Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 239);
b. Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1254);
c. Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 918);
d. Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2099);
e. Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan
Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1806); dan
f. Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 945), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
Pasal 8
Nilai dan kelas jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 8A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Kelas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku bagi pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A berlaku sejak ketentuan mengenai kelas jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
