Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PERMENAG No. 7 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut STAHN Japa adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian. 2. Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 4. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal bimbingan masyarakat Hindu.

Pasal 2

(1) STAHN Japa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal. (2) STAHN Japa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.

Pasal 3

STAHN Japa mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, STAHN Japa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pengawasan internal; dan f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 5

Organisasi STAHN Japa terdiri atas: a. organ pengelola; b. organ pertimbangan; dan c. organ pengawasan.

Pasal 6

Organ pengelola STAHN Japa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Jurusan; c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; d. Pusat; dan e. Unit Penunjang Akademik.

Pasal 7

Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan unsur pimpinan.

Pasal 8

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (3) Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama. (4) Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.

Pasal 10

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan. (3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 11

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam sub rumpun ilmu agama Hindu.

Pasal 12

Jurusan pada STAHN Japa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. Dharma Acarya (Keguruan dan Ilmu Pendidikan); b. Dharma Duta (Ilmu Sosial); c. Brahma Widya (Humaniora); dan d. Ekonomi Artasastra (Ekonomi Keagamaan).

Pasal 13

Organ Jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 14

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Jurusan.

Pasal 15

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan Jurusan, administrasi, dan pelaporan akademik.

Pasal 16

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi. (2) Ketentuan mengenai Program Studi diatur dalam Statuta.

Pasal 17

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan unsur perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

Pasal 18

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (3) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurul c merupakan unsur pelaksana administrasi. (2) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. (3) Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 20

Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, dan keuangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum, dan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan; e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama; dan f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 22

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. (3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 23

Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAHN Japa di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Pasal 24

Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.

Pasal 25

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian; c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 27

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 28

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 29

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas membantu Kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.

Pasal 30

Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik serta mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran; d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; e. pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi.

Pasal 32

Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 33

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.

Pasal 34

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas membantu Kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.

Pasal 35

Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STAHN Japa.

Pasal 36

Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Bahasa.

Pasal 37

(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.

Pasal 38

Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.

Pasal 40

(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan pangkalan data. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok jabatan fungsional. (1) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Pasal 41

Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta data; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan administrasi.

Pasal 43

(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang bahasa. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.

Pasal 44

Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi.

Pasal 46

Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.

Pasal 47

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.

Pasal 48

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta STAHN Japa. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan satuan pengawasan internal yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 50

Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 52

Bagan struktur organisasi STAHN Japa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 54

STAHN Japa menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada STAHN Japa, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

Pasal 55

Ketua menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 56

STAHN Japa harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.

Pasal 57

Organ STAHN Japa dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan STAHN Japa maupun dalam hubungan antar STAHN Japa dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.

Pasal 58

Organ STAHN Japa menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

Pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 61

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.

Pasal 62

Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.

Pasal 63

Perubahan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 64

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж