Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan.
(4) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri dari Fakultas:
a. Syari’ah dan Hukum;
b. Ushuluddin dan Humaniora;
c. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
d. Dakwah dan Komunikasi;
e. Ekonomi dan Bisnis Islam;
f. Ilmu Sosial dan Politik;
g. Psikologi dan Kesehatan; dan
h. Sains dan Teknologi.
3. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Pasal 25 dihapus.
5. Pasal 26 dihapus.
6. Pasal 27 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro AUPK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, dokumentasi dan publikasi, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan.
8. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
9. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
10. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, publikasi, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pasal 43 dihapus.
12. Pasal 44 dihapus.
13. Pasal 45 dihapus.
14. Pasal 46 dihapus.
15. Pasal 47 dihapus.
16. Pasal 48 dihapus.
17. Pasal 49 dihapus.
18. Pasal 50 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
20. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
21. Pasal 57 dihapus.
22. Pasal 58 dihapus.
23. Pasal 59 dihapus.
24. Pasal 60 dihapus.
25. Pasal 61 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
27. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
28. Pasal 70 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
30. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
31. Pasal 77 dihapus.
32. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Pusat Pengembangan Bahasa;
d. Pusat Layanan Internasional;
e. Ma’had al Jami’ah; dan
f. Laboratorium Terpadu.
33. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengelolaan kerja sama internasional.
(2) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
34. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Ma’had al Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren.
(2) Ma’had al Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
35. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1) Laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
36. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
37. Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 100A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Universitas dapat membentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
