuk Wakil Menteri.
(4) Tanda pangkat Pengawas Ketenagakerjaan yang digunakan pada PDH dan PDU, ditentukan sebagai berikut:
a. berbentuk segi empat;
b. berbahan dasar kain bermotif;
c. pinggiran/lis bordir;
d. urutan kepangkatan dan logo Pengawas Ketenagakerjaan terbuat dari logam warna kuning keemasan; dan
e. tulisan “WASNAKER” yang merupakan singkatan dari kata Pengawas Ketenagakerjaan terbuat dari logam warna kuning keemasan.
(5) Tanda pangkat Pengawas Ketenagakerjaan untuk PDL terbuat dari bordiran berwarna dasar hitam dan putih.
Pasal 14
Tanda jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas:
a. Menteri/Wakil Menteri memiliki tanda jabatan dengan ketentuan:
1. berbentuk segilima;
2. bahan dasar logam warna kuning keemasan;
3. 5 (lima) untai kelopak; dan
4. logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan perisai segi lima berbingkai disertai tanda khusus garuda.
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki tanda jabatan dengan ketentuan:
1. berbentuk segilima;
2. bahan dasar logam warna kuning keemasan;
3. 5 (lima) untai kelopak; dan
4. logo Pengawas Ketenagakerjaan dan perisai segi lima.
c. Pejabat tinggi madya memiliki tanda jabatan dengan ketentuan:
1. segi lima, bahan dasar logam warna kuning keemasan;
2. 5 (lima) untai kelopak; dan
3. logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan perisai segi lima berbingkai.
d. Pejabat administrasi memiliki tanda jabatan dengan ketentuan:
1. bentuk bulat;
2. bahan dasar logam warna kuning keemasan;
3. 5 (lima) untai kelopak; dan
4. logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan lingkaran rantai berbingkai.
Pasal 15
Lambang unit pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan lambang unit pengawasan ketenagakerjaan direktorat jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 16
Lambang instansi/unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g sesuai dengan ketentuan instansi masing- masing.
Pasal 17
(1) Kartu anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan kartu tanda keanggotaan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Kartu anggota, ditentukan sebagai berikut:
a. terdapat keterangan nama, nomor induk pegawai, jabatan, unit kerja, foto, barcode, dan tanda tangan direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan K3; dan
b. dikalungkan saat melaksanakan tugas.
Pasal 18
(1) Topi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i terdiri atas:
a. topi muts;
b. topi pet; dan
c. topi komando.
(2) Topi muts dipakai pada saat penggunaan PDH dengan ketentuan sebagai berikut:
a. warna cokelat tua; dan
b. berbentuk pin lambang Pengawas Ketenagakerjaan dengan bingkai segi lima sama sisi warna kuning keemasan;
c. lis topi berwarna kuning dengan ukuran ketebalan 5 (lima) milimeter.
(3) Topi pet dipakai pada saat penggunaan PDU dengan ketentuan sebagai berikut:
a. warna cokelat tua;
b. dibordir, dasar warna hitam, lambang Pengawas Ketenagakerjaan dengan bingkai segi lima sama sisi warna kuning keemasan;
c. pada ujung lidah topi polos untuk golongan/ruang (III/a), (III/b) dan (III/c);
d. pada ujung lidah topi terdapat tanda padi untuk golongan/ruang (III/d), (IV/a) dan (IV/b); dan
e. pada ujung lidah topi terdapat tanda padi dan kapas untuk golongan/ruang (IV/c), (IV/d) dan (IV/e).
(4) Topi komando dipakai pada saat penggunaan PDL ditentukan sebagai berikut:
a. tampak depan dibordir tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan;
b. pada ujung lidah topi, polos untuk golongan/ruang (III/a), (III/b) dan (III/c);
c. pada ujung lidah topi, terdapat tanda padi untuk golongan/ruang (III/d), (IV/a) dan (IV/b); dan
d. pada ujung lidah topi, terdapat tanda padi dan kapas untuk golongan/ruang (IV/c), (IV/d) dan (IV/e).
(5) Topi komando sebagaimana dimaksud pada ayat 4 terdiri atas:
a. topi komando warna merah digunakan untuk PDL kaus taktis; dan
b. topi komando warna hitam digunakan untuk PDL rompi dan kemeja taktis.
Pasal 19
Dasi dan kancing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j digunakan pada PDU dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dasi:
1. model panjang;
2. warna hitam; dan
3. menggunakan pin jepit tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan.
b. Kancing:
1. berbentuk bulat;
2. terbuat dari logam kuning keemasan.
Pasal 20
Ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k dipakai pada saat penggunaan Pakaian Dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tali terbuat dari bahan dasar nilon atau kanvas berwarna hitam;
b. gesper terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning keemasan; dan
c. logo Pengawas Ketenagakerjaan tercantum pada gesper.
Pasal 21
(1) Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l terdiri atas:
a. sepatu PDH;
b. sepatu PDU; dan
c. sepatu PDL.
(2) Sepatu PDH dan PDU ditentukan sebagai berikut:
a. sepatu pantofel bertali untuk pria dan sepatu pantofel tidak bertali untuk wanita;
b. terbuat dari bahan kulit; dan
c. berwarna hitam.
(3) Sepatu PDL ditentukan sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan kulit; dan
b. berwarna krem.
Pasal 22
Desain dan warna Pakaian Dinas, logo Pengawas Ketenagakerjaan, dan atribut Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pendanaan Pakaian Dinas dan Atribut Pengawas Ketenagakerjaan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 428), masih tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
