Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.
5. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.
6. Pengembangan Tafsir Al-Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an.
7. Pengkajian Al-Qur’an adalah kegiatan untuk menilai dan mengetahui kemanfaatan dan implikasi hasil kajian Al-Qur’an serta respons terhadap dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat.
8. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an adalah kegiatan mengalihbahasakan bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa sasaran.
9. Penafsiran Al-Qur’an adalah kegiatan menjelaskan makna, maksud, dan kandungan Al-Qur’an sesuai dengan metode dan kaidah penafsiran.
10. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jumlah dan jenjang Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diperlukan dalam satuan organisasi instansi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
11. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari unsur utama.
12. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
13. Uraian Tugas adalah paparan semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
14. Hasil Kerja adalah dokumen atau laporan yang dihasilkan dari suatu proses pelaksanaan kegiatan.
15. Jumlah Hasil Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
16. Waktu Penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu kegiatan.
17. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
18. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Pasal 2
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dihitung berdasarkan kebutuhan.
(2) Perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Beban Kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah Pengkajian Al-Qur’an;
b. jumlah Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an;
c. jumlah Penafsiran Al-Qur’an; dan
d. cakupan wilayah kerja Pengembangan Tafsir Al- Qur’an.
Pasal 3
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada instansi pembina.
(2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(3) Kedudukan Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 5
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan.
Pasal 6
Unit kerja yang membidangi pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melakukan perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Pasal 7
(1) Perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat dilakukan apabila terdapat kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan rincian tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(2) Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an disusun berdasarkan Analisis Jabatan dengan menghitung Beban Kerja organisasi.
(3) Kebutuhan jabatan terjadi apabila terdapat:
a. pembentukan unit kerja baru;
b. kebutuhan jabatan belum terisi;
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia;
dan/atau
d. peningkatan volume Beban Kerja.
Pasal 8
(1) Perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an menggunakan metode pendekatan tugas per tugas jabatan sesuai dengan informasi jabatan dan rincian Uraian Tugas kegiatan jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah:
a. menginventarisasi Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
b. menghitung perkiraan Jumlah Hasil Kerja dan Waktu Penyelesaian tugas Pengembang Tafsir Al- Qur’an sesuai dengan jenjang jabatan pada unit kerja pada tahun yang akan datang, dengan mempertimbangkan pelaksanaan Beban Kerja pada tahun sebelumnya dan target unit kerja pada tahun yang akan datang; dan
c. menghitung jumlah Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan cara Jumlah Hasil Kerja dikali Waktu Penyelesaian dibagi waktu efektif dalam 1 (satu) tahun kemudian dikali 1 (satu) orang.
(3) Rumus perhitungan jumlah Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Informasi jabatan dan hasil Perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Kepala unit kerja yang membidangi pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Quran mengajukan rancangan usul Kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an menyampaikan usul Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(3) PPK mengajukan usul Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
