Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN BARANGJASA DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI

PERMENAG No. 9 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi yang selanjutnya disebut Penyediaan Barang/Jasa adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pengadaan akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan kebutuhan lainnya bagi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi, petugas haji yang menyertai Jemaah Haji, dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi. 2. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA selama di Arab Saudi, petugas haji yang menyertai Jemaah Haji, dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi. 3. Konsumsi adalah makanan dan minuman yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA selama di Arab Saudi, petugas haji yang menyertai Jemaah Haji, dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi. 4. Transportasi Darat adalah angkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA selama di Arab Saudi dan petugas haji yang menyertai Jemaah Haji. 5. Kebutuhan lainnya adalah perangkat lain-lain yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. 6. Jemaah Haji adalah Warga yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji reguler sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 7. Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, diawasi sendiri, dan dilaporkan. 8. Menteri adalah Menteri Agama. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Kantor Urusan Haji INDONESIA di Jeddah.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis penyediaan barang/jasa; b. persyaratan dan tahapan penyediaan barang/jasa; c. pelaksanaan penyediaan barang/jasa; dan d. pembiayaan.

Pasal 3

(1) Penyediaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan prinsip: a. efektif; b. efisien; c. transparan; d. akuntabel; dan e. kepatutan. (2) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti penyediaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (3) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti penyediaan harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah. (4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti semua ketentuan dan informasi mengenai penyediaan sifatnya terbuka bagi peserta penyedia yang berminat. (5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti penyediaan harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan. (6) Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berarti penyediaan barang/jasa harus didasarkan pada pertimbangan keseimbangan dan kesesuaian antara kebutuhan dan kewajaran.

Pasal 4

(1) Penyediaan Barang/Jasa meliputi: a. Penyediaan Akomodasi terdiri dari: 1. Akomodasi di Makkah; dan 2. Akomodasi di Madinah. b. Penyediaan Konsumsi terdiri dari: 1. Konsumsi di Madinah; 2. Konsumsi di Jeddah; 3. Konsumsi di Makkah; dan 4. Konsumsi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. c. Penyediaan Transportasi darat terdiri dari: 1. Transportasi shalawat; dan 2. Transportasi antarkota perhajian. d. Penyediaan kebutuhan lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 5

Peningkatan pelayanan (upgrade) transportasi antarkota dan fasilitas pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dilakukan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pasal 6

Penyediaan Barang/Jasa harus memenuhi persyaratan: a. administratif; dan b. teknis.

Pasal 7

(1) Penyediaan Barang/Jasa dilakukan melalui penunjukan langsung. (2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui tahapan: a. verifikasi; dan b. negosiasi.

Pasal 8

Pelaksanaan Penyediaan Barang/Jasa dilakukan dengan: a. Swakelola; dan/atau b. melalui Penyedia Barang/Jasa.

Pasal 9

Penyediaan Barang/Jasa dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme repeat order dan/atau tahun jamak.

Pasal 10

(1) Pelaksana Penyediaan Barang/Jasa dengan Swakelola terdiri atas: a. KPA; b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (2) Pelaksana Penyediaan Barang/Jasa melalui penyedia barang/jasa terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. Tim Penyediaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Pasal 11

(1) PPK dijabat oleh Staf Teknis Haji atau Pegawai Negeri Sipil lainnya pada Kantor Urusan Haji (KUH) yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). (2) Dalam hal terdapat kekurangan jumlah Staf Teknis Haji di KUH, KPA dapat menjabat sebagai PPK.

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Darat di Arab Saudi. (2) Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyiapkan, memilih, dan mengusulkan penetapan penyedia Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Darat.

Pasal 13

(1) Personil Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau memiliki kompetensi; dan d. berintegritas. (2) KPA dapat mengangkat Tenaga Pendukung yang bertugas membantu Tim Penyediaan. (3) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari PNS dan bukan PNS.

Pasal 14

(1) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Darat dijabat oleh Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. (2) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Susunan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ketua dan anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Kepala Daerah Kerja. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Sekretaris Daerah Kerja dan Kepala Seksi yang membidangi Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Darat. (6) Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk penyediaan kebutuhan lainnya berasal dari Staf Teknis Haji, Local Staff atau pegawai lainnya yang ditetapkan oleh KPA.

Pasal 15

(1) Pejabat Penyediaan dijabat oleh Staf Teknis Haji, Local Staff atau pegawai lainnya pada KUH yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. (2) Pejabat Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan melaksanakan tugas penyediaan barang/jasa untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Pasal 16

Biaya Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Darat dibebankan pada anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1055); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyediaan Transportasi Darat Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 338); dan c. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 446) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA