Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL

PERMENAG No. 8 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. 2. Pengawas JPH adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

Pasal 2

(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas JPH. (3) Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. lembaga pemeriksa halal; b. masa berlaku sertifikat halal; c. kehalalan produk; d. pencantuman label halal; e. pencantuman keterangan tidak halal; f. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal; g. keberadaan penyelia halal; dan/atau h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

Pasal 3

Pengawas JPH diangkat oleh pejabat yang berwenang pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.

Pasal 4

(1) Pengangkatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. Pegawai ASN yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan; c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu); d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan e. lulus pelatihan Pengawas JPH. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan dokumen: a. kartu tanda penduduk; b. fotokopi keputusan jabatan terakhir sebagai Pegawai ASN; c. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi; d. surat pernyataan tidak sedang menjalani atau dijatuhi hukuman disiplin; e. fotokopi kartu pegawai yang telah dilegalisasi; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah; dan g. sertifikat tanda lulus pelatihan Pengawas JPH. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diperoleh dari pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan BPJPH.

Pasal 5

Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diangkat sebagai Pengawas JPH berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas JPH, harus berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 7

Pengawas JPH dapat diberhentikan dalam hal: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai ASN; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar tugas Pengawas JPH; dan/atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Pasal 8

Pemberhentian sebagai Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 9

Keputusan pengangkatan Pengawas JPH yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA