Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 3
Visi Universitas menjadi pusat integrasi ilmu (wahdatul ‘ulum), pemberdayaan umat, dan moderasi beragama.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pembelajaran secara integral dengan menerapkan integrasi ilmu (wahdatul ‘ulum) sehingga dapat menghasilkan ulul albab, cendikiawan yang ulama, menjadi kader bangsa yang menerapkan ilmunya bagi kemajuan INDONESIA dan umat manusia;
b. mengorientasikan seluruh pengembangan ilmu kepada maksimalisasi peran INDONESIA dalam pembangunan peradaban sebagai kelanjutan logis dari Sumatera Utara sebagai ‘titik nol’ peradaban yang dibangun umat di Asia Tenggara melalui penetapan pusat keunggulan institusional dan fakultatif;
c. menjadikan moderasi beragama sebagai basis sikap seluruh Sivitas Akademika sehingga ilmu pengetahuan Islam dan penerapannya mendatangkan kebaikan bagi semuanya (rahmatan lil’alamin) yang tercermin dari kampus modern dengan layanan yang Islami (Islamic hospitality);
d. meningkatkan kesejahteraan seluruh Dosen dan karyawan Universitas melalui peningkatan grade remunerasi dengan pemberdayaan dan penguatan Badan Layanan Umum melalui usaha bisnis dan skema wakaf di samping partisipasi mahasiswa yang jumlahnya terus meningkat; dan
e. mengusahakan kelengkapan sarana dan prasarana pembelajaran secara terus menerus ayang semakin berorientasi digital, riset yang dimanfaatkan bagi pembangunan INDONESIA dan daerah, serta pengabdian kepada masyarakat yang memberdayakan dan menumbuhkan wawasan keindonesiaan dan kearifan lokal.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. tulisan UIN sebagai Universitas Islam Negeri;
b. huruf I terdiri atas 5 (lima) garis melambangkan 5 (lima) sila Pancasila dan rukun Islam;
c. huruf UIN diawali dengan huruf U melambangkan keterbukaan Universitas terhadap informasi, sesuai maksud ayat alladzina yastami'una al qawla (QS.
Az- Zumar/39:18), dan diakhiri dengan huruf N melambangkan informasi yang diperoleh diberi nilai keislaman yang konkret dan pasti;
d. di atas huruf I terdapat gambar lambang sains dan teknologi, melambangkan sains dan teknologi menjadi bagian inheren pengembangan keilmuan Universitas, dan lambang sains dan teknologi berwarna emas (kode gradasi #FFD700#) melambangkan kejayaan yang tetap dipertahankan;
e. huruf U diawali dari garis datar, melambangkan Universitas lahir melalui proses panjang yang diawali dengan Institut Agama Islam Negeri, sekaligus menggambarkan siklus perubahan yang berakar dari masa lalu;
f. huruf N diberi ujung garis melambangkan Universitas terus melakukan inovasi dan transformasi untuk kemajuan dan respon terhadap perubahan, sesuai spirit Islam shalihun likulli zamanin wa makanin;
g. warna hijau (kode gradasi #224813) melambangkan kedamaian;
h. warna biru (kode gradasi #003333) melambangkan keteguhan iman dan kejernihan jiwa;
i. warna kuning (kode gradasi #D19200) melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa;
dan
j. warna hitam (kode gradasi #000000) melambangkan keteguhan pendirian, keadilan, dan amal kebajikan.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota.
(3) Dewan Penyantun berjumlah gasal yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor.
(7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
