Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
3. Pejabat Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu Penyuluh Agama berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaaan tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien.
5. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis dari Penyuluh Agama dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
6. Standar Kompetensi Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi
pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
7. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
8. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
9. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
10. Sekretaris Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Pasal 2
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama harus memenuhi Standar Kompetensi, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
(3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai syarat untuk:
a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama yang meliputi:
1. perpindahan dari jabatan lain, terdiri atas;
a. pengangkatan Penyuluh Agama kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian;
b. pengangkatan pejabat fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama; dan
2. promosi.
b. kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian.
(4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait dengan bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 4
Uji Kompetensi diselenggarakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penyelenggaraan; dan
c. evaluasi.
Pasal 5
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
(2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN tim pelaksana;
b. MENETAPKAN tim penguji; dan
c. menyusun materi dan metode Uji Kompetensi.
(3) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan satuan kerja yang membidangi penilaian kompetensi.
Pasal 6
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang sekretaris; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. menyiapkan instrumen Uji Kompetensi;
b. mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. melaksanakan seleksi administrasi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi;
d. melakukan kegiatan Uji Kompetensi;
e. memeriksa hasil Uji Kompetensi; dan
f. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Pasal 7
(1) Tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b terdiri atas minimal 3 (tiga) orang.
(2) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan/atau Jabatan Fungsional yang pangkat/jabatannya minimal 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat dengan calon peserta Uji Kompetensi; dan
b. memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, anggota tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat minimal setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
Pasal 8
(1) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi.
Pasal 9
(1) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. tes tertulis;
b. wawancara;
c. tes berbasis komputer;
d. portofolio; dan/atau
e. praktik.
Pasal 10
Uji Kompetensi diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengusulan peserta;
b. seleksi administrasi peserta;
c. pelaksanaan; dan
d. penilaian, penetapan kelulusan, dan pelaporan hasil.
Pasal 11
Pengusulan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
b. pengajuan dokumen persyaratan administrasi.
Pasal 12
(1) Seleksi administrasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan:
a. memeriksa kelengkapan dokumen; dan
b. memeriksa keabsahan dokumen.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai calon peserta Uji Kompetensi.
Pasal 13
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan sesuai dengan materi dan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 14
(1) Penilaian Uji Kompetensi dilakukan sesuai dengan Standar Kompetensi pada jenjang jabatannya.
(2) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta yang lulus Uji Kompetensi diberikan surat keterangan lulus Uji Kompetensi.
(4) Surat keterangan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
(5) Dalam hal Penyuluh Agama dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya.
(6) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal.
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melakukan
evaluasi Uji Kompetensi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada (1) dilakukan terhadap:
a. persiapan Uji Kompetensi; dan
b. penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(3) Evaluasi terhadap persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada (2) huruf a meliputi:
a. tim pelaksana;
b. tim penguji; dan
c. materi dan metode Uji Kompetensi.
(4) Evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b meliputi:
a. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
b. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
