Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN

PERMENAG No. 84 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan. 2. Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 3. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Universitas pada 1 (satu) tahun tertentu. 4. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 5. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 9. Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 10. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas. 11. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik. 12. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. 13. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan nonakademik kepada Rektor. 14. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 15. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program Magister dan program Doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 16. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. 17. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 18. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. 19. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas. 20. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program studi. 21. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi. 22. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas. 23. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas. 24. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas. 25. Ketua Satuan Pengawasan Internal adalah pemimpin Satuan Pengawasan Internal pada Universitas. 26. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 27. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 28. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 29. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 30. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. 31. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada Universitas. 32. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.

Pasal 2

Universitas berdasarkan Pancasila dan berasaskan Islam.

Pasal 3

Universitas mempunyai visi menjadi Universitas Islam unggul dalam pengembangan ilmu untuk kemanusiaan berlandaskan budaya bangsa.

Pasal 4

Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan transformatif untuk menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis; b. mengembangkan dan memproduksi ilmu pengetahuan berbasis harmonisasi sains dan agama melalui penelitian dan publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional; c. melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif berdasarkan spirit keislaman dan keindonesiaan untuk kemanusiaan; dan d. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Pasal 5

Universitas mempunyai tujuan: a. terselenggaranya pendidikan transformatif yang menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis; b. berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis harmonisasi sains dan agama melalui penelitian dan publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional; c. terwujudnya pemberdayaan masyarakat secara partisipatif berdasarkan spirit keislaman untuk pembangunan nasional, kemandirian bangsa, dan demi kepentingan kemanusiaan; dan d. terselenggaranya tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab yang berorientasi pada mutu dan kepuasan pemangku kepentingan.

Pasal 6

Universitas mempunyai strategi: a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada mutu untuk menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis dalam rangka menjawab kebutuhan pemangku kepentingan; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan penelitian dan publikasi ilmiah berbasis harmonisasi sains dan agama sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dinamika sosial kemasyarakatan; c. meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat secara partisipatif untuk pembangunan nasional, kemandirian bangsa, dan demi kepentingan kemanusiaan; d. meningkatkan tata kelola universitas yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab yang berorientasi pada mutu dan kepuasan pemangku kepentingan; e. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang kompeten, terampil, dan unggul untuk meningkatkan daya saing global; f. meningkatkan sarana dan prasarana, sistem informasi dan pangkalan data yang dapat menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berkualitas; dan g. meningkatkan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Pasal 7

(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. (2) Universitas berkedudukan di Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. (3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Juni 2022 bertepatan dengan tanggal 8 Dzulqa’dah 1443 Hijriah berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. (4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Pekalongan yang berdiri pada tanggal 1 Agustus 2016 bertepatan dengan 27 Zulkaidah 1437 Hijriah berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Pekalongan. (5) Dies natalis ditetapkan pada tanggal 21 Maret berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Pasal 8

(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna: a. bentuk garis melengkung stilasi bentuk pintu masuk (gerbang) masjid yang menggambarkan spiritualitas dan sebagai pintu masuk kebaikan menuju masyarakat madani dalam bingkai keindonesiaan; b. bentuk poligonal bersudut sembilan melambangkan walisongo sebagai spirit keilmuan dan dakwah menuju kejayaan Islam nusantara, titik di tengah bentuk poligonal melambangkan “inti atom” yang berarti ilmu pengetahuan, dan simbol tersebut juga bermakna K.H. Abdurrahman Wahid yang meneruskan perjuangan dan dakwah walisongo di Nusantara; c. bentuk pena yang menghadap ke arah inti atom melambangkan semangat dan kreativitas Sivitas Akademika Universitas dalam memproduksi ilmu pengetahuan dan mengabdikannya kepada masyarakat; d. bentuk buku terbuka melambangkan semangat literasi yang ingin dibangun oleh Universitas dan seluruh Sivitas Akademika; e. gabungan dari buku dan pena membentuk tulisan “UIN”, sayap kiri berbentuk huruf “U”, pena berbentuk huruf “I” dan sayap kanan berbentuk huruf “N”. f. gabungan dari buku dan pena juga membentuk simbol burung yang sedang terbang, yang melambangkan semangat untuk berakselerasi menyusul kampus lain yang sudah maju hingga mendapatkan rekognisi secara nasional dan global, dan ciri khas burung yang memiliki kebebasan terbang di angkasa dalam simbol ini dijadikan sebagai filosofi dasar tokoh yang menjadi nama Universitas, yakni K.H. Abdurrahman Wahid yang dikenal sebagai tokoh yang mengkampanyekan kebebasan berpikir, berpendapat, berkreasi dan kebebasan memeluk agama sehingga bagi masyarakat INDONESIA, K.H. Abdurrahman Wahid dianggap sebagai sosok humanis dan tokoh “pembebas” dari ketertindasan. (3) Huruf pada tulisan “Universitas Islam Negeri K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN” menggunakan 2 jenis, yaitu tulisan “Universitas Islam Negeri” dengan huruf awal kapital menggunakan font Arial yang melambangkan ketegasan dan kesan formal tetapi tidak kaku (saklek) dan mampu menyesuaikan perkembangan, dan tulisan “K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN” dengan huruf kapital semua (capitalize each word) dan tulisan “PEKALONGAN” lebih kecil, menggunakan font custom yang dibuat khusus sehingga tidak memiliki kesamaan dengan jenis huruf pada logo lain, dan karakter huruf tersebut melambangkan kesan modernis, minimalis, elegan, unik, konsisten, dan mampu menyesuaikan keadaan. (4) Warna lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. hijau (kode gradasi #037967) melambangkan kesejahteraan; b. hijau (kode gradasi #72bb38) melambangkan kebaruan dan ide segar; c. kuning (kode gradasi #e7c026) melambangkan kehormatan dan kemuliaan; dan d. hitam (kode gradasi #000000) melambangkan ketangguhan iman, amal kebajikan, dan keadilan.

Pasal 9

(1) Mars Universitas: MARS UNIVERSITAS (2) Himne Universitas: HIMNE UNIVERSITAS

Pasal 10

(1) Bendera Universitas: a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (gradasi kode #284C33), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. di tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan d. di bawah lambang bertuliskan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. warna bendera dan maknanya: 1. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau (kode gradasi #A1FFA1), melambangkan harapan masa depan; 2. Fakultas Syariah berwarna hitam (kode gradasi #111111), melambangkan keteguhan iman, amal kebajikan, dan keadilan; 3. Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah berwarna biru (kode gradasi #43B6F0), melambangkan kematangan berfikir, kejernihan jiwa, kegigihan perjuangan, dan inklusifisme; 4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna orange (kode gradasi #FCA253), melambangkan kekuatan dan independensi; 5. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #FF0000), melambangkan semangat pengembangan ilmu pengetahuan dan kematangan intelektual; c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana serta tulisan UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN.

Pasal 11

(1) Busana akademik Universitas terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jaket almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan: a. terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran panjang sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan dengan garis tiga; b. pada bagian punggung toga dan lengan sebelah atas terdapat lipatan; c. sepanjang garis pembuka baju toga, syal, dan pergelangan tangan terdapat variasi lapisan kain dihiasi lambang Universitas dengan ketentuan: 1. Profesor berwarna kuning (kode gradasi #FFD40E) dan dihiasi lis warna putih (kode gradasi #DDDDDD); 2. Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat bukan Profesor berwarna hijau (kode gradasi #007220) dan dihiasi lis warna putih (kode gradasi # DDDDDD); dan 3. Dekan, Direktur, dan anggota Senat perwakilan Fakultas bukan Profesor berwarna sesuai masing-masing bendera Fakultas atau Pascasarjana dan dihiasi lis warna putih (kode gradasi # DDDDDD); d. syal berbentuk bundar mengelilingi bahu dan terdapat variasi 9 (sembilan) lengkungan di bagian depan dan 9 (sembilan) lengkungan di bagian belakang. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi, samir, dan kalung Senat dengan ketentuan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) dan berbentuk segi lima dengan variasi cekungan di tengah setiap sisinya, topi dihiasi kuncir dengan lilitan benang berwarna sesuai dengan warna variasi pembuka baju toga, syal dan pergelangan tangan; b. toga Profesor dilengkapi samir (pita kain) dan pertemuan kedua ujung samir diberi pin berbentuk bundar berwarna emas (kode gradasi #FFD700) terbuat dari logam tipis di tengahnya terdapat lambang Universitas, dengan ketentuan warna samir: 1. Rektor, Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat berwarna dasar hijau (kode gradasi #007220) dipadu warna lebih muda yang serasi dan di bawahnya terdapat variasi (rumbai) benang berwarna emas (kode gradasi #FFD700); dan 2. Dekan, Direktur, dan anggota Senat lainnya disesuaikan warna bendera masing-masing Fakultas atau Pascasarjana dipadu warna lebih muda yang serasi dan di bawahnya terdapat variasi (rumbai) benang berwarna emas (kode gradasi #FFD700); c. kalung Senat dikenakan di atas toga jabatan, terbuat dari rangkaian logam tipis berbentuk bundar bersudut sembilan dan membentuk rekal mihrab masjid yang di dalamnya terdapat lambang Universitas dengan ketentuan: 1. Rektor berwarna emas (kode gradasi #FFD700) berukuran lebih besar dari anggota senat lainnya; 2. Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Ketua dan Sekretaris Senat berwarna putih (kode gradasi #DDDDDD) berukuran lebih kecil dari kalung Rektor; dan 3. anggota senat lainnya berwarna coklat (kode gradasi #BF8970) berukuran sama dengan Wakil Rektor, Dekan, Direktur dan Ketua Senat. (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berbentuk sama dengan toga jabatan, yaitu terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #111111), berukuran besar dan panjang sampai di bawah lutut, berlengan panjang dengan lebar yang merata dan terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga, variasi sepanjang pembuka baju, syal dan pergelangan tangan (ujung lengan) berwarna sesuai bendera Fakultas atau Pascasarjana serta dihiasi list warna putih (kode gradasi #FFFFFF), dan syal wisudawan mengelilingi bahu dengan bentuk sesuai jenjang pendidikan, yaitu jenjang sarjana berbentuk bundar tanpa lengkungan, magister berbentuk segi empat, dan doktor berbentuk segi tiga. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa topi berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima dengan hiasan kuncir (lilitan benang) berwarna sesuai bendera masing-masing Fakultas atau Pascasarjan. (9) Wisudawan terbaik tingkat Program Studi atau Fakultas diberi selempang berwarna hitam variasi list emas (kode gradasi #FFD700), di dalamnya terdapat tulisan “Wisudawan Terbaik Program Studi/Fakultas” berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dan di sebelah kiri tulisan terdapat lambang Universitas dan wisudawan terbaik tingkat Universitas ditambah medali terbuat dari kain berwarna hijau (kode gradasi #007220) dengan bandul (pin) berbentuk bundar berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dan di tengahnya terdapat lambang Universitas. (10) Jaket almamater Universitas berwarna hijau (kode gradasi #004200) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.

Pasal 12

(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan islami melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.

Pasal 13

Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.

Pasal 14

Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Pasal 15

(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain. (3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana. (4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tatap muka atau virtual, tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri. (3) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Pasal 17

(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.

Pasal 18

(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 19

(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 20

(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.

Pasal 21

(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.

Pasal 22

(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 23

(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 25

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Pasal 26

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 27

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP dan rencana strategis Universitas; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam nomenklatur jabatan yang sama. (4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. akademik dan kelembagaan; b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 29

Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memahami visi, misi, dan tujuan Universitas; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 30

(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 31

Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 32

Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. melakukan tindakan tercela; e. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; f. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara; i. cuti di luar tanggungan negara; atau j. meninggal dunia.

Pasal 33

(1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir masa jabatan.

Pasal 34

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas, tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Universitas, dan tidak dalam tugas belajar. (4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. anggota Senat dari wakil Dosen minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga) orang dari setiap Fakultas; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 30 (tiga puluh) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat dan selanjutnya berlaku kelipatannya. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala; b. telah memiliki pengalaman mengajar minimal 4 (empat) tahun pada bidangnya; c. memiliki komitmen dan integritas; dan d. berusia maksimal 64 (enam puluh empat) tahun terhitung pada masa akhir jabatannya bagi wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas. (6) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat. (10) Senat diangkat oleh Rektor.

