Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN

PERMENAG No. 77 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 2

Universitas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Universitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pengawasan internal; dan f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Universitas terdiri atas: a. organ pengelola; b. organ pertimbangan; dan c. organ pengawasan.

Pasal 5

Organ Pengelola Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan sivitas akademika dengan lingkungan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan. (4) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 8

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 9

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun dan/atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika; dan e. administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 11

Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Syariah; c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; dan d. Ekonomi dan Bisnis Islam.

Pasal 12

Organisasi Fakultas terdiri atas: a. Dekan; b. Wakil Dekan; c. Jurusan; d. Laboratorium/Bengkel/Studio; e. Bagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (3) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan. (4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 15

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada Fakultas. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 16

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Pasal 17

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas; a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 18

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 19

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.

Pasal 20

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi diatur dalam Statuta.

Pasal 21

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Tugas dan jenjang Jabatan Fungsional Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 23

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 24

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; e. pelaksanaan urusan keuangan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 26

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 27

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 28

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Pasal 30

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik, kelembagaan, administrasi umum, perencanaan, keuangan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 31

Ketua Pogram Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.

Pasal 33

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.

Pasal 34

(1) Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Universitas. (2) Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 35

Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, dan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lain, dan advokasi hukum; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, pemanfataan dan pemeliharaan barang milik negara, dokumentasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Universitas.

Pasal 37

Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 38

Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. urusan perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara; c. layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; d. administrasi pemberdayaan alumni; dan e. administrasi kerja sama.

Pasal 40

Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 41

(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, dan pemanfataan dan pemeliharaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Pasal 42

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 43

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Pasal 44

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.

Pasal 45

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian; c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 47

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 48

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46.

Pasal 49

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 50

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lain sebagai Kepala Pusat. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 51

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran; d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi Lembaga.

Pasal 53

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 54

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52.

Pasal 55

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 56

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lain sebagai Kepala Pusat. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 57

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Universitas.

Pasal 58

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Bahasa; d. Pengembangan Karier; dan e. Ma’had Al-Jami’ah.

Pasal 59

(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 60

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan, kerja sama, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kepustakaan.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.

Pasal 62

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 63

(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.

Pasal 64

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan pengembangan teknologi lainnya.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi, dan komunikasi, dan data; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan administrasi.

Pasal 66

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 67

(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa dipimpin oleh Kepala.

Pasal 68

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi.

Pasal 70

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 71

(1) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier dipimpin oleh Kepala.

Pasal 72

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan karier mahasiswa.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karier dan kewirausahaan; d. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; e. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa; f. pemberian layanan informasi dunia kerja di bidang pengembangan karier mahasiswa dan alumni Universitas; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan administrasi.

Pasal 74

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 75

(1) Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah dipimpin oleh Kepala.

Pasal 76

Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mempunyai tugas melaksanakan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman dan tahfiz al-Qur’an.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan standar, norma, dan program penyelenggaraan layanan Pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman, dan tahfiz al-Qur’an; c. peningkatan pengembangan layanan Pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman, dan tahfiz al-Qur’an; d. mempersiapkan dan membentuk muharrik masjid; e. penyelenggaraan program kerja sama; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.

Pasal 78

Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 79

Organ Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.

Pasal 80

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.

Pasal 81

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menjalankan fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.

Pasal 82

(1) Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Satuan Pengawasan Internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang nonakademik. (3) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal diatur dalam Statuta.

Pasal 83

Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada Kelompok Jabatan Fungsional diatur oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 85

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 86

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Ketua Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.

Pasal 87

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 88

Rektor dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 89

(1) Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 90

Rektor menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas seluruh jabatan di Universitas.

Pasal 91

Rektor menyampaikan laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengenai hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 92

Organ Universitas dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Universitas maupun dalam hubungan antar-Universitas dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 93

Organ Universitas menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 94

(1) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

Pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya.

Pasal 96

Ketentuan mengenai rincian tugas dan fungsi organisasi Universitas ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 97

Bagan struktur organisasi Universitas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 98

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara.

Pasal 99

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada saat masih berstatus Institut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 100

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri IAIN Pekalongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 101

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY