Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 4
(1) Besaran pemindahan dana pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar:
a. paling banyak 95% (sembilan puluh lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri; dan
b. 100% (seratus persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi.
Karo Hukum dan KLN Imam Syaukani Dir. Diktis Sahiron Sekretaris Jenderal Kamaruddin
(2) Besaran pemindahan dana pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar sisa dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri.
(3) Pemindahan dana pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemindahan dana pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pemindahan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan permohonan pemindahan dana dari Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada BPKH.
(2) Permohonan pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5.
(3) BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam mata uang Rupiah, Riyal Arab Saudi, Dolar Amerika, dan/atau mata uang asing lainnya.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Karo Hukum dan KLN Imam Syaukani Dir. Diktis Sahiron Sekretaris Jenderal Kamaruddin
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