Pasal 35

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; c. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen; d. memberikan pertimbangan mutasi Dosen; e. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP dan rencana strategis Universitas; g. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan, dan Program Studi; h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan rencana strategis Universitas; dan i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 36

(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.

Pasal 37

(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri atas Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup. (2) Sidang Senat Terbuka dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Profesor, pengukuhan mahasiswa, penganugerahan Doktor kehormatan, dan pidato akhir masa jabatan Rektor. (3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, mutasi Dosen, dan sidang lain yang menurut sifatnya tidak diketahui oleh umum. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, pimpinan sidang dipimpin oleh salah satu anggota Senat yang tertua usianya. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.

Pasal 38

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 39

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Dewan Penyantun berjumlah minimal 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor. (7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 40

Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Jurusan/Program Studi, Pascasarjana, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis; b. penjaminan mutu; c. pelaksana administrasi terdiri atas Biro, Bagian, dan Subbagian; dan d. pelaksana pelayanan umum.

Pasal 41

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.

Pasal 42

Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memahami visi, misi, dan tujuan Universitas; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 43

(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut dalam jabatan yang sama.

Pasal 44

Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor atau lulusan program Magister dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Dekan.

Pasal 45

Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.

Pasal 46

(1) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Pascasarjana di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.

Pasal 47

Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Profesor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan dapat bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 48

Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Direktur.

Pasal 49

(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Dekan dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam nomenklatur jabatan yang sama. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 50

Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Magister untuk program Sarjana; e. memiliki jabatan fungsional minimal Lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Jurusan secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Dekan.

Pasal 51

(1) Program Studi terdiri atas Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi. (2) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Dekan atau Direktur, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 52

Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Magister untuk program Sarjana dan lulusan program Doktor untuk Pascasarjana; e. memiliki jabatan fungsional minimal Lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Dekan atau Direktur.

Pasal 53

(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 54

Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor atau lulusan program Magister dengan jabatan minimal Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 55

(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut dalam jabatan yang sama.

Pasal 56

Persyaratan calon Kepala Pusat: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. minimal lulusan program Magister dengan jabatan fungsional minimal Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua Lembaga.

Pasal 57

(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.

Pasal 58

Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; d. minimal lulusan program Magister bagi calon dari unsur Dosen atau lulusan program Sarjana bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun; e. memiliki jabatan fungsional minimal Lektor, jabatan fungsional ahli muda, atau memangku jabatan pelaksana minimal pangkat/golongan ruang III/c; f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 59

(1) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT; b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT. (2) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 60

Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 61

Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. melakukan tindakan tercela; e. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; f. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara; i. cuti di luar tanggungan negara; j. tugas belajar; atau k. meninggal dunia.

Pasal 62

(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap, Rektor dapat menunjuk pelaksana tugas. (3) Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.

Pasal 63

(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap ASN; b. Dosen tetap bukan ASN; dan c. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan tetap ASN; dan b. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Dosen tetap bukan ASN dan Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, serta Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (5) Gaji pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Rekruitmen Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap ASN dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekruitmen Dosen tetap bukan ASN, Dosen tidak tetap, dan Tenaga Kependidikan tidak tetap dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang keilmuan. (3) Ketentuan mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 66

(1) Mahasiswa Universitas memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Universitas; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Universitas; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 67

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Universitas. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Universitas. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Universitas. (5) Organisasi kemahasiswaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Universitas. (6) Universitas menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 68

(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Universitas. (2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Universitas, Fakultas, Pascasarjana, dan Jurusan atau Program Studi. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni setelah mendapat persetujuan Rektor. (4) Kepengurusan Alumni tingkat Universitas disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, tingkat Pascasarjana oleh Direktur, tingkat Jurusan oleh Ketua Jurusan, atau tingkat Program Studi oleh Ketua Program Studi. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Universitas sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar- Alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Universitas. (8) Ketentuan mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Bagian Kesebalas Persatuan Orang Tua/Wali Mahasiswa

Pasal 69

(1) Orang tua/wali Mahasiswa dapat membentuk persatuan orang tua/wali Mahasiswa. (2) Persatuan orang tua/wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Universitas dan/atau tingkat Fakutas. (3) Persatuan orang tua/wali Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Universitas dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja persatuan orang tua/wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi persatuan orang tua/wali Mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua/wali Mahasiswa dalam suatu musyawarah. (5) Kepengurusan persatuan orang tua/wali Mahasiswa tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan dan pada tingkat Universitas disahkan oleh Rektor. (6) Ketentuan mengenai persatuan orang tua/wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 70

(1) Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Universitas bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Universitas yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (4) Universitas menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal. (6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Universitas. (7) Penjaminan mutu pendidikan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau lembaga akreditasi mandiri yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional atau internasional. (8) Hasil penjaminan mutu pendidikan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan Universitas dan Program Studi oleh Menteri. (9) Ketentuan mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 71

(1) Senat melakukan pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Universitas. (2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Universitas. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: a. hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan c. program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pasal 72

(1) Setiap pimpinan unit kerja pada Universitas dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit kerja di lingkungan Universitas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian; c. mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan; e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Universitas yang menerima laporan dari pimpinan unit kerja di bawahnya wajib mengelola dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 73

Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Ketua Satuan Pengawasan Internal, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.

Pasal 74

(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat partisipatif, akuntabel, transparan, efektif, efisien, inklusif, berorientasi pada konsensus, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 75

(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan rencana strategis Universitas. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit kerja di lingkungan Universitas.

Pasal 76

(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Universitas. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 77

(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Sivitas Akademika dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, Lembaga, dan unit kerja terkait lainnya. (3) Ketentuan mengenai pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 78

(1) Standar layanan Universitas mengacu pada standar layanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 79

(1) Kurikulum pada Jurusan atau Program Studi dikembangkan oleh Fakultas dan Pascasarjana dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA, dan selanjutnya ditetapkan oleh Rektor. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran yang meliputi: a. sikap; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial.

Pasal 80

(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. (2) Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, kursus, dan sejenisnya untuk memberikan layanan kepada masyarakat. (3) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan, kursus, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 81

(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi pada rumpun ilmu agama dilakukan melalui tahapan: a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kelayakan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Menteri; b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru diajukan kepada Dekan atau Direktur; c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah diverifikasi oleh lembaga penjaminan mutu dan mendapat pertimbangan Senat; dan e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2) Dalam hal Rektor membuka Program Studi selain rumpun ilmu agama diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. (4) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.

Pasal 82

(1) Universitas dapat mengembangkan Fakultas, Jurusan, dan/atau Program Studi sesuai dengan kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas, Jurusan, dan/atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 83

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan mengenai laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 84

(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam dan di luar kampus. (3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 85

(1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

Organ Universitas secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian.

Pasal 87

(1) Pengelolaan keuangan Universitas dikelola secara tertib, wajar, adil, efektif, efisien, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.

Pasal 88

Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.

Pasal 89

Periode anggaran Universitas terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 90

RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Universitas yang minimal memuat program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Kementerian yang telah ditetapkan dan kerangka pembangunan jangka menengah.

Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusun kembali dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan. (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 93

(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Rektor dibantu pengelola keuangan Universitas yang wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Universitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 95

(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Universitas untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Universitas. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Universitas harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.

Pasal 96

(1) Sistem akuntansi Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Universitas yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. pendapatan; dan d. biaya.

Pasal 97

(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat Pembuat Komitmen Universitas menyimpan seluruh bukti transaksi Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Sistem pengendalian internal Universitas dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Universitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (4) Ketentuan mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 99

(1) Laporan keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dilakukan pemeriksaan khusus.

Pasal 100

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Universitas, Rektor menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. laporan perubahan ekuitas; d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Universitas disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 101

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Universitas juga dapat berasal dari masyarakat. (3) Pendapatan Universitas dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan Universitas.

Pasal 102

(1) Rektor mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal. (2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 103

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

(1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas. (2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.

Pasal 105

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Universitas.

Pasal 106

Semua kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 107

(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Universitas dan merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Universitas bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara. (4) Universitas dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 109

Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Universitas ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110

(1) Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilaksanakan atas dasar saling menguntungkan. (4) Kerja sama dengan pihak lain dilaksanakan atas persetujuan Rektor. (5) Kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pekalongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 112

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY