Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2. Ruang Terbatas adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.
3. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana Pekerja/Buruh bekerja, atau yang sering dimasuki Pekerja/Buruh untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut Teknisi K3 Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melaksanakan pekerjaan di Ruang Terbatas.
6. Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melaksanakan pengukuran dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya di Ruang Terbatas.
7. Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melakukan penyelamatan di Ruang Terbatas.
8. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
9. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
10. Penanggung Jawab Area Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut dengan Penanggung Jawab Area adalah Pengurus atau wakil Pengurus yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Pengurus untuk menyetujui Izin Masuk.
11. Memasuki Ruang Terbatas adalah suatu kegiatan dimana sebagian atau keseluruhan anggota tubuh Pekerja/Buruh berada di dalam Ruang Terbatas.
12. Izin Masuk Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut dengan Izin Masuk adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Pengurus untuk memperbolehkan kegiatan dan mengawasi kegiatan dalam Ruang Terbatas.
13. Gas Atmosfer Berbahaya adalah gas berupa oksigen dengan konsentrasi kurang dari 19,5% (sembilan belas koma lima persen) dan melebihi 23,5% (dua puluh tiga koma lima persen) volume udara, bahan mudah terbakar atau mudah meledak dengan konsentrasi melebihi 10% (sepuluh persen) konsentrasi batas bawah dapat meledak, bahan beracun dengan konsentrasi melebihi nilai ambang batas, yang terdapat dalam Ruang Terbatas dan dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan Pekerja/Buruh untuk menyelamatkan diri.
14. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri.
16. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus yang melaksanakan pekerjaan pada Ruang Terbatas wajib menerapkan syarat K3 di Ruang Terbatas.
Pasal 3
(1) Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tanur, silo, cerobong;
b. jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa;
c. sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya, baik alamiah ataupun buatan yang melebihi kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter; dan/atau
d. ruangan lainnya yang ditentukan sebagai Ruang Terbatas oleh Pengurus dan/atau Pengusaha.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian untuk menentukan Ruang Terbatas selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengurus dan/atau Pengusaha wajib MENETAPKAN Ruang Terbatas.
(4) Pengurus dan/atau Pengusaha yang tidak MENETAPKAN Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan syarat K3 di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penetapan klasifikasi;
b. pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas;
c. Izin Masuk;
d. prosedur kerja aman;
e. peralatan dan perlengkapan; dan
f. personel K3.
(2) Syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan pada pekerjaan pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, dan penyelamatan.
Pasal 5
(1) Pengurus dan/atau Pengusaha harus MENETAPKAN klasifikasi Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a melalui identifikasi potensi bahaya.
(2) Klasifikasi Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ruang Terbatas dengan Izin Masuk; dan
b. Ruang Terbatas tanpa Izin Masuk.
(3) Ruang Terbatas dengan Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memiliki karakteristik sumber bahaya:
a. Gas Atmosfer Berbahaya;
b. bahan cairan atau padatan yang berpotensi memerangkap (engulfment) Pekerja/Buruh di dalamnya;
c. bentuk atau struktur ruangan sedemikian rupa yang berpotensi menyebabkan Pekerja/Buruh terperangkap (entrapment); dan/atau
d. sumber bahaya lainnya yang berpotensi mengakibatkan cedera atau kematian.
(4) Ruang Terbatas tanpa Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ruangan yang tidak terdapat sumber bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 6
Pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. penutupan, penguncian, dan penandaan;
b. pemasangan pembatas pasif atau penghalang; dan/atau
c. pemasangan rambu larangan masuk.
Pasal 7
(1) Izin Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c harus dimiliki setiap orang yang Memasuki Ruang Terbatas berdasarkan klasifikasi Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
(2) Pekerjaan pada Ruang Terbatas tidak dapat dilakukan sebelum Izin Masuk diterbitkan.
(3) Penanggung Jawab Area di Tempat Kerja wajib memastikan setiap orang yang akan Memasuki Ruang Terbatas telah memiliki Izin Masuk.
(4) Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Penanggung Jawab Area setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh Ahli K3.
(5) Pemeriksaan kesesuaian syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), meliputi:
a. pengujian dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya;
b. pengaliran udara secara terus-menerus;
c. penguncian dan penandaan sumber energi;
d. komunikasi;
e. sumber daya dengan tegangan tidak lebih dari 50 (lima puluh) volt untuk kondisi kering dan tidak
lebih dari 25 (dua puluh lima) volt untuk kondisi lembab;
f. alat pelindung diri;
g. penyelamatan dalam keadaan darurat; dan
h. peralatan lain yang diperlukan.
(2) Dalam hal syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah terpenuhi, Penanggung Jawab Area menerbitkan Izin Masuk.
(3) Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipasang pada lokasi pekerjaan.
Pasal 9
Selama pekerjaan pada Ruang Terbatas berlangsung harus dilakukan pemantauan oleh Penanggung Jawab Area dan/atau Ahli K3 terhadap perubahan Gas Atmosfer Berbahaya, kondisi Pekerja/Buruh, durasi pekerjaan, dan kemungkinan penyimpangan dari syarat K3 yang tertuang dalam Izin Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2).
Pasal 10
(1) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditemukan kondisi yang membahayakan pekerjaan, Pekerja/Buruh, dan/atau orang lain, Pengurus harus melakukan penghentian pekerjaan untuk sementara dan/atau pencabutan Izin Masuk.
(2) Dalam hal terjadi pencabutan Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengurus wajib mendokumentasikan pencabutan izin paling singkat 1 (satu) tahun untuk dikaji ulang.
Pasal 11
(1) Prosedur kerja aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diterapkan melalui analisis pekerjaan berdasarkan K3 (job safety analysis).
(2) Prosedur kerja aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. pengujian Gas Atmosfer Berbahaya;
b. pembersihan dan/atau pembilasan bahan berbahaya;
c. penguncian dan/atau isolasi sumber energi;
d. penyediaan sirkulasi udara;
e. penyediaan sistem komunikasi; dan
f. penyediaan rencana tanggap darurat.
(3) Prosedur kerja aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan untuk Memasuki Ruang Terbatas.
Pasal 12
(1) Pengujian Gas Atmosfer Berbahaya di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan:
a. sebelum dilakukan pekerjaan; dan
b. selama dilakukan pekerjaan.
(2) Pengujian Gas Atmosfer Berbahaya di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan:
a. alat uji yang terkalibrasi sesuai standar teknis; dan
b. metode uji sesuai standar teknis.
(3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi:
a. standar nasional INDONESIA; atau
b. standar internasional.
(4) Dalam hal belum terdapat standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan standar negara lain yang direkomendasikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki spesialisasi di bidang lingkungan kerja.
(5) Hasil pengujian Gas Atmosfer Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Pembersihan dan/atau pembilasan bahan berbahaya di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan media dan metode sesuai dengan standar teknis.
(2) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi:
a. standar nasional INDONESIA; atau
b. standar internasional.
(3) Dalam hal belum terdapat standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan standar negara lain yang direkomendasikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki spesialisasi di bidang lingkungan kerja.
Pasal 14
(1) Penguncian dan/atau isolasi sumber energi di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan:
a. menggunakan alat pengunci yang sesuai pada setiap sumber energi; dan
b. memberikan tanda atau label yang terbaca dengan jelas, tidak mudah rusak, dan tidak mudah lepas.
(2) Setelah dilakukan penguncian dan/atau isolasi sumber energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengisian formulir isolasi energi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Sirkulasi udara dalam pekerjaan di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, disediakan guna menghindari Gas Atmosfer Berbahaya melalui memaksimalkan sumber ventilasi alami dengan membuka semua akses udara yang memungkinkan.
(2) Dalam hal ventilasi alami tidak dapat memenuhi kebutuhan udara bagi Pekerja/Buruh di Ruang Terbatas, digunakan alat ventilasi mekanis yang dilengkapi dengan saringan udara yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
(3) Dalam hal ventilasi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ventilasi mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterapkan, digunakan sistem sirkulasi udara perorangan dengan respirator suplai udara.
Pasal 16
(1) Penyediaan sistem komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e meliputi:
a. metode komunikasi; dan
b. alat komunikasi yang sesuai.
(2) Metode komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara verbal dan/atau non verbal.
(3) Alat komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alat komunikasi manual dan/atau elektronik.
Pasal 17
(1) Rencana tanggap darurat di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f merupakan dokumen tertulis yang wajib dibuat dan paling sedikit memuat:
a. identifikasi potensi keadaan darurat;
b. prosedur keadaan darurat;
c. daftar nama petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas;
d. peralatan yang wajib disediakan untuk menangani keadaan darurat;
e. fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan dan sarana evakuasi;
f. nomor telepon pihak terkait dalam penanganan tanggap darurat pada Ruang Terbatas; dan
g. denah lokasi dan jalur evakuasi korban menuju unit pelayanan kesehatan kerja yang tersedia di perusahaan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
(2) Rencana tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. diberitahukan dan dijelaskan kepada Pekerja/Buruh yang bekerja di Ruang Terbatas;
b. dilampirkan dalam Izin Masuk; dan
c. dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Ruang Terbatas.
Pasal 18
(1) Peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib disediakan Pengusaha dan/atau Pengurus pada setiap pekerjaan di Ruang Terbatas.
(2) Peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peralatan pengujian dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya;
b. peralatan pengaliran udara secara terus-menerus;
c. peralatan penguncian dan penandaan sumber energi;
d. peralatan komunikasi;
e. alat pengukur tegangan tembus;
f. peralatan penerangan;
g. peralatan tanggap darurat;
h. alat pelindung diri; dan
i. peralatan lain yang diperlukan.
(3) Peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar teknis.
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memenuhi:
a. standar nasional INDONESIA; atau
b. standar internasional.
(5) Dalam hal belum terdapat standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan standar negara lain yang
direkomendasikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki spesialisasi di bidang lingkungan kerja.
Pasal 19
Personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f meliputi:
a. Teknisi K3 Ruang Terbatas;
b. Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas; dan
c. Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas.
Pasal 20
(1) Personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Dalam hal SKKNI untuk personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dan huruf c belum ditetapkan, personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dan huruf c dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pembinaan sesuai dengan pedoman pembinaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 22
(1) Personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memiliki lisensi K3.
(2) Untuk memperoleh lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha, Pengurus, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian/lembaga mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara daring.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
b. surat keterangan sehat untuk bekerja di Ruang Terbatas dari dokter;
c. sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
d. pas foto ukuran 2x3 berwarna latar belakang warna merah.
(4) Setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima, Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan benar dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan lisensi K3 paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(7) Lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 23
(1) Perpanjangan lisensi K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) dilakukan oleh Pengusaha, Pengurus, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian/lembaga dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara daring.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan:
a. lisensi K3 yang akan diperpanjang;
b. surat keterangan sehat dari dokter untuk bekerja di Ruang Terbatas;
c. surat keterangan masih bekerja di perusahaan yang sama;
d. sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
e. pas foto ukuran 2x3 berwarna latar belakang warna merah.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku lisensi K3 berakhir.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan melewati batas waktu masa berlaku lisensi K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), pemohon perpanjangan harus mengajukan permohonan baru.
Pasal 24
(1) Lisensi K3 hanya berlaku selama personel K3 Ruang Terbatas bekerja di perusahaan atau kementerian/lembaga yang mengajukan permohonan.
(2) Dalam hal personel K3 Ruang Terbatas pindah tempat bekerja sebelum berakhirnya masa berlaku lisensi K3 maka dapat dilakukan perubahan lisensi K3.
(3) Perubahan lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengusaha, Pengurus, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian/lembaga tempat personel K3 bekerja mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara daring.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan:
a. lisensi K3 yang masih berlaku;
b. sertifikat kompetensi yang masih berlaku; dan
c. surat keterangan pindah kerja.
Pasal 25
(1) Lisensi personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dicabut jika yang bersangkutan terbukti:
a. melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan/atau
b. melakukan kesalahan, kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja.
(2) Pencabutan lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas rekomendasi hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 26
(1) Teknisi K3 Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas:
a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan;
b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas dengan konfigurasi terbuka;
c. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas;
d. melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman;
e. bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil pekerjaannya; dan
f. membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas.
(2) Teknisi K3 Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melaksanakan pekerjaan pemasangan, perakitan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan terhadap rangkaian, instalasi,
perlengkapan, peralatan, dan/atau komponen di Ruang Terbatas; dan
b. melakukan tindakan korektif atau memberikan rekomendasi untuk menghentikan pekerjaan jika ditemukan potensi bahaya untuk terjadi keadaan darurat.
Pasal 27
(1) Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas:
a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan;
b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas;
c. melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman;
d. bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil pekerjaannya;
e. membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas.
(2) Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pengukuran Gas Atmosfer Berbahaya;
dan
b. memberikan rekomendasi atas hasil pengukuran Gas Atmosfer Berbahaya.
Pasal 28
(1) Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas:
a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan;
b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas;
c. melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman;
d. bertanggung jawab atas kegiatan penyelamatan dan hasil pekerjaannya; dan
e. membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas.
(2) Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan penyelamatan Pekerja/Buruh yang bekerja di Ruang Terbatas; dan
b. memberikan rekomendasi atas tindakan penyelamatan yang dilakukan.
Pasal 29
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Lisensi K3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan dapat diperpanjang dengan mengikuti persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Lisensi K3 Teknisi K3 Utama Ruang Terbatas dan lisensi K3 Teknisi K3 Madya Ruang Terbatas yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan menjadi lisensi K3 Teknisi K3 Ruang Terbatas.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
